LINIMASA - Proses peneggakkan hukum dallam kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan masuk ke tahap persidangan.
Hari ini, Jumat (26/5/2023), kasus tersebut masuk prses tahap dua atau pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari pihak penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan.
“Iya (pelimpahan tahap dua),” ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah, Jumat (26/5/2023).
Tahapan tersebut dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kendati begitu, Ade tidak menjelaskan secara rinci perihal pelaksanaan tahap dua tersangka tersebut. Dia hanya mengatakan pelimpahan tahap dua nanti akan berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Di Kejari Jaksel,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengatakan berkas Mario Dandy dan Shane lukas dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora dinyatakan sudah lengkap.
“Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan,” ujar Wakajati DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol pada Rabu (24/5/2023).
Baca Juga: Di Pematang Sawah, Jokowi Ajukan Proposal 'Kawinkan' Prabowo-Ganjar atau Sebaliknya di Pilpres 2024