- Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Permenaker No.7 Tahun 2026 yang membatasi penggunaan tenaga kerja outsourcing hanya pada enam bidang pekerjaan.
- Kebijakan yang diundangkan 30 April 2026 ini bertujuan mencegah eksploitasi tenaga kerja serta memberikan kepastian hukum bagi para pekerja.
- Perusahaan wajib mempekerjakan karyawan secara langsung untuk posisi di luar enam kategori tersebut dengan ancaman sanksi administratif bagi pelanggar.
Suara.com - Dinamika regulasi ketenagakerjaan di Indonesia terus mengalami penyesuaian. Di tahun 2026, pemerintah hanya mengizinkan 6 jenis pekerjaan yang boleh dikelola perusahaan outsourcing.
Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Melansir dari laman Hukumonline, kebijakan itu diterbitkan pada 30 April 2026, tepat sehari sebelum Hari Buruh yang diperingati tiap 1 Mei.
Hal ini dilakukan sebagai evaluasi besar-besaran terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait perlindungan tenaga kerja.
Di sisi lain juga bertujuan untuk mencegah praktik eksploitasi tenaga kerja dan memberikan kepastian status hukum bagi para pekerja di sektor inti.
Berikut adalah 6 jenis pekerjaan yang diizinkan untuk dikelola oleh perusahaan outsourcing:
1. Usaha Pelayanan Kebersihan (Cleaning Service)
Pekerjaan di bidang kebersihan merupakan jenis alih daya yang paling umum. Perusahaan diperbolehkan menyerahkan pengelolaan kebersihan gedung, kantor, hingga area pabrik kepada pihak ketiga.
Hal ini dianggap sebagai fungsi penunjang karena tidak berkaitan langsung dengan proses produksi utama perusahaan, melainkan untuk mendukung kenyamanan lingkungan kerja.
2. Usaha Penyediaan Tenaga Pengamanan (Security)
Keamanan aset dan personel adalah prioritas setiap perusahaan, namun tugas ini bukan merupakan inti dari operasional bisnis (kecuali perusahaan tersebut adalah perusahaan jasa keamanan).
Oleh karena itu, penyediaan tenaga satpam atau security masuk dalam kategori pekerjaan yang boleh di-outsource. Perusahaan penyedia jasa biasanya bertanggung jawab atas pelatihan dan sertifikasi personel
tersebut.
3. Usaha Jasa Penyediaan Makanan (Catering)
Bagi perusahaan yang memiliki banyak karyawan, terutama di sektor manufaktur atau pertambangan, penyediaan makanan adalah kebutuhan vital.
Karena mengelola dapur dan gizi bukan merupakan kompetensi inti perusahaan industri, jasa boga atau catering diperbolehkan menggunakan tenaga kerja outsourcing untuk memasak hingga mendistribusikan makanan kepada pekerja.
4. Usaha Jasa Penunjang di Pertambangan dan Perminyakan
Sektor energi memiliki risiko tinggi dan membutuhkan spesialisasi tertentu. Pemerintah mengizinkan pekerjaan penunjang di area tambang atau migas untuk di-outsource.
Ini mencakup fungsi-fungsi teknis yang mendukung kelancaran operasional di lapangan, namun tetap berada di luar aktivitas pengeboran atau penggalian utama yang menjadi tanggung jawab kontraktor kontrak kerja sama (K3S).
5. Usaha Penyediaan Angkutan bagi Pekerja
Transportasi atau jemputan karyawan adalah fasilitas tambahan untuk menjamin efisiensi waktu dan keselamatan pekerja menuju lokasi kerja.
Mengingat pengelolaan armada bus atau kendaraan memerlukan manajemen logistik tersendiri, perusahaan diperbolehkan mengontrak pihak ketiga untuk menyediakan pengemudi dan manajemen transportasinya.
6. Usaha Jasa Penunjang Lainnya (Pemeliharaan/Teknis)
Kategori ini mencakup pekerjaan teknis yang bersifat mendukung operasional harian, seperti teknisi AC, perawatan mesin fotokopi, atau pemeliharaan gedung (maintenance).
Pekerjaan ini bersifat sporadis atau berkala dan tidak menentukan keberlangsungan strategi bisnis utama secara langsung.
Perusahaan yang masih mempekerjakan tenaga outsourcing di luar enam kategori di atas harus menyesuaikan dengan Permenaker ini paling lambat 2 tahun sejak tanggal diundangkan.
Di luar 6 kategori atau jenis pekerjaan itu pula, perusahaan diwajibkan untuk merekrut karyawan secara langsung. Baik itu dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ataupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Perusahaan pemberi pekerjaan yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.