Suara.com - Saat melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax, Anda mungkin menemukan opsi keterangan “Harta PPS” pada bagian daftar harta. Fitur ini sering menimbulkan pertanyaan, terutama bagi wajib pajak yang belum memahami kaitannya dengan Program Pengungkapan Sukarela.
Secara umum, keberadaan kolom ini berkaitan dengan kewajiban pelaporan aset yang sebelumnya telah diungkapkan melalui program pemerintah. Agar tidak keliru saat mengisi SPT, penting bagi Anda memahami apa itu harta PPS, aturan pelaporannya, hingga cara pengisiannya di Coretax.
Apa Itu Harta PPS?
Harta PPS adalah seluruh aset yang telah Anda ungkapkan secara resmi melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS), yang juga dikenal sebagai Tax Amnesty jilid II. Program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan harta yang sebelumnya belum tercatat dalam sistem perpajakan.
Melalui program ini, Anda diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH). Harta bersih yang dilaporkan akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif tertentu.
Beberapa fakta penting terkait PPS antara lain:
- Program ini berlangsung pada tahun 2022
- Peserta wajib membayar PPh final sebagai uang tebusa
- Tarif berkisar antara 6%–11% (Kebijakan I) dan 12%–18% (Kebijakan II)
- Besaran tarif dipengaruhi lokasi harta dan komitmen investasi
- Data harta dijamin kerahasiaannya oleh negara
- Harta yang diungkapkan menjadi legal dan diakui secara hukum
Selain itu, aset yang sudah diungkapkan wajib tetap dilaporkan dalam SPT Tahunan selama masih dimiliki. Artinya, pencatatan ini bersifat berkelanjutan, bukan hanya sekali saat mengikuti program.
Mengapa Harta PPS Muncul di Coretax?
Kemunculan opsi “Harta PPS” di Coretax bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan ketertiban administrasi perpajakan. Sistem ini mengintegrasikan data lama dengan pelaporan terbaru sehingga riwayat aset Anda dapat terpantau secara sistematis.
Dengan adanya label khusus ini, sistem dapat mengenali bahwa aset tersebut berasal dari program PPS, bukan dari penghasilan baru yang belum dilaporkan. Hal ini membantu menghindari kesalahpahaman atau potensi pemeriksaan yang tidak perlu.
Fungsi lainnya adalah sebagai bentuk perlindungan bagi wajib pajak. Ketika Anda mengisi keterangan dengan benar, sistem tidak akan menganggap harta tersebut sebagai tambahan kekayaan ilegal. Dengan demikian, pelaporan menjadi lebih aman dan terstruktur.
Apakah Kolom Harta PPS Wajib Diisi?
Kewajiban pengisian kolom ini bergantung pada status Anda sebagai peserta PPS atau bukan. Jadi, tidak semua wajib pajak harus mengisi bagian tersebut.
Berikut penjelasannya:
- Wajib diisi jika Anda merupakan peserta PPS dan memiliki SPPH
- Pilih keterangan “Harta PPS” atau “Harta Investasi PPS” pada lampiran L-1
- Gunakan nilai perolehan lama saat mengisi nominal aset
- Tidak perlu diisi jika Anda bukan peserta PPS
- Kolom dapat dikosongkan tanpa konsekuensi jika tidak relevan
Bagi Anda yang tidak mengikuti program PPS, cukup isi data harta seperti biasa sesuai kondisi sebenarnya. Opsi ini bukan kewajiban umum, melainkan fitur tambahan untuk kebutuhan tertentu.