Sertifikasi Halal Restoran Boleh Bertahap, Tapi Kehalalan Menu Tak Bisa Setengah-Setengah

Vania Rossa

Kamis, 03 September 2026 | 15:27 WIB
Sertifikasi Halal Restoran Boleh Bertahap, Tapi Kehalalan Menu Tak Bisa Setengah-Setengah
Ilustrasi restoran sertifikasi halal. (Freepik)
baca 10 detik
  • Restoran dengan banyak cabang dapat mengajukan sertifikasi halal secara bertahap berdasarkan outlet yang telah siap.
  • Ketua MUI Asrorun Ni'am Sholeh menegaskan bahwa penahapan berlaku untuk outlet, bukan untuk menu makanan.
  • Deputi BPJPH Mamat S. Burhanudin menyatakan sertifikat satu outlet tidak berlaku otomatis untuk seluruh jaringan restoran.

Suara.com - Buat restoran yang memiliki puluhan bahkan ratusan outlet, memenuhi kewajiban sertifikasi halal mungkin bukan pekerjaan yang bisa diselesaikan dalam sekali jalan. Kesiapan setiap cabang bisa berbeda, mulai dari bahan baku, proses produksi hingga kelengkapan dokumen.

Kabar baiknya, restoran dengan banyak outlet tidak harus menunggu seluruh cabangnya siap secara bersamaan. Sertifikasi halal dapat dimulai dari outlet yang sudah memenuhi persyaratan, kemudian dilanjutkan ke outlet lainnya secara bertahap.

Namun, ada satu hal yang tidak bisa ikut dibuat bertahap: standar kehalalan di dalam outlet yang sedang diajukan.

Artinya, restoran tidak bisa memilih hanya beberapa menu untuk disertifikasi halal sementara menu lainnya belum memenuhi ketentuan. Penahapan berlaku berdasarkan outlet, bukan berdasarkan menu.

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh. (Dok. Ist)
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh. (Dok. Ist)

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan, ketika sebuah outlet mengajukan sertifikasi halal, seluruh produk yang disajikan di outlet tersebut harus memenuhi ketentuan halal.

“Dalam satu restoran, seluruh menu harus halal. Jika dilakukan secara bertahap, yang dilakukan adalah berdasarkan outlet, bukan berdasarkan menu,” tegas Prof. Niam dalam Influencer & Media Gathering LPPOM bertajuk “Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari yang Siap” di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Dengan demikian, restoran memang memiliki ruang untuk menyesuaikan proses sertifikasi dengan tingkat kesiapan masing-masing cabang. Tetapi, kelonggaran dalam tahapan proses bukan berarti ada kelonggaran terhadap standar halal.

Bukan Berarti Satu Sertifikat untuk Semua Cabang

Persoalan lain yang perlu dipahami adalah status halal sebuah brand restoran tidak serta-merta berlaku untuk seluruh outletnya.

baca juga

Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Dr. H. Mamat S. Burhanudin mengatakan pemenuhan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) tetap harus diperiksa melalui proses audit pada outlet yang diajukan.

“Ada lima standar SJPH. Ketika pelaku usaha memiliki banyak outlet, tidak bisa satu outlet kemudian seluruhnya dianggap halal. Pemenuhan SJPH harus dicek untuk keseluruhan outlet,” ujar Mamat.

Karena itu, restoran yang sudah mendapatkan sertifikat halal untuk satu outlet belum bisa mengklaim seluruh jaringan restorannya telah bersertifikat halal.

Skema bertahap justru dibuat agar pelaku usaha tidak perlu menunggu seluruh cabang berada dalam kondisi yang sama untuk mulai memenuhi kewajibannya. Outlet yang sudah siap dapat diproses terlebih dahulu, sementara cabang lainnya menyusul setelah persyaratannya dipenuhi.

Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati mengatakan kesempatan tersebut seharusnya dimanfaatkan sebagai langkah awal, bukan sekadar cara untuk mendapatkan sertifikat.

“Regulasi memang memberikan peluang bagi restoran untuk melakukan proses sertifikasi halal lebih dulu bagi outlet yang telah siap. Hal ini tentu akan membantu proses sertifikasi restoran, tetapi jangan sampai sekadar mendapatkan sertifikat lalu melakukan klaim untuk keseluruhan outlet,” jelas Muti.

Halal sebagai Hak Konsumen

Bagi Prof. Niam, kewajiban sertifikasi halal pada dasarnya bukan semata-mata persoalan administratif bagi pelaku usaha. Ada hak konsumen yang harus dipenuhi.

Ia mengingatkan, kewajiban sertifikasi halal sudah memiliki perjalanan panjang sejak Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal disahkan. Setelah masa persiapan dan sejumlah relaksasi, kewajiban tersebut kini menuju penerapan penuh pada 17 Oktober 2026.

Karena itu, menurutnya, alasan belum siap seharusnya tidak terus menjadi dasar untuk menunda pemenuhan hak masyarakat.

“Menunda sesuatu yang menjadi hak masyarakat itu kedzaliman yang segera harus dipenuhi. Pemenuhan hak itu harus disegerakan,” kata Prof. Niam.

Ia pun mendorong pelaku usaha memanfaatkan waktu yang tersisa untuk mempersiapkan diri, sementara pemerintah memiliki kepentingan untuk memastikan aturan tersebut dapat diterapkan.

Bagi konsumen, persoalannya sederhana: ketika memilih makanan, ada hak untuk mengetahui apakah produk yang dikonsumsi telah memenuhi jaminan halal.

Prof. Niam menilai kewajiban halal memiliki prinsip yang tidak jauh berbeda dengan aturan mengenai keamanan pangan. Pelaku usaha yang memproduksi pangan, obat-obatan, maupun kosmetika harus memenuhi ketentuan yang berlaku demi memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Seluruh aturan itu semata untuk kepentingan kebaikan pelaku usaha dan juga kebaikan bagi publik. Jangan sampai aktivitas pelaku usaha itu merugikan konsumen, merugikan publik, baik merugikan kesehatannya karena mungkin ingrediennya di situ ada unsur yang membahayakan atau merugikan keyakinan keagamaan,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Harus Serentak! Sertifikasi Halal Restoran Berjejaring Boleh Diajukan Bertahap

Tak Harus Serentak! Sertifikasi Halal Restoran Berjejaring Boleh Diajukan Bertahap

News | Rabu, 02 September 2026 | 18:43 WIB

BPJPH Siapkan 1 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis bagi UMKM pada 2026

BPJPH Siapkan 1 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis bagi UMKM pada 2026

News | Rabu, 02 September 2026 | 17:24 WIB

Siap-siap! Usaha Kuliner Bisa Ditutup Jika Belum Bersertifikat Halal di Oktober 2026

Siap-siap! Usaha Kuliner Bisa Ditutup Jika Belum Bersertifikat Halal di Oktober 2026

News | Rabu, 02 September 2026 | 16:11 WIB

Terkini

Suara soal Karhutla Tak Didengar, Koalisi Enter Nusantara Minta Negara ASEAN Tekan Indonesia

Suara soal Karhutla Tak Didengar, Koalisi Enter Nusantara Minta Negara ASEAN Tekan Indonesia

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 20:38 WIB

YAYAYA FEST 2026 Hadir di Jogja: Konser Inklusif, Ramah Difabel dan Lingkungan

YAYAYA FEST 2026 Hadir di Jogja: Konser Inklusif, Ramah Difabel dan Lingkungan

Jogja | Rabu, 21 Oktober 2026 | 20:37 WIB

Pertamina Drilling Siap Garap Migas Nonkonvensional untuk Perkuat Ketahanan Energi

Pertamina Drilling Siap Garap Migas Nonkonvensional untuk Perkuat Ketahanan Energi

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2026 | 20:34 WIB

Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market

Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2026 | 20:33 WIB

Saham Bank dan Telko Indonesia Diprediksi Terus Anjlok Imbas Ancaman MSCI

Saham Bank dan Telko Indonesia Diprediksi Terus Anjlok Imbas Ancaman MSCI

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2026 | 20:28 WIB

Polri Tetapkan 11 Korporasi Tersangka Pembakaran Hutan, 3 PMA

Polri Tetapkan 11 Korporasi Tersangka Pembakaran Hutan, 3 PMA

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 20:27 WIB

Kick-off Perayaan HUT ke-131, BRI Kedepankan Semangat Ekonomi Kerakyatan

Kick-off Perayaan HUT ke-131, BRI Kedepankan Semangat Ekonomi Kerakyatan

Batam | Rabu, 21 Oktober 2026 | 20:23 WIB

Tissa Biani Perankan Karakter Ikonik Ini di Film Oki & Nirmala

Tissa Biani Perankan Karakter Ikonik Ini di Film Oki & Nirmala

Entertainment | Rabu, 21 Oktober 2026 | 20:23 WIB

Beras Bervitamin Diduga Bodong, Bapanas Cabut Izin dan Setop Produksi PT DTA

Beras Bervitamin Diduga Bodong, Bapanas Cabut Izin dan Setop Produksi PT DTA

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 20:21 WIB

BRI Mulai Rangkaian Perayaan HUT ke-131, Adakan Bazar UMKM BRILiaN Klasterku Hidupku

BRI Mulai Rangkaian Perayaan HUT ke-131, Adakan Bazar UMKM BRILiaN Klasterku Hidupku

Riau | Rabu, 21 Oktober 2026 | 20:18 WIB

×