- Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Permenaker No.7 Tahun 2026 yang membatasi penggunaan tenaga kerja outsourcing hanya pada enam bidang pekerjaan.
- Kebijakan yang diundangkan 30 April 2026 ini bertujuan mencegah eksploitasi tenaga kerja serta memberikan kepastian hukum bagi para pekerja.
- Perusahaan wajib mempekerjakan karyawan secara langsung untuk posisi di luar enam kategori tersebut dengan ancaman sanksi administratif bagi pelanggar.
4. Usaha Jasa Penunjang di Pertambangan dan Perminyakan
Sektor energi memiliki risiko tinggi dan membutuhkan spesialisasi tertentu. Pemerintah mengizinkan pekerjaan penunjang di area tambang atau migas untuk di-outsource.
Ini mencakup fungsi-fungsi teknis yang mendukung kelancaran operasional di lapangan, namun tetap berada di luar aktivitas pengeboran atau penggalian utama yang menjadi tanggung jawab kontraktor kontrak kerja sama (K3S).
5. Usaha Penyediaan Angkutan bagi Pekerja
Transportasi atau jemputan karyawan adalah fasilitas tambahan untuk menjamin efisiensi waktu dan keselamatan pekerja menuju lokasi kerja.
Mengingat pengelolaan armada bus atau kendaraan memerlukan manajemen logistik tersendiri, perusahaan diperbolehkan mengontrak pihak ketiga untuk menyediakan pengemudi dan manajemen transportasinya.
6. Usaha Jasa Penunjang Lainnya (Pemeliharaan/Teknis)
Kategori ini mencakup pekerjaan teknis yang bersifat mendukung operasional harian, seperti teknisi AC, perawatan mesin fotokopi, atau pemeliharaan gedung (maintenance).
Pekerjaan ini bersifat sporadis atau berkala dan tidak menentukan keberlangsungan strategi bisnis utama secara langsung.
Perusahaan yang masih mempekerjakan tenaga outsourcing di luar enam kategori di atas harus menyesuaikan dengan Permenaker ini paling lambat 2 tahun sejak tanggal diundangkan.
Di luar 6 kategori atau jenis pekerjaan itu pula, perusahaan diwajibkan untuk merekrut karyawan secara langsung. Baik itu dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ataupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Perusahaan pemberi pekerjaan yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.