Yang artinya:
”Orang yang muntah tidak perlu mengqadha’, tetapi orang yang sengaja muntah wajib mengqadha.” (HR. Abu Daud, Tirmizy, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim)
4. Mengeluarkan Mani
Para ulama telah sepakat apabila seseorang mengeluarkan mani secara tidak sengaja, maka puasanya tidak batal. Hal itu didasarkan pada hadis berikut:
Yang artinya:
Dari Ali bin Abi Thalib ra: Rasulullah SAW bersabda: ”Telah diangkat pena dari tiga orang: Dari anak kecil hingga baligh, dari orang gila hingga waras dan dari orang tidur hingga terbangun.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Tirmizy)
5. Berhubungan Seksual
Yang artinya:
Masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan. (An-Nihayah, Ibnul Atsir, jilid 5 hal. 200)
Baca Juga: Cara Beli Tiket Kereta Tambahan Mudik Lebaran 2023, Dibuka Mulai Hari Ini (13/3)
6. Murtad
Bila kamu menyekutukan Allah (murtad), maka Allah akan menghapus amal-amalmu dan kamu pasti jadi orang yang rugi.” (QS Az-Zumar )
7. Haid atau Nifas
Dari Abi Said Al-Khudhri ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Bukankah bila wanita mendapat haidh dia tidak boleh shalat dan puasa?“. (HR Muttafaq ‘alaihi)
8. Gila dan Pingsan
Demikian yang bisa disampaikan, semoga bermanfaat.