- Mayoritas ulama menyatakan bahwa menjual daging, kulit, dan bagian hewan kurban lainnya hukumnya haram dalam Islam.
- Praktik perdagangan hewan kurban dilarang karena seluruh bagian hewan tersebut harus didistribusikan untuk kepentingan ibadah dan sosial.
- Panitia kurban dilarang menjual bagian hewan untuk biaya operasional dan diimbau mengumpulkan dana iuran dari peserta.
Panitia hanya bertugas membantu proses penyembelihan dan distribusi, bukan mengambil manfaat ekonomi dari hewan kurban tersebut.
Jika membutuhkan biaya operasional, panitia dianjurkan meminta iuran atau dana khusus dari peserta kurban sejak awal.
Cara tersebut dinilai lebih sesuai syariat dibanding menutupi kebutuhan pelaksanaan dengan menjual bagian hewan kurban.
Dalam beberapa kondisi tertentu, ada panitia yang terpaksa menjual kulit atau bagian lain karena keterbatasan fasilitas.
Meski demikian, hasil penjualan tersebut tidak boleh digunakan untuk keuntungan pribadi dan sebaiknya disalurkan kembali untuk kepentingan sosial atau dikembalikan kepada pihak yang berkurban.
Sejumlah lembaga keagamaan kini mulai menerapkan sistem pengelolaan kurban yang lebih tertata agar tidak menimbulkan persoalan hukum.
Dana operasional dipisahkan dari hewan kurban sehingga seluruh bagian hewan tetap dapat disalurkan sesuai tujuan ibadah.