- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan Jakarta milik PT Indobuildco pada 18 Juni 2026.
- Pemerintah memenangkan sengketa lahan aset negara karena PT Indobuildco gagal memenuhi kewajiban pembayaran royalti sebesar Rp751 miliar.
- Pasca eksekusi, pemerintah akan mengelola lahan tersebut untuk kepentingan publik serta pengembangan ruang terbuka hijau terintegrasi transportasi.
Pengelolaan selanjutnya akan dilakukan oleh PPKGBK sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kemensetneg, dengan rencana mengubahnya menjadi ruang terbuka hijau terintegrasi dengan transportasi publik seperti MRT.
Alasan Penolakan PT Indobuildco

PT Indobuildco, melalui kuasa hukum Hamdan Zoelva, menolak eksekusi. Mereka berargumen bahwa eksekusi melanggar hukum karena pemohon belum dinyatakan sebagai pemilik sah secara mutlak, serta bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung tentang jaminan eksekusi.
Indobuildco juga mengklaim lahan tersebut berada di luar kawasan GBK berdasarkan dokumen inventarisasi lama dan bahwa bangunan sepenuhnya milik mereka dari hasil investasi pribadi.
Pontjo Sutowo dan pihaknya menyatakan eksekusi ini sewenang-wenang dan akan berdampak pada ribuan karyawan yang kehilangan mata pencaharian. Mereka memasang spanduk penolakan dan kawat berduri di sekitar hotel.
Namun, pemerintah menegaskan tidak ada toleransi dan eksekusi tetap dilaksanakan.
Dampak dan Implikasi

Eksekusi ini melibatkan ribuan personel gabungan Polri dan TNI untuk pengamanan. Ribuan karyawan Hotel Sultan mendesak penundaan karena khawatir kehilangan pekerjaan.
Pemerintah berjanji memperhatikan nasib pekerja dan keberlanjutan usaha, meski hotel tidak akan langsung ditutup sepenuhnya.
Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang supremasi hukum dan pengelolaan aset negara. Selama puluhan tahun, aset publik dikuasai swasta tanpa kewajiban royalti yang jelas, menyebabkan kerugian negara.
Pengembalian aset Hotel Sultan Jakarta ini diharapkan meningkatkan transparansi dan pendapatan negara untuk kepentingan publik, termasuk revitalisasi kawasan GBK.