Selain itu, terduga pelaku disinyalir membawa-bawa kisah Nabi Muhammad hingga Imam Syafi'i dalam melancarkan aksi tak senonoh.
Korban Tempuh Jalur Hukum
Setelah bukti dan kesaksian mulai terkumpul, para korban dan pendamping akhirnya sepakat membawa kasus ini ke ranah hukum. Laporan resmi diajukan ke Bareskrim Polri pada akhir November 2025.
Sejak saat itu, kasus masuk ke tahap penyidikan. Para korban yang sebelumnya enggan berbicara mulai berani memberikan keterangan, meskipun sebagian masih mengalami trauma akibat peristiwa yang dialami.
Sementara itu, Syekh Ahmad Al Misry diketahui berada di Mesir. Kondisi ini membuat pihak korban berharap adanya kerja sama lintas negara untuk menghadirkan yang bersangkutan ke Indonesia guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kuasa hukum para korban, Achmad Cholidin dalam rapat dengar pendapat bersama dengan DPR belum lama ini, mendesak agar pihak berwajib dapat bekerja sama dengan Interpol untuk membawa terduga pelaku ke Indonesia supaya bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurutnya, lima orang korban mengalami trauma berat, apalagi setelah muncul dugaan ancaman hingga suap dari pihak yang bersangkutan untuk menutupi kasus.
Pihak berwajib pun diharapkan segera melakukan penetapan tersangka kasus dugaan pelecehan sesama jenis ini.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri