- BPOM RI kembali menemukan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.
- Merkuri, hidrokinon, asam retinoat, dan deksametason bisa memicu iritasi hingga kerusakan organ.
- Penting untuk selalu mengecek izin edar skincare sebelum digunakan.
Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) baru-baru ini kembali menarik sejumlah kosmetik dari peredaran.
Produk-produk tersebut diketahui mengandung bahan berbahaya yang tidak boleh digunakan sembarangan dalam kosmetik.
Temuan itu berasal dari hasil pengawasan rutin BPOM pada triwulan I tahun 2026 terhadap produk yang beredar di Indonesia.
Sejumlah kosmetik ditemukan mengandung merkuri, hidrokinon, asam retinoat, hingga deksametason.
Bahan-bahan tersebut memang kerap dikaitkan dengan efek memutihkan atau mempercepat perbaikan kulit.
Namun, penggunaan tanpa pengawasan yang tepat justru dapat menimbulkan risiko kesehatan serius.
Mulai dari iritasi kulit, kerusakan organ, sampai peningkatan risiko kanker bisa terjadi jika produk berbahaya digunakan dalam jangka panjang.
Oleh karena itu, penting untuk memahami apa itu merkuri, hidrokinon, asam retinoat, dan deksametason sebelum memilih skincare. Berikut adalah penjelasannya berdasarkan tinjauan medis.

Apa Itu Merkuri?
Merkuri adalah logam berat alami yang bersifat toksik.
Menyadur dari Healthline, merkuri bekerja dengan cara menghambat pembentukan melanin (pigmen warna kulit), sehingga memberikan efek cerah yang sangat cepat. Namun, sifatnya yang tidak dapat dibuang oleh tubuh membuatnya sangat berbahaya.
Paparan merkuri dalam jangka panjang dapat menyebabkan iritasi, kulit menipis, kerusakan ginjal, gangguan saraf, hingga masalah kesehatan serius lainnya.
Lantaran risikonya yang tinggi terhadap kegagalan organ, BPOM melarang keras penggunaan merkuri dalam produk kosmetik apa pun.
Apa Itu Hidrokinon?
Hidrokinon merupakan senyawa kimia yang digunakan untuk membantu mengurangi hiperpigmentasi atau noda gelap pada kulit.
Secara medis, hidrokinon bekerja membatasi jumlah melanosit yang dibuat oleh kulit.
Dalam dunia medis, hidrokinon sebenarnya dapat digunakan dengan pengawasan dokter dan kadar tertentu (biasanya maksimal 2% untuk penggunaan terbatas).