Aturan Baru, Hanya 6 Jenis Pekerjaan Ini yang Boleh Dikelola Perusahaan Outsourcing

Yasinta Rahmawati

Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:10 WIB
Aturan Baru, Hanya 6 Jenis Pekerjaan Ini yang Boleh Dikelola Perusahaan Outsourcing
Ilustrasi - Outsourcing. (Freepik)
  • Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Permenaker No.7 Tahun 2026 yang membatasi penggunaan tenaga kerja outsourcing hanya pada enam bidang pekerjaan.
  • Kebijakan yang diundangkan 30 April 2026 ini bertujuan mencegah eksploitasi tenaga kerja serta memberikan kepastian hukum bagi para pekerja.
  • Perusahaan wajib mempekerjakan karyawan secara langsung untuk posisi di luar enam kategori tersebut dengan ancaman sanksi administratif bagi pelanggar.

4. Usaha Jasa Penunjang di Pertambangan dan Perminyakan

Sektor energi memiliki risiko tinggi dan membutuhkan spesialisasi tertentu. Pemerintah mengizinkan pekerjaan penunjang di area tambang atau migas untuk di-outsource.

Ini mencakup fungsi-fungsi teknis yang mendukung kelancaran operasional di lapangan, namun tetap berada di luar aktivitas pengeboran atau penggalian utama yang menjadi tanggung jawab kontraktor kontrak kerja sama (K3S).

5. Usaha Penyediaan Angkutan bagi Pekerja

Transportasi atau jemputan karyawan adalah fasilitas tambahan untuk menjamin efisiensi waktu dan keselamatan pekerja menuju lokasi kerja.

Mengingat pengelolaan armada bus atau kendaraan memerlukan manajemen logistik tersendiri, perusahaan diperbolehkan mengontrak pihak ketiga untuk menyediakan pengemudi dan manajemen transportasinya.

6. Usaha Jasa Penunjang Lainnya (Pemeliharaan/Teknis)

Kategori ini mencakup pekerjaan teknis yang bersifat mendukung operasional harian, seperti teknisi AC, perawatan mesin fotokopi, atau pemeliharaan gedung (maintenance).

Pekerjaan ini bersifat sporadis atau berkala dan tidak menentukan keberlangsungan strategi bisnis utama secara langsung.

Perusahaan yang masih mempekerjakan tenaga outsourcing di luar enam kategori di atas harus menyesuaikan dengan Permenaker ini paling lambat 2 tahun sejak tanggal diundangkan.

Di luar 6 kategori atau jenis pekerjaan itu pula, perusahaan diwajibkan untuk merekrut karyawan secara langsung. Baik itu dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ataupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Perusahaan pemberi pekerjaan yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:35 WIB

Kado Pahit Buat Buruh, Permenaker 7/2026 Langgengkan 'Perbudakan Modern' Alih Daya?

Kado Pahit Buat Buruh, Permenaker 7/2026 Langgengkan 'Perbudakan Modern' Alih Daya?

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 14:47 WIB

Audiensi dengan Serikat Pekerja, Dasco Minta Buruh Segera Siapkan Materi Isi UU Ketenagakerjaan

Audiensi dengan Serikat Pekerja, Dasco Minta Buruh Segera Siapkan Materi Isi UU Ketenagakerjaan

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:36 WIB

Terkini

Hotel Sultan Jakarta Milik Siapa? Kisruh saat Dieksekusi

Hotel Sultan Jakarta Milik Siapa? Kisruh saat Dieksekusi

Lifestyle | Kamis, 18 Juni 2026 | 12:57 WIB

Dukung Event Internasional, Aryaduta Menteng Kembali Jadi Official Hotel Partner BTN Jakim 2026

Dukung Event Internasional, Aryaduta Menteng Kembali Jadi Official Hotel Partner BTN Jakim 2026

Lifestyle | Kamis, 18 Juni 2026 | 12:47 WIB

Berapa Lama Flek Hitam Hilang dengan Viva Whitening Cream? Ini Klaimnya

Berapa Lama Flek Hitam Hilang dengan Viva Whitening Cream? Ini Klaimnya

Lifestyle | Kamis, 18 Juni 2026 | 12:38 WIB

Kapan Puasa Tasua dan Asyura 2026? Catat Jadwalnya, Lengkap dengan Niatnya

Kapan Puasa Tasua dan Asyura 2026? Catat Jadwalnya, Lengkap dengan Niatnya

Lifestyle | Kamis, 18 Juni 2026 | 12:32 WIB

Produk Viva Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 4 Pilihan Sesuai Klaim

Produk Viva Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 4 Pilihan Sesuai Klaim

Lifestyle | Kamis, 18 Juni 2026 | 12:09 WIB

Mengapa Kampanye Pilah Sampah Sering Gagal? Pelajaran dari Model Tiga Pilar Get Plastic

Mengapa Kampanye Pilah Sampah Sering Gagal? Pelajaran dari Model Tiga Pilar Get Plastic

Lifestyle | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:55 WIB

5 Arti Mimpi Bertemu Harimau, Ada Isyarat Rezeki hingga Datangnya Jodoh

5 Arti Mimpi Bertemu Harimau, Ada Isyarat Rezeki hingga Datangnya Jodoh

Lifestyle | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:54 WIB

5 Moisturizer Gel untuk Mencerahkan Wajah Kusam dan Flek Hitam, Cocok buat Kulit Berminyak

5 Moisturizer Gel untuk Mencerahkan Wajah Kusam dan Flek Hitam, Cocok buat Kulit Berminyak

Lifestyle | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:33 WIB

Kapan Puasa Asyura 2026? Ini Jadwal Berpuasa 10 Muharram dan Bacaan Niat yang Benar

Kapan Puasa Asyura 2026? Ini Jadwal Berpuasa 10 Muharram dan Bacaan Niat yang Benar

Lifestyle | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:32 WIB

Dari Plastik jadi Energi: Bagaimana Get Plastic Dorong Perubahan Cara Pandang tentang Sampah?

Dari Plastik jadi Energi: Bagaimana Get Plastic Dorong Perubahan Cara Pandang tentang Sampah?

Lifestyle | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:16 WIB