- Tanggal 1 Muharram 1448 Hijriah jatuh pada Selasa, 16 Juni 2026, yang dianjurkan untuk diisi dengan ibadah puasa.
- Umat Islam diperbolehkan berpuasa kapan pun di bulan Muharram karena termasuk salah satu bulan haram yang mulia.
- Puasa Tasu'a pada 9 Muharram dan Asyura pada 10 Muharram sangat dianjurkan untuk menghapus dosa masa lalu.
Suara.com - Tanggal 1 Muharram 1448 Hijriah jatuh pada Selasa, 16 Juni 2026. Umat Islam yang ingin menjalankan puasa 1 Muharram dapat membaca niat puasa sejak Senin malam, 15 Juni 2026.
Puasa di awal tahun Hijriah menjadi salah satu amalan yang banyak dilakukan umat Islam untuk mengawali pergantian tahun dengan ibadah.
Selain membaca niat puasa, umat Islam juga dianjurkan memahami hukum dan keutamaan puasa di bulan Muharram agar pelaksanaannya lebih bermakna.
Lalu bagaimana bacaan niat puasa 1 Muharram, apa hukumnya dalam Islam, dan apa perbedaan puasa Asyura serta puasa Tasu'a yang juga dilaksanakan pada bulan Muharram?
Niat Puasa 1 Muharram
Bulan Muharram merupakan salah satu bulan yang dimuliakan dalam Islam dan menjadi waktu yang dianjurkan untuk memperbanyak amalan sunnah, termasuk puasa.
Bagi umat Islam yang ingin melaksanakan puasa pada tanggal 1 Muharram, terdapat bacaan niat yang dapat diamalkan sebelum menjalankan ibadah tersebut.
Dikutip dari BAZNAS RI, seseorang dapat berniat puasa Muharram secara sederhana dengan menghadirkan niat di dalam hati untuk berpuasa karena Allah SWT.
Namun, terdapat bacaan niat yang lebih utama untuk dibaca sebelum menjalankan puasa Muharram.
Berikut bacaan niat puasa 1 Muharram:
Nawaitu shaumal Muharrami lillahi ta'ala.
Artinya:
"Saya niat puasa Muharram karena Allah Ta'ala."
Selain berniat di dalam hati, seseorang juga dianjurkan melafalkan niat tersebut sebagai bentuk penguatan tekad dalam menjalankan ibadah.
Sebagaimana puasa sunnah pada umumnya, niat puasa Muharram dapat dilakukan sejak malam hari hingga sebelum waktu zawal atau tergelincirnya matahari ke arah barat.
Ketentuan tersebut berlaku selama seseorang belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar.