Sertifikasi Halal Restoran Boleh Bertahap, Tapi Kehalalan Menu Tak Bisa Setengah-Setengah

Vania Rossa

Kamis, 03 September 2026 | 15:27 WIB
Sertifikasi Halal Restoran Boleh Bertahap, Tapi Kehalalan Menu Tak Bisa Setengah-Setengah
Ilustrasi restoran sertifikasi halal. (Freepik)
baca 10 detik
  • Restoran dengan banyak cabang dapat mengajukan sertifikasi halal secara bertahap berdasarkan outlet yang telah siap.
  • Ketua MUI Asrorun Ni'am Sholeh menegaskan bahwa penahapan berlaku untuk outlet, bukan untuk menu makanan.
  • Deputi BPJPH Mamat S. Burhanudin menyatakan sertifikat satu outlet tidak berlaku otomatis untuk seluruh jaringan restoran.

Halal sebagai Hak Konsumen

Bagi Prof. Niam, kewajiban sertifikasi halal pada dasarnya bukan semata-mata persoalan administratif bagi pelaku usaha. Ada hak konsumen yang harus dipenuhi.

Ia mengingatkan, kewajiban sertifikasi halal sudah memiliki perjalanan panjang sejak Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal disahkan. Setelah masa persiapan dan sejumlah relaksasi, kewajiban tersebut kini menuju penerapan penuh pada 17 Oktober 2026.

Karena itu, menurutnya, alasan belum siap seharusnya tidak terus menjadi dasar untuk menunda pemenuhan hak masyarakat.

“Menunda sesuatu yang menjadi hak masyarakat itu kedzaliman yang segera harus dipenuhi. Pemenuhan hak itu harus disegerakan,” kata Prof. Niam.

Ia pun mendorong pelaku usaha memanfaatkan waktu yang tersisa untuk mempersiapkan diri, sementara pemerintah memiliki kepentingan untuk memastikan aturan tersebut dapat diterapkan.

Bagi konsumen, persoalannya sederhana: ketika memilih makanan, ada hak untuk mengetahui apakah produk yang dikonsumsi telah memenuhi jaminan halal.

Prof. Niam menilai kewajiban halal memiliki prinsip yang tidak jauh berbeda dengan aturan mengenai keamanan pangan. Pelaku usaha yang memproduksi pangan, obat-obatan, maupun kosmetika harus memenuhi ketentuan yang berlaku demi memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Seluruh aturan itu semata untuk kepentingan kebaikan pelaku usaha dan juga kebaikan bagi publik. Jangan sampai aktivitas pelaku usaha itu merugikan konsumen, merugikan publik, baik merugikan kesehatannya karena mungkin ingrediennya di situ ada unsur yang membahayakan atau merugikan keyakinan keagamaan,” ujarnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Harus Serentak! Sertifikasi Halal Restoran Berjejaring Boleh Diajukan Bertahap

Tak Harus Serentak! Sertifikasi Halal Restoran Berjejaring Boleh Diajukan Bertahap

News | Rabu, 02 September 2026 | 18:43 WIB

BPJPH Siapkan 1 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis bagi UMKM pada 2026

BPJPH Siapkan 1 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis bagi UMKM pada 2026

News | Rabu, 02 September 2026 | 17:24 WIB

Siap-siap! Usaha Kuliner Bisa Ditutup Jika Belum Bersertifikat Halal di Oktober 2026

Siap-siap! Usaha Kuliner Bisa Ditutup Jika Belum Bersertifikat Halal di Oktober 2026

News | Rabu, 02 September 2026 | 16:11 WIB

Terkini

Cuma 2 Hari! BRI Bagi-bagi Cashback E-Wallet 10%, Catat Tanggal Mainnya

Cuma 2 Hari! BRI Bagi-bagi Cashback E-Wallet 10%, Catat Tanggal Mainnya

Bri | Kamis, 03 September 2026 | 15:27 WIB

Dugaan Ormas Semprotkan Bubuk Merica di Demo Simpang Gramedia, Kesbangpol DIY Serahkan ke Polisi

Dugaan Ormas Semprotkan Bubuk Merica di Demo Simpang Gramedia, Kesbangpol DIY Serahkan ke Polisi

Jawa Tengah | Kamis, 03 September 2026 | 15:23 WIB

Bapak-bapak Calo Seleksi Polisi Dibekuk, Tipu Warga Meranti Rp300 Juta

Bapak-bapak Calo Seleksi Polisi Dibekuk, Tipu Warga Meranti Rp300 Juta

Riau | Kamis, 03 September 2026 | 15:23 WIB

RI Punya Pabrik Baja Kapasitas 1,2 Juta Ton

RI Punya Pabrik Baja Kapasitas 1,2 Juta Ton

Bisnis | Kamis, 03 September 2026 | 15:22 WIB

Malaysia Selangkah Lagi Jadi Negara Maju, Indonesia Masih Terjebak di Lantai Dasar

Malaysia Selangkah Lagi Jadi Negara Maju, Indonesia Masih Terjebak di Lantai Dasar

Your Say | Kamis, 03 September 2026 | 15:21 WIB

Apa yang Membuat PC AI Relevan di Tengah Pasar yang Penuh Janji Teknologi?

Apa yang Membuat PC AI Relevan di Tengah Pasar yang Penuh Janji Teknologi?

Sumut | Kamis, 03 September 2026 | 15:20 WIB

Kajian Belum Matang! Transjakarta Kelola Angkutan Laut Kepulauan Seribu Khawatir Tambah Beban

Kajian Belum Matang! Transjakarta Kelola Angkutan Laut Kepulauan Seribu Khawatir Tambah Beban

News | Kamis, 03 September 2026 | 15:15 WIB

8 Sunscreen Bakuchiol dan Peptide untuk Kulit Matang Usia 40

8 Sunscreen Bakuchiol dan Peptide untuk Kulit Matang Usia 40

Lifestyle | Kamis, 03 September 2026 | 15:15 WIB

Bagaimana Cara Menggunakan Serum Penumbuh Rambut agar Hasilnya Maksimal? Ikuti 6 Tips Ini

Bagaimana Cara Menggunakan Serum Penumbuh Rambut agar Hasilnya Maksimal? Ikuti 6 Tips Ini

Lifestyle | Kamis, 03 September 2026 | 15:15 WIB

Mengenal Proses Terjadinya Efek Rumah Kaca dan Pemanasan Global

Mengenal Proses Terjadinya Efek Rumah Kaca dan Pemanasan Global

Tekno | Kamis, 03 September 2026 | 15:10 WIB

×