- Pelaku usaha restoran berjejaring dapat mengajukan sertifikasi halal secara bertahap.
- Setiap cabang restoran tetap wajib menjalani pemeriksaan oleh auditor karena bahan dan proses produksinya bisa berbeda di setiap lokasi.
- Sertifikat dari kantor pusat tidak otomatis berlaku untuk seluruh cabang, sehingga hanya outlet yang sudah diperiksa yang mendapat status halal.
Suara.com - Pelaku usaha restoran yang memiliki jaringan cabang di berbagai daerah tidak harus mengajukan sertifikasi halal untuk seluruh outlet secara bersamaan. Sertifikasi dapat dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan masing-masing outlet.
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, menjelaskan setiap outlet tetap harus melalui pemeriksaan. Sebab, bahan dan proses produksi di setiap lokasi bisa berbeda.
Menurut Mamat, satu sertifikat yang dimiliki kantor pusat atau sebuah brand tidak otomatis membuat seluruh outlet dinyatakan telah bersertifikat halal.
“Karena di setiap outlet dia melakukan proses produksi. Di situ ada bahannya, di situ ada proses produksi,” kata Mamat dalam acara Wajib Halal Oktober 2026 di Vertu Harmoni Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Meski begitu, pelaku usaha tidak perlu menunggu seluruh cabang siap untuk mengajukan sertifikasi. Outlet yang telah memenuhi persyaratan dapat lebih dulu diajukan untuk menjalani pemeriksaan.
Mamat mencontohkan sebuah brand memiliki 100 outlet, tetapi baru 30 outlet yang siap disertifikasi. Dalam kondisi tersebut, pengusaha dapat mengajukan sertifikasi untuk 30 outlet terlebih dahulu.
“Nanti tergantung kepada misalkan yang punya 100, mampunya baru 30. Ya sudah, boleh. Diajukan 30. Tapi diperiksa sampai ke auditor,” jelasnya.
Dengan skema tersebut, sertifikasi halal hanya berlaku bagi outlet yang telah diajukan dan menjalani seluruh proses pemeriksaan. Outlet lain yang belum diperiksa belum dapat mencantumkan klaim sebagai outlet bersertifikat halal.
“Karena kita tidak bisa menjamin yang lainnya yang belum diperiksa itu bisa diperiksa halal,” pungkas Mamat.
Reporter : Agustin Dwi Anggraini