- BPOM rilis daftar 8 krim pencerah wajah berbahaya tanpa izin edar.
- Kandungan krim pencerah wajah berbahaya meliputi merkuri hingga hidrokinon yang merusak.
- Lakukan cek 'KLIK' untuk cegah bahaya krim pencerah wajah berbahaya.
Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis daftar produk skincare berbahaya yang beredar secara online.
Sejumlah produk skincare yang diciduk BPOM tersebut, beberapa di antaranya merupakan krim pencerah wajah.
Produk-produk ini kedapatan mengandung bahan kimia berbahaya yang dilarang keras digunakan dalam kosmetik, seperti merkuri, hidrokinon, hingga asam retinoat.
Mirisnya, beberapa di antaranya bahkan tidak memiliki izin edar resmi atau nomor izin edarnya telah dicabut karena terbukti melanggar aturan.
Merangkum data dari BPOM, berikut daftar 8 krim pencerah wajah yang dilarang karena berbahaya.
1. BYOUT Skincare Brightening Spot Cream
Produk ini terpaksa ditarik karena ditemukan mengandung bahan berbahaya berupa asam retinoat dan hidrokinon.
Penggunaan bahan-bahan ini tanpa pengawasan dokter dapat menyebabkan iritasi berat hingga kulit terbakar.
BPOM pun telah resmi mencabut nomor izin edar produk ini.
2. Cream Kelupas Whitening
Produk ini sering ditemukan di media online. BPOM memperingatkan bahwa krim ini termasuk dalam kategori "etiket biru" atau diduga mengandung obat keras yang seharusnya hanya bisa didapatkan melalui resep dokter, tapi malah dijual bebas secara ilegal.
3. DR Pemutih Dokter
Produk ini terbukti mengandung merkuri yang sangat berbahaya bagi saraf dan ginjal.
Selain itu, produk ini beredar tanpa izin edar resmi dari BPOM.
4. HN Cream Malam dan Siang
Krim HN sudah lama menjadi incaran BPOM. Produk ini kembali masuk daftar hitam karena mengandung merkuri.
HN Cream yang beredar luas ini dipastikan ilegal karena tidak memiliki izin edar sama sekali.
5. NEW WSP Brightening Night Cream
Bagi Anda pengguna produk ini, sebaiknya segera hentikan pemakaian.
BPOM menemukan kandungan merkuri di dalamnya. Akibat temuan ini, nomor izin edar yang sebelumnya dimiliki telah resmi dicabut.
6. NRL Cosmetic Premium Day dan Night Cream
Produk ini diketahui mengandung hidrokinon, bahan kimia yang jika digunakan sembarangan dapat menyebabkan ochronosis (kulit menjadi biru kehitaman).
NRL Cosmetic varian ini juga diketahui tidak memiliki izin edar resmi.
7. Temulawak New Day dan Night Cream Beauty Whitening Cream
Merek Temulawak seringkali dipalsukan atau dibuat dengan campuran bahan berbahaya.
Temulawak New ini terbukti mengandung merkuri dan beredar tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
8. WBS Cosmetics Night Cream Series Glow
Satu lagi produk yang izin edarnya dicabut oleh BPOM adalah WBS Cosmetics Night Cream Series Glow.
Hal ini dikarenakan produk tersebut kedapatan mengandung merkuri yang membahayakan kesehatan kulit penggunanya.
Bahaya Merkuri dan Hidrokinon BPOM berkali-kali mengingatkan bahwa merkuri adalah logam berat yang bersifat karsinogenik dan dapat merusak janin jika digunakan oleh ibu hamil.
Sementara hidrokinon dan asam retinoat dapat menyebabkan iritasi ekstrem dan ketergantungan jika tidak di bawah pengawasan medis.
Sebelum membeli produk skincare, pastikan Anda selalu melakukan cek "KLIK" (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa).
Jangan lupa untuk mengecek nomor BPOM melalui aplikasi BPOM Mobile guna memastikan keamanan produk yang Anda gunakan.