- Nama Raffi Ahmad disebut dalam persidangan korupsi importasi barang yang melibatkan pejabat DJBC dan PT Blueray Cargo.
- Raffi Ahmad mengklarifikasi bahwa ia tidak pernah melakukan transaksi atau pemesanan barang melalui pihak PT Blueray Cargo.
- KPK menegaskan tidak ada bukti keterlibatan Raffi Ahmad sehingga ia tidak diperlukan untuk diperiksa sebagai saksi perkara.
"Aku nggak kenal. Terus teh biasa basa-basi, 'Aa Raffi,' katanya, 'Mas Ariel, kita ini bisa mengirimkan kalau mau kirim handphone, kirim laptop ke Indonesia'," ucap Raffi.
Raffi mengaku hanya merespons secara sopan tanpa pernah melakukan pemesanan ataupun transaksi pembelian barang.
Saat ditawari iPhone keluaran terbaru, ia hanya memberikan jawaban basa-basi dan tidak pernah memberikan persetujuan untuk membeli.
"Oh iya atuh nanti kalau ada iPhone atau itu nanti ya, oke.' Saya teh hanya begitu saja, Kang. Udah aja," ujarnya.
Menurut Raffi, dirinya terkejut ketika mengetahui barang tersebut justru sampai ke Indonesia meskipun tidak pernah melakukan pemesanan.
"Saya pesen aja enggak, transaksi aja nggak ada, handphonenya nyampe ke sini," katanya.
Ia menduga terjadi kesalahpahaman komunikasi antara pegawai yang ditemuinya di Amerika Serikat dengan pihak manajemen perusahaan.
"Ternyata pegawainya yang di situ WhatsApp ke bosnya kali, 'Ini Pak Raffi tadi mau mengirim handphone atau mau pesen handphone'," ujar Raffi.
Sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi menilai penting untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
"Karena sekarang dikasih kepercayaan sebagai Utusan Khusus Presiden kan saya harus, kalau ada hal yang memang seperti, kan harus saya luruskan," katanya.
Kronologi Kasus Suap Bea Cukai
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2026 terkait dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan sejumlah tersangka, yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026 Rizal, Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, Manager Operational PT Blueray Dedy Kurniawan, serta pemilik PT Blueray Cargo John Field.
Menurut KPK, dugaan tindak pidana bermula pada Oktober 2025 ketika terjadi permufakatan antara oknum Bea Cukai dan PT Blueray terkait pengaturan jalur pemeriksaan barang impor.
Dalam sistem kepabeanan terdapat jalur hijau dan jalur merah. Jalur hijau memungkinkan barang masuk tanpa pemeriksaan fisik, sedangkan jalur merah mewajibkan pemeriksaan fisik oleh petugas.
KPK menduga terdapat pengaturan parameter sistem sehingga sebagian barang impor PT Blueray masuk melalui jalur hijau. Dengan cara tersebut, sejumlah barang diduga dapat lolos dari pemeriksaan yang semestinya dilakukan.
Penyidik juga menemukan dugaan aliran uang rutin dari PT Blueray kepada oknum pejabat Bea Cukai dengan nilai mencapai sekitar Rp7 miliar per bulan.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai berbagai mata uang, emas, dan barang mewah dengan total nilai sekitar Rp40,5 miliar.
Perkara kemudian berlanjut ke persidangan pada Mei 2026. Dalam dakwaan, pemilik PT Blueray Cargo John Field disebut memberikan suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan nilai mencapai Rp61,3 miliar.
Selain uang, terdakwa juga diduga memberikan berbagai fasilitas hiburan dan barang mewah senilai sekitar Rp1,85 miliar untuk mempermudah proses keluarnya barang impor dari pengawasan kepabeanan.
Hingga kini, proses persidangan masih berlangsung dan KPK terus mendalami berbagai fakta yang terungkap di pengadilan, termasuk keterangan saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.