Peluang 16 Mahasiswa FH UI Kuliah Lagi Setelah Status Nonaktif Selesai

Nur Khotimah | Shevinna Putti Anggraeni | Suara.com

Kamis, 16 April 2026 | 16:28 WIB
Peluang 16 Mahasiswa FH UI Kuliah Lagi Setelah Status Nonaktif Selesai
16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga terlibat pelecehan seksual. (Suara.com/Syahda)
  • Mahasiswa FH UI nonaktif bisa kembali kuliah jika sanksi tidak berlanjut.
  • Pengaktifan status mahasiswa wajib melunasi tunggakan UKT dan administrasi biro.
  • Masa nonaktif tetap dihitung sebagai masa studi sehingga jatah lulus berkurang.

Suara.com - Keputusan Universitas Indonesia (UI) menonaktifkan sementara 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) buntut dugaan kasus pelecehan seksual di grup percakapan tengah menjadi sorotan.

Belasan mahasiswa FH UI tersebut kini dilarang ikut kuliah hingga dilarang menginjakkan kaki di kampus mulai 15 April hingga 30 Mei 2026.

Namun, publik masih khawatir dengan keputusan UI menonaktifkan status belasan mahasiswa tersebut.

Salah satu kekhawatiran publik adalah peluang 16 mahasiswa FH UI ini kembali kuliah lagi setelah masa nonaktif-nya selesai.

Karena secara administratif, status "Nonaktif Sementara" masih membuka pintu untuk kembali meskipun jalannya tak semudah membalikkan telapak tangan.

Status non-aktif sementara bukan berarti mahasiswa tersebut langsung dikeluarkan atau Drop Out (DO).

16 Mahasiswa FH UI Diduga Terlibat Kasus Pelecehan (Twitter/X)
16 Mahasiswa FH UI Diduga Terlibat Kasus Pelecehan (Twitter/X)

Berdasarkan aturan akademik, mahasiswa yang dinonaktifkan sementara masih memiliki peluang untuk aktif kembali.

Namun, karena penonaktifan ini merupakan bentuk sanksi administratif preventif akibat kasus pelecehan, proses kembali aktif akan sangat bergantung pada hasil pemeriksaan Satgas PPK UI.

Jika masa sanksi telah berakhir dan tidak berlanjut ke pemecatan (DO), mahasiswa wajib mengikuti prosedur pengaktifan kembali status kemahasiswaan yang cukup ketat, seperti berikut ini:

  1. Wajib Bayar Tunggakan: Mahasiswa harus melunasi seluruh kewajiban administrasi atau UKT/SPP Tetap yang tertunda selama masa non-aktif.
  2. Urus ke Biro Akademik: Menghubungi Biro Administrasi Akademik untuk mengubah status di sistem PD Dikti dari nonaktif menjadi aktif.
  3. Hanya Bisa di Semester Baru: Proses pengaktifan ini tidak bisa dilakukan sewaktu-waktu, melainkan hanya pada periode registrasi semester baru.

Ancaman DO Tetap Mengintai

Meski masih punya peluang balik, para mahasiswa ini tidak bisa santai.

Ada aturan yang menyebutkan bahwa jika seorang mahasiswa membiarkan statusnya nonaktif selama 4 semester berturut-turut, maka pihak kampus berhak menjatuhkan sanksi Drop Out (DO) secara permanen.

Selama masa nonaktif dari 15 April - 30 Mei 2026, ke-16 mahasiswa ini juga tidak bisa mengikuti kegiatan akademik apa pun.

Ironisnya, masa nonaktif ini tetap dihitung sebagai masa studi berjalan.

