Suara.com - Kebijakan Work From Home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi mulai diterapkan sejak 1 April 2026, dengan skema bekerja dari rumah satu hari dalam seminggu, yakni setiap Jumat.
Meski terlihat lebih fleksibel, kebijakan ini juga menimbulkan kebingungan, terutama terkait tunjangan harian seperti uang makan. Lantas, apakah PNS WFH dapat uang makan?
Agar tidak salah paham, penting untuk memahami bagaimana aturan resmi terkait pemberian uang makan bagi ASN, termasuk saat bekerja dari rumah.
Berikut penjelasan lengkap mengenai hak, syarat, dan besaran uang makan PNS selama menjalani WFH.
Apakah ASN WFH Tetap Mendapat Uang Makan?
![Aparatur Sipil Negara (ASN) menyelesaikan pekerjaan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/4/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/01/76295-ilustrasi-kebijakan-wfh-asn-ilustrasi-wfa-ilustrasi-asn.jpg)
Mengutip laman resmi Kemenkeu, PNS atau ASN yang bekerja dari rumah tetap berhak mendapatkan uang makan.
Ketentuan ini mengacu pada aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menyebutkan bahwa uang makan diberikan berdasarkan kehadiran pada hari kerja, bukan berdasarkan lokasi bekerja.
Artinya, selama pegawai tetap menjalankan tugas dan tercatat hadir, baik melalui sistem presensi online maupun manual,hak uang makan tetap bisa diberikan.
Jadi, meskipun tidak datang ke kantor secara fisik, ASN yang WFH tidak kehilangan hak tersebut.
Hal ini juga berlaku dalam kebijakan kerja fleksibel seperti Work From Anywhere (WFA). Selama kehadiran tercatat dan pekerjaan tetap dilaksanakan, uang makan tetap dapat dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku di instansi masing-masing.
Syarat PNS WFH Tetap Dapat Uang Makan
Agar tetap mendapatkan uang makan saat menjalani WFH, PNS perlu memenuhi beberapa ketentuan berikut:
1. Melakukan presensi kehadiran
PNS wajib tetap mengisi daftar hadir pada hari kerja, baik melalui sistem online maupun manual. Presensi ini menjadi bukti utama bahwa pegawai tetap aktif bekerja meskipun dari rumah.
2. Tetap menjalankan tugas kedinasan
Selama WFH, ASN harus tetap bekerja seperti biasa dan menyelesaikan tugas yang diberikan. Produktivitas dan tanggung jawab kerja tetap menjadi penilaian utama.
3. Tidak sedang cuti
Uang makan tidak diberikan kepada pegawai yang sedang mengambil cuti, baik cuti tahunan, cuti besar, maupun jenis cuti lainnya.
4. Tidak dalam kondisi sakit
Jika PNS tidak masuk kerja karena sakit, maka hak uang makan pada hari tersebut tidak dibayarkan karena tidak tercatat sebagai kehadiran aktif.
5. Tidak absen tanpa keterangan
Ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas atau tanpa keterangan resmi juga menyebabkan uang makan tidak diberikan.
6. Mengikuti ketentuan instansi masing-masing
Pelaksanaan WFH dan mekanisme pemberian uang makan bisa memiliki aturan teknis tambahan di setiap instansi. Oleh karena itu, PNS perlu mengikuti kebijakan yang berlaku di tempat kerjanya.
Besaran Uang Makan PNS Terbaru
Berdasarkan PMK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026, besaran uang makan ASN mengalami penyesuaian dan dibedakan berdasarkan golongan.
Untuk tahun 2026, rincian uang makan PNS adalah sebagai berikut:
- Golongan I & II: Rp35.000 per hari (sekitar Rp770.000 per bulan untuk 22 hari kerja)
- Golongan III: Rp37.000 per hari (sekitar Rp814.000 per bulan untuk 22 hari kerja)
- Golongan IV: Rp41.000 per hari (sekitar Rp902.000 per bulan untuk 22 hari kerja)
Uang makan ini dihitung berdasarkan jumlah hari kehadiran, lalu dibayarkan setiap bulan. Perlu diketahui juga bahwa tunjangan ini akan dikenakan pajak (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikianlah penjelasan lengkap terkait apakah ASN WFH dapat uang makan. Selama memenuhi syarat kehadiran dan tetap menjalankan tugas, tunjangan tersebut tetap akan diterima seperti biasa. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas