Aturan Baru BPJS Kesehatan untuk Pasien Kontrol Per Juni 2026, Simak agar Tak Ditolak!

Agatha Vidya Nariswari, Shevinna Putti Anggraeni

Senin, 08 Juni 2026 | 16:52 WIB
Aturan Baru BPJS Kesehatan untuk Pasien Kontrol Per Juni 2026, Simak agar Tak Ditolak!
BPJS Kesehatan [Ist]
baca 10 detik
  • Aturan baru kontrol BPJS Kesehatan 2026 melarang pasien datang mendahului jadwal.

  • Pasien terlambat wajib reservasi online sesuai aturan baru kontrol BPJS Kesehatan 2026.

  • Aturan baru kontrol BPJS Kesehatan 2026 tidak berlaku bagi pasien darurat.

Suara.com - Mulai 1 Juni 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi menerapkan aturan baru bagi pasien yang ingin melakukan kontrol rutin di fasilitas kesehatan.

Kini, pasien BPJS diwajibkan datang tepat pada tanggal yang tertera di surat kontrol.

Lantas, bagaimana jika pasien datang lebih awal atau justru terlambat? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Mulai Juni 2026, pasien tidak diperkenankan lagi datang mendahului jadwal yang sudah ditetapkan.

Jika Anda datang lebih cepat dari tanggal di surat kontrol, petugas fasilitas kesehatan berhak untuk tidak memberikan layanan.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan pelayanan di rumah sakit berjalan lebih tertib, terjadwal, dan menghindari penumpukan pasien di hari yang tidak seharusnya.

Jadi, pastikan Anda mengecek kembali tanggal pada surat kontrol sebelum berangkat.

BPJS Kesehatan. (Google Playstore)
BPJS Kesehatan. (Google Playstore)

Bagaimana Jika Terlambat Datang?

Bagi pasien yang terpaksa datang setelah tanggal kontrol yang dijadwalkan, layanan masih bisa diperoleh. Namun, ada syarat tambahan yang harus dipenuhi.

baca juga

Pasien wajib melakukan reservasi online minimal satu hari sebelumnya (H-1). Tanpa reservasi tepat waktu, pasien yang terlambat dari jadwal aslinya mungkin akan menemui kendala dalam mendapatkan layanan medis.

Pengecualian untuk Kondisi Gawat Darurat

Perlu diingat, aturan ketat jadwal kontrol ini tidak berlaku bagi pasien dengan kondisi gawat darurat.

Jika kondisi kesehatan menurun drastis atau terjadi keadaan darurat medis, pasien bisa langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) tanpa perlu menunggu jadwal kontrol atau membawa surat rujukan.

Wajib Skrining Riwayat Kesehatan

Selain soal jadwal kontrol, BPJS Kesehatan juga mewajibkan peserta JKN untuk melakukan skrining riwayat kesehatan setiap tahun.

Mulai 6 Maret 2026, peserta yang belum melakukan skrining di tahun berjalan akan diminta mengisinya terlebih dahulu sebelum bisa mengakses layanan di FKTP (Puskesmas/Klinik).

Proses ini hanya memakan waktu 5-10 menit dan bisa dilakukan secara mandiri melalui:

  1. Aplikasi Mobile JKN
  2. WhatsApp Pandawa (08118165165)
  3. BPJS Kesehatan Care Center 165
  4. Website resmi www.bpjs-kesehatan.go.id

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tio Pakusadewo Dirawat di RS Pakai BPJS Kelas 3, Dewi Irawan Inisiatif Buka Donasi

Tio Pakusadewo Dirawat di RS Pakai BPJS Kelas 3, Dewi Irawan Inisiatif Buka Donasi

Entertainment | Rabu, 03 Juni 2026 | 13:37 WIB

Jemaah Haji dari Tuban  Ini Berbagi: Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah yang Tenang

Jemaah Haji dari Tuban Ini Berbagi: Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah yang Tenang

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 09:34 WIB

BPJS Ketenagakerjaan dan Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui Jamsostek Poin"

BPJS Ketenagakerjaan dan Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui Jamsostek Poin"

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 10:17 WIB

Gubernur Bobby Nasution Targetkan RS Internasional Sumut Beri Layanan Medis Kelas Dunia

Gubernur Bobby Nasution Targetkan RS Internasional Sumut Beri Layanan Medis Kelas Dunia

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 17:40 WIB

PHK Meningkat Tajam, Klaim Kehilangan Kerja di BPJS Tenaga Kerja Melonjak 91 Persen

PHK Meningkat Tajam, Klaim Kehilangan Kerja di BPJS Tenaga Kerja Melonjak 91 Persen

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 18:50 WIB

Mudah dan Cepat, JKN Bantu Amalia Sehat

Mudah dan Cepat, JKN Bantu Amalia Sehat

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 10:12 WIB

Terkini

PG Jatiroto Buka Suara soal Dugaan Penggelapan 75 Ton Gula, Kerugian Pembeli Capai Rp1,2 Miliar

PG Jatiroto Buka Suara soal Dugaan Penggelapan 75 Ton Gula, Kerugian Pembeli Capai Rp1,2 Miliar

Jatim | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:51 WIB

Cara Menghentikan SMS Penawaran dan Spam Judi Online di HP, Ikuti Tips Ini

Cara Menghentikan SMS Penawaran dan Spam Judi Online di HP, Ikuti Tips Ini

Tekno | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:49 WIB

Pengawasan BPOM Dinilai Lemah, Kasus Ikan Asin Disemprot Baygon Picu Reaksi Keras DPR

Pengawasan BPOM Dinilai Lemah, Kasus Ikan Asin Disemprot Baygon Picu Reaksi Keras DPR

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:38 WIB

MUI: Imam Mahdi Bangkalan Sesat

MUI: Imam Mahdi Bangkalan Sesat

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:35 WIB

Usung Pelestarian Budaya Berkelanjutan, Ini Rangkaian Acara Tentrem Cultural Week 2026

Usung Pelestarian Budaya Berkelanjutan, Ini Rangkaian Acara Tentrem Cultural Week 2026

Jogja | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:33 WIB

Harga Samsung Galaxy S26 Ultra Bisa Rp489 Ribuan per Bulan, Ini Syaratnya

Harga Samsung Galaxy S26 Ultra Bisa Rp489 Ribuan per Bulan, Ini Syaratnya

Tekno | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:32 WIB

Pembunuhan Perempuan di Madiun Termasuk Femisida, IFW Desak Pelaku Dijerat Pasal 459 KUHP

Pembunuhan Perempuan di Madiun Termasuk Femisida, IFW Desak Pelaku Dijerat Pasal 459 KUHP

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:31 WIB

BSU 2026 Cair Berapa Kali? Ini Ketentuan Penyalurannya Menurut Permenaker Terbaru

BSU 2026 Cair Berapa Kali? Ini Ketentuan Penyalurannya Menurut Permenaker Terbaru

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:31 WIB

I Built a Rocket Ship: Merangkai Kenangan untuk Seseorang yang Telah Pergi

I Built a Rocket Ship: Merangkai Kenangan untuk Seseorang yang Telah Pergi

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Bukan Cuma Minuman Hits, 5 Toner Matcha Korea Ini Bisa Atasi Pori-pori dan Jerawat

Bukan Cuma Minuman Hits, 5 Toner Matcha Korea Ini Bisa Atasi Pori-pori dan Jerawat

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:30 WIB

×