Siapa Saja yang Termasuk Buruh? Profesi Mentereng Pun Bisa Masuk

Farah Nabilla

Kamis, 30 April 2026 | 14:43 WIB
Siapa Saja yang Termasuk Buruh? Profesi Mentereng Pun Bisa Masuk
Ilustrasi pekerja atau buruh, karyawan pabrik. [ChatGPT]

Suara.com - Siapa saja yang termasuk buruh? Jelang Hari Buruh 1 Mei 2026, topik mengenai siapa saja yang termasuk buruh selalu ramai diperbincangkan, terutama oleh orang awam.

Istilah buruh memiliki interprestasi yang berbeda-beda di benak banyak orang. Namun, pengertiannya tidak sesederhana yang kita lihat.

Mendengar istilah buruh, ada orang yang mengenalinya sebagai pekerja kasar, pekerja serabutan, kuli bangunan, atau tenaga kerja lapangan.

Sebutan “buruh’ sudah digunakan sebelum Indonesia merdeka, yang kemudian diganti lebih halus agar dapat disesuaikan dengan kepribadian bangsa.

Lantas bagaimana dengan pekerja kantoran berseragam, OB, freelancer, konten kreator, kontributor berita, editor media, dan ojek online, apakah semua yang bekerja otomatis adalah buruh?

Pengertian mengenai buruh dan siapa saja yang termasuk buruh telah diatur dalam kerangka hukum di Indonesia.

Penting untuk diketahui, agar Anda dapat melihat konsep buruh bukan hanya sebagai jenis pekerjaan, tetapi sebagai relasi kerja, yakni hubungan antara orang yang bekerja dengan pihak pemberi pekerjaan.

Pengertian Buruh Menurut Undang-Undang

Menurut informasi dari berbagai sumber, istilah buruh sudah digunakan sejak masa kolonial Belanda. Pada saat itu memang buruh identik dengan pekerja kasar, kuli, tukang, atau mandor yang dikenal sebagai blue collar worker.

baca juga

Setelah Indonesia merdeka, istilah tersebut jadi berkembang dan diatur dalam UU No.22 Tahun 1957, buruh diartikan sebagai siapapun yang bekerja pada majikan dengan menerima upah.

Pada tahun 1985, Pemerintah melalui Depnaker mengusulkan penggunaan istilah ‘pekerja' sebagai pengganti ‘buruh’ karena dianggap lebih sesuai dengan kepribadian bangsa.

Kedua istilah tersebut masih digunakan hingga saat ini, bahkan secara resmi tercantum Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui sebagian melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, buruh atau pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Pengertian tersebut semakin menegaskan bahwa yang termasuk buruh bukan hanya mereka yang bekerja di sektor pabrik, pekerja kasar, atau industri berat saja.

Definisi di atas mencakup seluruh individu yang memiliki hubungan kerja dan menerima kompensasi dari pemberi kerja.

Artinya, siapapun yang bekerja dan mendapatkan bayaran, baik berupa gaji, honor, komisi, maupun bentuk imbalan lain dapat dikategorikan sebagai buruh.

Siapa Saja yang Termasuk Buruh?

Mengacu pada definisi tersebut, kategori buruh sangat luas, diantaranya sebagai berikut:

·         Karyawan perusahaan: Pegawai tetap, kontrak, maupun harian lepas di berbagai sektor usaha.

·         Pekerja pabrik dan industri: Termasuk operator produksi, teknisi, hingga pekerja lapangan.

·         Pekerja jasa: Seperti staff perkantoran, tenaga administrasi, kasir, hingga pekerja ritel.

·         Tenaga profesional bergaji: Misal, akuntan, analis, hingga tenaga IT yang bekerja dalam hubungan kerja formal.

·         Pekerja informal tertentu: Selama ada hubungan kerja dan menerima upah, meskipun tidak selalu berbentuk kontrak tertulis.

Sebagai informasi tambahan, wirausaha atau pekerja mandiri yang tidak menerima upah dari pemberi kerja umumnya tidak termasuk dalam kategori buruh menurut undang-undang.

Hak-Hak Buruh Menurut Undang-Undang

Di Indonesia, peringatan Hari Buruh setiap 1 Mei menjadi ajang refleksi bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk terus memperbaiki sistem ketenagakerjaan agar lebih inklusif dan berkeadilan.

Buruh memiliki sejumlah hak yang dijamin, antara lain:

·         Hak atas upah yang layak

·         Hak atas jaminan sosial dan kesehatan

·         Hak atas waktu kerja dan istirahat

·         Hak untuk berserikat dan berorganisasi

·         Hak atas perlindungan keselamatan kerja

·         Hak-hak dalam menciptakan hubungan industrial yang adil dan seimbang

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perbedaan May Day dan Mayday, Mana yang Artinya Hari Buruh?

Perbedaan May Day dan Mayday, Mana yang Artinya Hari Buruh?

Lifestyle | Kamis, 30 April 2026 | 13:29 WIB

25 Ucapan Hari Buruh 2026, Inspiratif untuk Sesama Pekerja

25 Ucapan Hari Buruh 2026, Inspiratif untuk Sesama Pekerja

Lifestyle | Kamis, 30 April 2026 | 12:19 WIB

Sejarah Hari Buruh, Perjuangan Berdarah di Balik Aturan 8 Jam Kerja

Sejarah Hari Buruh, Perjuangan Berdarah di Balik Aturan 8 Jam Kerja

Lifestyle | Kamis, 30 April 2026 | 11:47 WIB

Hari Buruh Apakah Libur? Ini Ketentuannya dari Pemerintah

Hari Buruh Apakah Libur? Ini Ketentuannya dari Pemerintah

Lifestyle | Kamis, 30 April 2026 | 08:44 WIB

Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'

Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:22 WIB

Andi Gani Tegaskan Perayaan May Day di Monas 'Nol Dana Negara' Meski akan Dihadiri Prabowo

Andi Gani Tegaskan Perayaan May Day di Monas 'Nol Dana Negara' Meski akan Dihadiri Prabowo

News | Rabu, 29 April 2026 | 17:04 WIB

Bakal Hadiri May Day 2026 di Monas, Prabowo Subianto Siapkan 'Kejutan' untuk Buruh

Bakal Hadiri May Day 2026 di Monas, Prabowo Subianto Siapkan 'Kejutan' untuk Buruh

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:25 WIB

KSPI Pindahkan Aksi May Day 2026 dari DPR ke Monas Usai Bertemu Prabowo, Ini Hasil Pembicaraannya

KSPI Pindahkan Aksi May Day 2026 dari DPR ke Monas Usai Bertemu Prabowo, Ini Hasil Pembicaraannya

News | Rabu, 29 April 2026 | 14:20 WIB

Terkini

Hari Keenam Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal, Tim SAR Temukan 2 Terpal, 3 Life Jacket dan 1 Galon

Hari Keenam Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal, Tim SAR Temukan 2 Terpal, 3 Life Jacket dan 1 Galon

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 21:51 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:41 WIB

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 20:39 WIB

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 20:10 WIB

×