Alasan Hakim Jatuhkan Vonis Penjara Seumur Hidup bagi Teddy Minahasa

Suara Linimasa | Suara.com

Selasa, 09 Mei 2023 | 14:19 WIB
Alasan Hakim Jatuhkan Vonis Penjara Seumur Hidup bagi Teddy Minahasa
Teddy Minahasa (Suara.com/Alfian Winanto)

LINIMASA - Teddy Minahasa akhirnya divonis penjara seumur hidup karena secara meyakinkan terbukti terlibat dalam kasus penilapan barang bukti sabu-sabu hasil sitaan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tersebut pada Selasa (9/5/2023).

Ketua Majelis hakim PN Jakarta Barat, Jon Sarman Saragih mengungkapkan alasan menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa mantan kapolda Sumatera Barat tersebut. 

Menurutnya, Teddy dinilai telah terbukti terlibat dalam penjualan barang bukti sabu lebih dari lima gram bersama Linda Pujiastuti dan AKBP Dody Prawiranegara. 

Teddy pun terbukti mendapat keuntungan dari transaksi barang haram tersebut senila 27.300 dolar As atau setara Rp300 juta. 

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangannya," kata Hakim Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Jon pun mengatakan ada hal lain yang memberatkan Teddy terkait vonis yang dijatuhkan. Hal tersebut yakni karena Teddy merupakan anggota Polri tapi justru terlibat dalam peredaran narkoba. 

"Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia," kata Jon.

Namun, hakim pun mempertimbangkan hal meringankan bagi hukuman Teddy yakni belum pernah dihukum. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Teddy dijatuhi hukuman mati terkait kasus tersebut.

Sebelumnya diberitakan Ketua Majelis Hakum PN Jakarta Barat Jon Sarman Saragih menyatakan terdakwa Teddy Minahasa terbukti bersalah dalam kasus tersebut. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata Ketua Hakim Jon Sarman Saragih dalam persidangan. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teddy Minahasa pidana seumur hidup," tambahnya. 

Alhasil, Teddy secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus peredaran narkoba. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntuan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Teddy dijatuhi hukuman pidana mati. 

Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Suara.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sampai Divonis Bui Seumur Hidup, Teddy Minahasa Tetap Gak Mau Ngaku Jadi Penjual Sabu

Sampai Divonis Bui Seumur Hidup, Teddy Minahasa Tetap Gak Mau Ngaku Jadi Penjual Sabu

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 14:01 WIB

Divonis Lebih Ringan dari Hukuman Mati, Teddy Minahasa Ajukan Perlawanan!

Divonis Lebih Ringan dari Hukuman Mati, Teddy Minahasa Ajukan Perlawanan!

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 13:52 WIB

Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Hotman Paris Sebut Hakim Copy Paste Replik dan Tuntutan Jaksa

Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Hotman Paris Sebut Hakim Copy Paste Replik dan Tuntutan Jaksa

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 13:50 WIB

Terkini

Lebaran 1447 H, PLN Siagakan 439 SPKLU di Jalur Jatim-Bali demi Keamanan & Kenyamanan Pemudik

Lebaran 1447 H, PLN Siagakan 439 SPKLU di Jalur Jatim-Bali demi Keamanan & Kenyamanan Pemudik

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 19:04 WIB

Meningkat! Arus Kendaraan di Tol Kalikangkung Semarang Capai 3 Ribu Per Jam

Meningkat! Arus Kendaraan di Tol Kalikangkung Semarang Capai 3 Ribu Per Jam

Jawa Tengah | Rabu, 18 Maret 2026 | 19:04 WIB

Tata Cara Salat Idulfitri 2026 Lengkap dengan Niat hingga Rakaat

Tata Cara Salat Idulfitri 2026 Lengkap dengan Niat hingga Rakaat

Lifestyle | Rabu, 18 Maret 2026 | 19:00 WIB

Spinoff Bridgerton Disiapkan, Bakal Angkat Kisah Cinta Pasangan Fenomenal Ini

Spinoff Bridgerton Disiapkan, Bakal Angkat Kisah Cinta Pasangan Fenomenal Ini

Entertainment | Rabu, 18 Maret 2026 | 19:00 WIB

6 Cara Simpel Bikin Penampilan Laki-Laki Makin Stand Out di Hari Lebaran!

6 Cara Simpel Bikin Penampilan Laki-Laki Makin Stand Out di Hari Lebaran!

Your Say | Rabu, 18 Maret 2026 | 19:00 WIB

Dewa United Angin-anginan, Jan Olde Riekerink Bakal Dipecat?

Dewa United Angin-anginan, Jan Olde Riekerink Bakal Dipecat?

Bola | Rabu, 18 Maret 2026 | 19:00 WIB

Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik melalui Program Mudik Bersama Gratis

Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik melalui Program Mudik Bersama Gratis

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:58 WIB

Bek Persib Bandung Frans Putros Dipanggil Timnas Irak untuk Play-off Piala Dunia 2026

Bek Persib Bandung Frans Putros Dipanggil Timnas Irak untuk Play-off Piala Dunia 2026

Bola | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:57 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komisi III DPR Sepakat Bentuk Panja

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komisi III DPR Sepakat Bentuk Panja

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:56 WIB

Kurang Tidur Bukan Lencana Kehormatan, Inilah Racun Hustle Culture yang Merusak Hidup Saya

Kurang Tidur Bukan Lencana Kehormatan, Inilah Racun Hustle Culture yang Merusak Hidup Saya

Your Say | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:55 WIB