Bagaimana "Pamali" Menjadi Cara Masyarakat Kampung Kuta Menjaga Hutan Adat?

Bimo Aria Fundrika

Senin, 27 Juli 2026 | 15:55 WIB
Bagaimana "Pamali" Menjadi Cara Masyarakat Kampung Kuta Menjaga Hutan Adat?
Seorang warga sedang duduk di pelataran rumahnya di Kampung Adat Kuta, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada Senin (27/7/2026). Masyarakat di Kampung Adat Kuta hingga kini masih menjaga tradisi dengan mempertahankan bangunan rumah panggung. ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari.
baca 10 detik
  • Warga Kampung Adat Kuta di Ciamis menjaga Hutan Adat Leuweung Gede menggunakan aturan adat berupa pamali.
  • Larangan adat tersebut berfungsi sebagai penyangga kehidupan untuk melindungi kampung dari ancaman pergeseran tanah.
  • Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan kampung tersebut sebagai teladan pelestarian alam pada September 2025.

Suara.com - Di Kampung Adat Kuta, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tidak ada suara gergaji yang memotong pohon di Hutan Adat Leuweung Gede. Tak ada pula warga yang memungut ranting untuk dijadikan kayu bakar.

Bukan karena hutan itu dijaga petugas bersenjata atau dipagari larangan berlapis. Masyarakat menyebutnya dengan satu kata sederhana,  pamali.

Bagi orang luar, pamali sering dianggap sekadar pantangan turun-temurun. Namun bagi warga Kampung Kuta, aturan adat itu justru menjadi fondasi yang menjaga hutan tetap utuh sekaligus melindungi kampung mereka dari ancaman bencana.

Di balik larangan-larangan tersebut tersimpan logika yang diwariskan lintas generasi: ketika hutan hilang, kampung pun bisa ikut lenyap.

"Kalau umumnya hutan itu dihabiskan, kampung ini mungkin enggak akan ada. Di sini hutannya berada di bawah, sementara kampung ada di atas. Hutan itulah yang menyangga kami. Kalau hutannya hilang, tanahnya labil dan kampung bisa bergeser," kata Sekretaris Adat Kampung Adat Kuta, Firman Khabibi.

Hutan Adat Leuweung Gede seluas sekitar 31 hektare menjadi satu-satunya hutan adat yang telah ditetapkan di Jawa Barat dan salah satu dari sedikit hutan adat yang diakui di Pulau Jawa. Namun bagi masyarakat setempat, nilainya jauh melampaui luas wilayahnya. Hutan itu menjadi penyangga kehidupan sekaligus sumber rasa aman.

Ketika Tradisi Menjadi Solusi

Di banyak tempat, menjaga hutan sering bergantung pada patroli, pengawasan, atau penegakan hukum. Di Kampung Kuta, masyarakat justru mengandalkan kepatuhan terhadap adat.

Firman mengatakan, warga memahami bahwa memasuki kawasan hutan adat berarti ikut menjaga seluruh isinya.

baca juga

"Di sini tidak perlu polisi hutan. Dengan pamali saja, sampai ranting pun warga tidak akan mengambilnya untuk kayu bakar karena sudah menjadi aturan adat," ujarnya.

Prinsip serupa juga terlihat dalam kehidupan sehari-hari. Warga tidak diperbolehkan mengebor sumur ataupun membangun rumah permanen dengan fondasi beton. Seluruh rumah masih berupa rumah panggung dengan tiang kayu.

Sekilas aturan itu tampak membatasi. Namun pengalaman menunjukkan bahwa larangan tersebut justru lahir dari pemahaman terhadap kondisi alam.

Tanah di Kampung Kuta didominasi lapisan pasir yang mudah bergerak. Firman mengaku pernah mencoba menggali sumur untuk memahami alasan larangan itu.

"Saya pernah coba menggali. Baru sekitar tiga meter, lubangnya langsung tertutup lagi karena di bawahnya pasir," katanya.

Alih-alih melanggar adat, masyarakat mencari jalan lain. Mereka mengambil sumber air dari luar kawasan adat, lalu mengalirkannya melalui sistem perpipaan yang dikelola secara komunal. Setiap rumah memiliki meteran air, sehingga kebutuhan sehari-hari tetap terpenuhi tanpa mengganggu kestabilan tanah.

Bagi warga, menjaga tradisi bukan berarti menolak perubahan. Tradisi justru menjadi cara untuk menyesuaikan diri dengan karakter alam yang mereka tempati.

