Yogi tidak menampik bahwa pembangunan fasilitas pengolahan sampah seperti Refuse Derived Fuel (RDF) tetap dilakukan di DKI Jakarta. “Fasilitas RDF ini hanya diposisikan sebagai bagian dari jaring pengaman dalam sistem pengelolaan sampah, terutama selama upaya pengurangan, pemilahan, dan pengolahan sampah dari sumber belum berjalan secara optimal. Pemda akan terus berupaya menyeimbangkan pengembangan infrastruktur pengolahan sampah dengan peningkatan upaya pengurangan dari sumber agar transformasi sistem dapat berjalan secara bertahap dan berkelanjutan,” kata Yogi.
Di sisi lain, Yogi juga menekankan bahwa salah satu titik krusial dalam permasalahan sampah berada pada peran produsen. Ia menyebut bahwa produsen seharusnya menjalankan kewajiban sesuai dengan skema Extended Producer Responsibility (EPR), termasuk dalam mengurangi kemasan sekali pakai dan bertanggung jawab atas pengelolaan produk pasca konsumsi.
“Jika itu (EPR) terjadi, dalam tata kelola sampah kita, memang seharusnya RDF atau PSEL itu hanya untuk residu, bukan untuk sampah yang sebenarnya masih bisa dicegah, digunakan kembali, atau didaur ulang,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa optimalisasi pengurangan dan pemilahan dari sumber tetap harus menjadi prioritas utama agar ketergantungan pada pengolahan di hilir dapat diminimalkan.
Dalam situasi di mana arah kebijakan dan implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan tersebut, peran jurnalisme menjadi semakin penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Jurnalisme memiliki peran strategis dalam mengawal isu pengelolaan sampah melalui peliputan yang kritis, transparan, dan berbasis data. Media diharapkan dapat memperkuat pemahaman publik serta mendorong akuntabilitas kebijakan. Namun, jurnalis masih menghadapi kendala dalam mengakses data.
Annisa Putri, jurnalis Deduktif.id, mengaku masih mengalami kesulitan dalam mengakses data, terutama terkait isu pengelolaan sampah di Indonesia. Keterbatasan transparansi, data yang tersebar
di berbagai institusi, serta tidak konsistennya pembaruan data menjadi tantangan utama dalam proses peliputan. Kondisi ini tidak hanya menyulitkan jurnalis dalam menyajikan informasi yang akurat dan komprehensif, tetapi juga berpotensi menghambat publik dalam memahami situasi sebenarnya di lapangan.
“Seperti kasus RDF Rorotan, hasil investigasi saya dan teman teman jurnalis lainnya, justru warga merasa kurang dilibatkan dalam pembangunan RDF. Bahkan warga bertanya-tanya apakah pemda atau PPT Wijaya Karya/WIKA(Persero) sudah melakukan analisis risiko kesehatan? Karena nyatanya terdapat kasus ISPA dan iritasi mata. Warga juga mengeluhkan pemerintah terlambat dalam menangani kasus kesehatan karena RDF ini. Kembali lagi soal data, kenapa tidak ada transparansi soal data warga terdampak?, sedangkan kami (jurnalis) menemukan terdapat 30 orang menjadi korban ISPA dan iritasi mata,” jelasnya.
Sebagai penutup, keterbukaan data dan informasi menjadi kunci dalam memastikan kebijakan pengelolaan sampah berjalan secara transparan dan akuntabel. Tanpa akses data yang memadai, publik tidak dapat menilai dampak kebijakan, sementara jurnalisme kesulitan menjalankan fungsi pengawasan. Karena itu, komitmen pemerintah untuk membuka data dan memperkuat edukasi publik harus berjalan seiring dengan upaya perbaikan sistem di hulu. Hanya dengan transparansi dan kolaborasi lintas pihak, transformasi menuju sistem zero waste yang berkeadilan dan berkelanjutan dapat benar-benar terwujud.***