- Restoran dengan banyak cabang dapat mengajukan sertifikasi halal secara bertahap berdasarkan outlet yang telah siap.
- Ketua MUI Asrorun Ni'am Sholeh menegaskan bahwa penahapan berlaku untuk outlet, bukan untuk menu makanan.
- Deputi BPJPH Mamat S. Burhanudin menyatakan sertifikat satu outlet tidak berlaku otomatis untuk seluruh jaringan restoran.
Halal sebagai Hak Konsumen
Bagi Prof. Niam, kewajiban sertifikasi halal pada dasarnya bukan semata-mata persoalan administratif bagi pelaku usaha. Ada hak konsumen yang harus dipenuhi.
Ia mengingatkan, kewajiban sertifikasi halal sudah memiliki perjalanan panjang sejak Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal disahkan. Setelah masa persiapan dan sejumlah relaksasi, kewajiban tersebut kini menuju penerapan penuh pada 17 Oktober 2026.
Karena itu, menurutnya, alasan belum siap seharusnya tidak terus menjadi dasar untuk menunda pemenuhan hak masyarakat.
“Menunda sesuatu yang menjadi hak masyarakat itu kedzaliman yang segera harus dipenuhi. Pemenuhan hak itu harus disegerakan,” kata Prof. Niam.
Ia pun mendorong pelaku usaha memanfaatkan waktu yang tersisa untuk mempersiapkan diri, sementara pemerintah memiliki kepentingan untuk memastikan aturan tersebut dapat diterapkan.
Bagi konsumen, persoalannya sederhana: ketika memilih makanan, ada hak untuk mengetahui apakah produk yang dikonsumsi telah memenuhi jaminan halal.
Prof. Niam menilai kewajiban halal memiliki prinsip yang tidak jauh berbeda dengan aturan mengenai keamanan pangan. Pelaku usaha yang memproduksi pangan, obat-obatan, maupun kosmetika harus memenuhi ketentuan yang berlaku demi memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Seluruh aturan itu semata untuk kepentingan kebaikan pelaku usaha dan juga kebaikan bagi publik. Jangan sampai aktivitas pelaku usaha itu merugikan konsumen, merugikan publik, baik merugikan kesehatannya karena mungkin ingrediennya di situ ada unsur yang membahayakan atau merugikan keyakinan keagamaan,” ujarnya.