Pelajaran tentang Keberlanjutan

Pengalaman Kampung Kuta menunjukkan bahwa keberlanjutan tidak selalu lahir dari teknologi baru. Dalam beberapa kasus, ia tumbuh dari pengetahuan lokal yang terus dipraktikkan selama ratusan tahun.

Konsistensi masyarakat menjaga hutan adat ini juga mendapat perhatian pemerintah. Saat mengunjungi Kampung Kuta pada September 2025, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebut kampung tersebut sebagai contoh bagaimana masyarakat adat mampu menjaga kelestarian hutan melalui aturan adat.

"Kampung Kuta adalah teladan bagaimana masyarakat adat menjaga alam dengan penuh kearifan. Ini sejalan dengan upaya pemerintah mendorong perhutanan sosial dan pengakuan hutan adat di seluruh Indonesia," katanya.

Bagi Firman, tantangan terbesar bukan hanya menjaga pohon tetap berdiri, tetapi memastikan generasi muda memahami alasan di balik setiap aturan adat.

Sebab selama masyarakat masih memandang hutan sebagai penyangga kehidupan, bukan sekadar sumber kayu, Leuweung Gede akan tetap menjadi benteng yang melindungi Kampung Kuta.

Di tempat ini, kata pamali bukan sekadar larangan. Ia adalah cara masyarakat menerjemahkan keberlanjutan menjadi kebiasaan sehari-hari—membuktikan bahwa menjaga alam kadang dimulai dari hal yang paling sederhana: memilih untuk tidak mengambil apa yang sebenarnya bisa diambil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan

Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:21 WIB

Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi: Pelaku Begal Jangan Babak Belur, Lecet Dikit Boleh

Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi: Pelaku Begal Jangan Babak Belur, Lecet Dikit Boleh

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 12:00 WIB

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Terkini

Menjeda Rutinitas Sejenak, Menemukan Kebahagiaan Sederhana di Tempat Camping

Menjeda Rutinitas Sejenak, Menemukan Kebahagiaan Sederhana di Tempat Camping

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 15:00 WIB

Review Film It's My Time: Seni Menghargai Masa Tua dengan Cara yang Indah

Review Film It's My Time: Seni Menghargai Masa Tua dengan Cara yang Indah

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 15:00 WIB

Pergantian Menkeu Tak Serta-merta Bereskan Beban Fiskal, Utang Tembus Rp10.294 T

Pergantian Menkeu Tak Serta-merta Bereskan Beban Fiskal, Utang Tembus Rp10.294 T

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 14:59 WIB

7 Tips Merebus Telur Puyuh agar Mudah Dikupas dan Tidak Hancur

7 Tips Merebus Telur Puyuh agar Mudah Dikupas dan Tidak Hancur

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 14:58 WIB

Seribu Anak Muda Curhat Masal Bareng Dave Hendrik dan Iwet Ramadhan di Stage of Mind 2.0

Seribu Anak Muda Curhat Masal Bareng Dave Hendrik dan Iwet Ramadhan di Stage of Mind 2.0

Entertainment | Rabu, 16 September 2026 | 14:58 WIB

Panduan Lengkap Menghitung Denda Pajak Mobil Mati dan Cara Mengurusnya secara Resmi

Panduan Lengkap Menghitung Denda Pajak Mobil Mati dan Cara Mengurusnya secara Resmi

Otomotif | Rabu, 16 September 2026 | 14:58 WIB

Satu Beasiswa Indonesia Diluncurkan, 71 Program Kuliah Kini Bisa Dicari di Satu Platform

Satu Beasiswa Indonesia Diluncurkan, 71 Program Kuliah Kini Bisa Dicari di Satu Platform

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:56 WIB

Seret Korporasi Besar di kasus ATR/BPN, Independensi KPK Kini Diuji

Seret Korporasi Besar di kasus ATR/BPN, Independensi KPK Kini Diuji

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:54 WIB

Kapan Harus Ganti Helm? Ternyata Ada Masa Pakainya, Cek Sekarang!

Kapan Harus Ganti Helm? Ternyata Ada Masa Pakainya, Cek Sekarang!

Otomotif | Rabu, 16 September 2026 | 14:53 WIB

Regulasi Produk Tembakau Diperketat, Konsumen Pilih Berhenti atau Cari Alternatif?

Regulasi Produk Tembakau Diperketat, Konsumen Pilih Berhenti atau Cari Alternatif?

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:51 WIB

×