UU ini hadir bukan tanpa alasan. Selama ini, pekerja rumah tangga sering berada di sektor informal tanpa perlindungan hukum yang jelas.
Secara umum, tujuan UU PPRT adalah:
- Memberikan kepastian hukum bagi PRT dan pemberi kerja
- Mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan
- Menciptakan hubungan kerja yang lebih adil dan manusiawi
- Meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan sosial pekerja
Poin Penting UU PPRT
Agar lebih mudah dipahami, berikut inti isi dari UU PPRT yang mengatur hak, kewajiban, hingga sistem kerja pekerja rumah tangga:
1. Pengakuan PRT sebagai pekerja yang dilindungi hukum
Pekerja rumah tangga kini diakui secara resmi sebagai profesi, sehingga memiliki perlindungan hukum yang jelas.
2. Hak atas upah dan kesejahteraan
PRT berhak mendapatkan upah sesuai kesepakatan, termasuk tunjangan hari raya (THR).
3. Jam kerja manusiawi dan hak istirahat
UU ini mengatur agar pekerja tidak bekerja tanpa batas, serta memiliki waktu istirahat dan cuti.
4. Jaminan sosial
PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan seperti pekerja lainnya.
5. Perjanjian kerja yang jelas
Hubungan antara PRT dan pemberi kerja harus berdasarkan kesepakatan atau kontrak kerja yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak.
6. Lingkungan kerja yang aman dan layak