- Warga Kampung Adat Kuta di Ciamis menjaga Hutan Adat Leuweung Gede menggunakan aturan adat berupa pamali.
- Larangan adat tersebut berfungsi sebagai penyangga kehidupan untuk melindungi kampung dari ancaman pergeseran tanah.
- Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan kampung tersebut sebagai teladan pelestarian alam pada September 2025.
Suara.com - Di Kampung Adat Kuta, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tidak ada suara gergaji yang memotong pohon di Hutan Adat Leuweung Gede. Tak ada pula warga yang memungut ranting untuk dijadikan kayu bakar.
Bukan karena hutan itu dijaga petugas bersenjata atau dipagari larangan berlapis. Masyarakat menyebutnya dengan satu kata sederhana, pamali.
Bagi orang luar, pamali sering dianggap sekadar pantangan turun-temurun. Namun bagi warga Kampung Kuta, aturan adat itu justru menjadi fondasi yang menjaga hutan tetap utuh sekaligus melindungi kampung mereka dari ancaman bencana.
Di balik larangan-larangan tersebut tersimpan logika yang diwariskan lintas generasi: ketika hutan hilang, kampung pun bisa ikut lenyap.
"Kalau umumnya hutan itu dihabiskan, kampung ini mungkin enggak akan ada. Di sini hutannya berada di bawah, sementara kampung ada di atas. Hutan itulah yang menyangga kami. Kalau hutannya hilang, tanahnya labil dan kampung bisa bergeser," kata Sekretaris Adat Kampung Adat Kuta, Firman Khabibi.
Hutan Adat Leuweung Gede seluas sekitar 31 hektare menjadi satu-satunya hutan adat yang telah ditetapkan di Jawa Barat dan salah satu dari sedikit hutan adat yang diakui di Pulau Jawa. Namun bagi masyarakat setempat, nilainya jauh melampaui luas wilayahnya. Hutan itu menjadi penyangga kehidupan sekaligus sumber rasa aman.
Ketika Tradisi Menjadi Solusi
Di banyak tempat, menjaga hutan sering bergantung pada patroli, pengawasan, atau penegakan hukum. Di Kampung Kuta, masyarakat justru mengandalkan kepatuhan terhadap adat.
Firman mengatakan, warga memahami bahwa memasuki kawasan hutan adat berarti ikut menjaga seluruh isinya.
"Di sini tidak perlu polisi hutan. Dengan pamali saja, sampai ranting pun warga tidak akan mengambilnya untuk kayu bakar karena sudah menjadi aturan adat," ujarnya.
Prinsip serupa juga terlihat dalam kehidupan sehari-hari. Warga tidak diperbolehkan mengebor sumur ataupun membangun rumah permanen dengan fondasi beton. Seluruh rumah masih berupa rumah panggung dengan tiang kayu.
Sekilas aturan itu tampak membatasi. Namun pengalaman menunjukkan bahwa larangan tersebut justru lahir dari pemahaman terhadap kondisi alam.
Tanah di Kampung Kuta didominasi lapisan pasir yang mudah bergerak. Firman mengaku pernah mencoba menggali sumur untuk memahami alasan larangan itu.
"Saya pernah coba menggali. Baru sekitar tiga meter, lubangnya langsung tertutup lagi karena di bawahnya pasir," katanya.
Alih-alih melanggar adat, masyarakat mencari jalan lain. Mereka mengambil sumber air dari luar kawasan adat, lalu mengalirkannya melalui sistem perpipaan yang dikelola secara komunal. Setiap rumah memiliki meteran air, sehingga kebutuhan sehari-hari tetap terpenuhi tanpa mengganggu kestabilan tanah.
Bagi warga, menjaga tradisi bukan berarti menolak perubahan. Tradisi justru menjadi cara untuk menyesuaikan diri dengan karakter alam yang mereka tempati.
Pelajaran tentang Keberlanjutan
Pengalaman Kampung Kuta menunjukkan bahwa keberlanjutan tidak selalu lahir dari teknologi baru. Dalam beberapa kasus, ia tumbuh dari pengetahuan lokal yang terus dipraktikkan selama ratusan tahun.
Konsistensi masyarakat menjaga hutan adat ini juga mendapat perhatian pemerintah. Saat mengunjungi Kampung Kuta pada September 2025, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebut kampung tersebut sebagai contoh bagaimana masyarakat adat mampu menjaga kelestarian hutan melalui aturan adat.
"Kampung Kuta adalah teladan bagaimana masyarakat adat menjaga alam dengan penuh kearifan. Ini sejalan dengan upaya pemerintah mendorong perhutanan sosial dan pengakuan hutan adat di seluruh Indonesia," katanya.
Bagi Firman, tantangan terbesar bukan hanya menjaga pohon tetap berdiri, tetapi memastikan generasi muda memahami alasan di balik setiap aturan adat.
Sebab selama masyarakat masih memandang hutan sebagai penyangga kehidupan, bukan sekadar sumber kayu, Leuweung Gede akan tetap menjadi benteng yang melindungi Kampung Kuta.
Di tempat ini, kata pamali bukan sekadar larangan. Ia adalah cara masyarakat menerjemahkan keberlanjutan menjadi kebiasaan sehari-hari—membuktikan bahwa menjaga alam kadang dimulai dari hal yang paling sederhana: memilih untuk tidak mengambil apa yang sebenarnya bisa diambil.