Artinya, jatah waktu mereka untuk lulus semakin berkurang meski tidak ikut kuliah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jangan Diam! Siulan dan Chat Mesum Bisa Dipidana, Begini Cara Lapor Kekerasan Seksual Verbal

Jangan Diam! Siulan dan Chat Mesum Bisa Dipidana, Begini Cara Lapor Kekerasan Seksual Verbal

News | Kamis, 16 April 2026 | 15:54 WIB

Yasonna Laoly Minta Warga Berani Lapor Pelecehan Seksual, Termasuk yang Verbal

Yasonna Laoly Minta Warga Berani Lapor Pelecehan Seksual, Termasuk yang Verbal

News | Kamis, 16 April 2026 | 15:50 WIB

Beda Status DO dan Nonaktif Sementara, Sanksi yang Diterima 16 Mahasiswa FH UI

Beda Status DO dan Nonaktif Sementara, Sanksi yang Diterima 16 Mahasiswa FH UI

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 16:07 WIB

Dugaan Pelecehan 5 Santri Syekh Ahmad Al Misry, DPR Desak Polri Gandeng Interpol Seret SAM ke RI

Dugaan Pelecehan 5 Santri Syekh Ahmad Al Misry, DPR Desak Polri Gandeng Interpol Seret SAM ke RI

News | Kamis, 16 April 2026 | 15:09 WIB

Setelah Erika, Muncul Lagu 25 Karat dari ITB yang Bermuatan Pelecehan Seksual

Setelah Erika, Muncul Lagu 25 Karat dari ITB yang Bermuatan Pelecehan Seksual

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 15:03 WIB

Syekh Ahmad Al Misry Terseret Kasus Pelecehan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Pengakuan Korban

Syekh Ahmad Al Misry Terseret Kasus Pelecehan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Pengakuan Korban

Entertainment | Kamis, 16 April 2026 | 14:07 WIB

Terkini

7 Arti Mimpi yang Diyakini Pertanda akan Mendapat Rezeki, dari Melihat Ikan sampai Gendong Bayi

7 Arti Mimpi yang Diyakini Pertanda akan Mendapat Rezeki, dari Melihat Ikan sampai Gendong Bayi

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 18:05 WIB

Apakah Boleh Kurban Pakai Utang atau Cicilan? Begini Hukumnya dalam Islam

Apakah Boleh Kurban Pakai Utang atau Cicilan? Begini Hukumnya dalam Islam

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:35 WIB

3 Dampak Tahun Kuda Api 2026 bagi Kesehatan: Emosi Mudah Naik hingga Stres

3 Dampak Tahun Kuda Api 2026 bagi Kesehatan: Emosi Mudah Naik hingga Stres

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:05 WIB

Benarkah Daging Kurban Harus Habis 3 Hari? Ini Ketentuannya dalam Islam

Benarkah Daging Kurban Harus Habis 3 Hari? Ini Ketentuannya dalam Islam

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:40 WIB

Tampil Cantik saat Melahirkan, Bolehkah Ibu Hamil Pakai Make Up untuk Persalinan?

Tampil Cantik saat Melahirkan, Bolehkah Ibu Hamil Pakai Make Up untuk Persalinan?

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:15 WIB

7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah

7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:12 WIB

Gaya Stylish tapi Tetap Nyaman? Ini Tips Memilih Busana Anak ala Fashion Stylist Doley Tobing

Gaya Stylish tapi Tetap Nyaman? Ini Tips Memilih Busana Anak ala Fashion Stylist Doley Tobing

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:52 WIB

5 Lipstik Hanasui Untuk Bibir Hitam yang Tahan Lama

5 Lipstik Hanasui Untuk Bibir Hitam yang Tahan Lama

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:35 WIB

6 Body Lotion Tone Up Murah Mulai Rp30 Ribuan, Bikin Kulit Cerah Seketika

6 Body Lotion Tone Up Murah Mulai Rp30 Ribuan, Bikin Kulit Cerah Seketika

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:14 WIB

5 Moisturizer Murah Alternatif La Roche Posay Cicaplast Baume B5+ untuk Rawat Skin Barrier

5 Moisturizer Murah Alternatif La Roche Posay Cicaplast Baume B5+ untuk Rawat Skin Barrier

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:05 WIB