- Presiden Prabowo Subianto akan melantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Buruh di Jakarta.
- Jabatan tersebut bertujuan memperkuat perhatian pemerintah terhadap isu kesejahteraan pekerja serta memberikan masukan mengenai perlindungan buruh nasional.
- Penasihat khusus presiden menerima hak keuangan dan fasilitas setara menteri dengan pendapatan bulanan minimal Rp18.648.000 bersumber APBN.
Suara.com - Rencana Presiden Prabowo Subianto melantik Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Buruh menjadi perhatian publik.
Banyak yang bertanya-tanya berapa sebenarnya gaji dan fasilitas yang akan diterima seorang penasihat khusus presiden seperti Said Iqbal?
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang serta Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Buruh.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa kehadiran Said Iqbal di lingkungan pemerintahan merupakan bagian dari upaya Presiden Prabowo memperkuat perhatian terhadap isu kesejahteraan pekerja.
Menurut Prasetyo, Said Iqbal akan membantu presiden dalam memberikan berbagai masukan dan pertimbangan mengenai persoalan ketenagakerjaan serta perlindungan buruh di Indonesia.
Nama Said Iqbal sendiri bukan sosok asing di dunia hubungan industrial nasional. Selain memimpin KSPI, Said Iqbal juga menjabat sebagai Presiden Partai Buruh Indonesia .
![Presiden Partai Buruh, Said Iqbal (tengah) saat melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (6/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/06/06/33661-demo-buruh-tolak-tapera-demo-partai-buruh-said-iqbal.jpg)
Rekam Jejak Pendidikan Said Iqbal
Ir. H. Said Iqbal, S.T., M.E. lahir di Jakarta pada 5 Juli 1968. Di balik kiprahnya sebagai aktivis buruh, ia memiliki latar belakang pendidikan yang cukup kuat di bidang teknik dan ekonomi.
Pendidikan tinggi pertamanya ditempuh di Politeknik Universitas Indonesia yang kini dikenal sebagai Politeknik Negeri Jakarta. Di perguruan tinggi tersebut, ia mengambil Program Diploma III Teknik Mesin dan menyelesaikannya pada periode 1988 hingga 1991.
Setelah lulus dari pendidikan diploma, Said Iqbal melanjutkan studinya di Universitas Jayabaya, Jakarta. Ia memilih Jurusan Teknik Mesin dan berhasil meraih gelar Sarjana Teknik setelah menempuh pendidikan pada rentang 1992 sampai 1996.
Perjalanan akademiknya kemudian berlanjut ke jenjang pascasarjana. Untuk memperdalam pemahaman mengenai kebijakan ekonomi dan pembangunan nasional, ia melanjutkan studi Magister Ekonomi di Universitas Indonesia periode 2003 hingga 2005.
Gaji Penasihat Khusus Presiden
Hak keuangan bagi penasihat khusus presiden telah diatur secara resmi dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Dalam Pasal 6 peraturan tersebut disebutkan bahwa hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri.
Ketentuan itu membuat besaran penghasilan penasihat khusus presiden mengacu pada komponen hak keuangan yang diterima oleh seorang menteri negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda atau Dudanya, gaji pokok seorang menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Selain gaji pokok, menteri negara juga memperoleh tunjangan jabatan. Besaran tunjangan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Dalam aturan tersebut, tunjangan jabatan menteri ditetapkan sebesar Rp13.608.000 setiap bulan.
Apabila kedua komponen tersebut digabungkan, maka seorang pejabat yang memperoleh hak keuangan setingkat menteri menerima penghasilan paling sedikit sebesar Rp18.648.000 per bulan yang berasal dari gaji pokok dan tunjangan jabatan.
Namun, jumlah tersebut bukan keseluruhan hak yang diterima. Mengacu pada PP Nomor 50 Tahun 1980, menteri negara juga berhak atas berbagai fasilitas lain, seperti tunjangan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil, tunjangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kendaraan dinas, rumah jabatan, biaya perjalanan dinas, serta jaminan kesehatan.
Sementara itu, Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 menyebutkan bahwa seluruh biaya yang diperlukan dalam penyelenggaraan tugas penasihat khusus presiden dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui anggaran belanja Sekretariat Kabinet.
Dengan demikian, seorang penasihat khusus presiden seperti Said Iqbal setidaknya memperoleh hak keuangan minimal Rp18.648.000 per bulan yang terdiri atas gaji pokok dan tunjangan jabatan, di luar berbagai tunjangan dan fasilitas lain yang nilainya mengikuti ketentuan setingkat menteri.