Kerja Sama dengan Pemkot Serang Bisa Jadi Solusi Sementara Pengelolaan Sampah di Tangsel

Galih Prasetyo Suara.Com
Minggu, 04 Januari 2026 | 08:00 WIB
Kerja Sama dengan Pemkot Serang Bisa Jadi Solusi Sementara Pengelolaan Sampah di Tangsel
Ilustrasi pengelolaan sampah. (Systemiq)
Baca 10 detik
  • Pemkot Serang dan Tangsel memperkuat kerja sama pengelolaan sampah TPSA Cilowong melalui Perda Kota Serang Nomor 4 Tahun 2025.
  • Perda tersebut mengatur standar biaya retribusi per ton, mekanisme kompensasi warga, dan alokasi dana bantuan Rp65 miliar per tahun.
  • Kerja sama ini mendukung optimalisasi operasional Program Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) yang membutuhkan suplai sampah lebih besar.

Suara.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi melanjutkan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui pemanfaatan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong.

Kerja sama lintas wilayah ini kini diperkuat dengan payung hukum baru berupa Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Retribusi Daerah dan Pengelolaan Sampah Lintas Wilayah.

Perda tersebut tidak hanya menjadi legitimasi administratif, tetapi juga mengatur secara rinci standar biaya pengelolaan sampah, mekanisme tipping fee, hingga perlindungan lingkungan.

Setiap ton sampah dari Tangsel yang masuk ke TPSA Cilowong dikenakan tarif retribusi yang disesuaikan dengan biaya operasional terkini, termasuk pemeliharaan alat berat dan pengelolaan dampak lingkungan.

Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN), Kamilov Sagala, menilai kerja sama ini harus dijalankan sebagai solusi sementara untuk mengatasi kondisi darurat sampah di Kota Tangerang Selatan.

“Untuk solusi sementara dalam mengatasi sampah yang sudah sangat darurat di Tangsel, kerja sama itu harus dijalankan, karena dampak sampah berakibat langsung pada kesehatan warga,” ujar Kamilov, Minggu (4/1/2026).

Dorongan Menuju Kemandirian Pengelolaan Sampah

Meski mendukung kerja sama lintas daerah, Kamilov menegaskan bahwa Pemkot Tangsel tidak boleh bergantung dalam jangka panjang.

Menurutnya, pemerintah daerah harus segera menyiapkan langkah strategis agar mampu mengelola sampah secara mandiri.

Baca Juga: Satu Dekade Sisumaker Tangsel: Pionir Digitalisasi Birokrasi yang Kini Direplikasi Nasional

“Pemkot Tangsel harus siap mengatasi persoalan sampah secara mandiri dan tidak terus bergantung pada pihak lain,” katanya.

Ia menilai perencanaan matang mutlak diperlukan, termasuk terobosan permanen seperti edukasi pengelolaan sampah sejak usia dini, mulai dari tingkat taman kanak-kanak hingga masyarakat dewasa.

Selain lebih berkelanjutan, langkah ini dinilai sejalan dengan prinsip efisiensi anggaran, mengingat ketergantungan pada kerja sama eksternal berpotensi memicu kenaikan biaya di masa depan yang pada akhirnya membebani masyarakat.

Skema Kompensasi Warga Sekitar TPSA

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan bahwa kesepakatan kerja sama ini diambil dengan mengedepankan aspek kemanusiaan dan kehati-hatian.

Dalam Perda Nomor 4 Tahun 2025, diatur secara tegas kewajiban alokasi dana kompensasi dampak negatif (KDN) bagi warga di sekitar TPSA Cilowong.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI