Setelah Ditetapkan Tersangka, Panji Gumilang Mendekam di Rutan Bareskrim

Suara Linimasa | Suara.com

Rabu, 02 Agustus 2023 | 15:38 WIB
Setelah Ditetapkan Tersangka, Panji Gumilang Mendekam di Rutan Bareskrim
Panji Gumilang ; Al Zaytun (Suara.com/Alfian Winanto)

LINIMASA - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sebelumnya, Panji ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penahanan dilakukan selama 2o hari ke depan terhitung sejak 2 hingga 21 Agustus 2o23. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak pukul 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8/2023), melansir Suara.com.

Panji sebelumny diperiksa selama empat jam berlangsung sejak pukul 15.00 WIB hingga 19.30 WIB pada Selasa (1/8/2023). Setelahnya, orang nomor wahid di Ponpes Al Zaytun tersebut ditetapkan sebagai tersangka. 

Direktur Tindakan Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan Panji tercatat sempat mengubah atau mengoreksi keterangan sebanyak lima kali. 

"Pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai namun yang bersangkutan (Panji) masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses mengoreksi," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).

Setelah pemeriksaan, kata dia, penyidik didampingi Itwasum, Propam, Divisi Hukum, dan Biro Wassidik kemudian melakukan gelar perkara hingga hasilnya sepakat meningkatkan status Panji Gumilang sebagai tersangka. 

Pasal-Pasal yang dipersangkakan terhadap Panji meliputi Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Djuhandhani. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dua Kali Jalani Pemeriksaan Bareskrim, Panji Gumilang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama

Dua Kali Jalani Pemeriksaan Bareskrim, Panji Gumilang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama

| Rabu, 02 Agustus 2023 | 09:21 WIB

Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Penahanan Panji Gumilang Ditentukan Polri 1x24 Jam

Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Penahanan Panji Gumilang Ditentukan Polri 1x24 Jam

| Rabu, 02 Agustus 2023 | 08:31 WIB

Penuhi Panggilan Bareskrim, Panji Gumilang Diperiksa Terkait Dugaan Penistaan Agama

Penuhi Panggilan Bareskrim, Panji Gumilang Diperiksa Terkait Dugaan Penistaan Agama

| Selasa, 01 Agustus 2023 | 22:50 WIB

Terkini

Nongkrong di Warkop, Napi Korupsi Asal Sultra Langsung "Dibuang" ke Nusakambangan

Nongkrong di Warkop, Napi Korupsi Asal Sultra Langsung "Dibuang" ke Nusakambangan

Sulsel | Jum'at, 17 April 2026 | 07:52 WIB

Motor Listrik Apa yang Paling Murah dan Awet? Cek 5 Pilihan Terbaiknya

Motor Listrik Apa yang Paling Murah dan Awet? Cek 5 Pilihan Terbaiknya

Otomotif | Jum'at, 17 April 2026 | 07:45 WIB

Israel dan Lebanon Hentikan Kontak Senjata Selama 10 Hari untuk Memulai Proses Diplomasi

Israel dan Lebanon Hentikan Kontak Senjata Selama 10 Hari untuk Memulai Proses Diplomasi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 07:44 WIB

TNI AD Bangun 300 Jembatan dalam 3 Bulan, KSAD Laporkan Langsung ke Prabowo

TNI AD Bangun 300 Jembatan dalam 3 Bulan, KSAD Laporkan Langsung ke Prabowo

News | Jum'at, 17 April 2026 | 07:44 WIB

Pelatih Portugal David Nascimento Ditunjuk Jadi Head of PSSI Academy

Pelatih Portugal David Nascimento Ditunjuk Jadi Head of PSSI Academy

Bola | Jum'at, 17 April 2026 | 07:44 WIB

Minyakita Dijamin Tetap Ada, Distribusi Bisa 100% Lewat BUMN

Minyakita Dijamin Tetap Ada, Distribusi Bisa 100% Lewat BUMN

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 07:42 WIB

7 Moisturizer Terbaik di Indomaret untuk Atasi Flek Hitam

7 Moisturizer Terbaik di Indomaret untuk Atasi Flek Hitam

Lifestyle | Jum'at, 17 April 2026 | 07:40 WIB

Dapur Kotor Hingga Koki Tak Terampil: Fakta Program MBG di Pamekasan Terbongkar

Dapur Kotor Hingga Koki Tak Terampil: Fakta Program MBG di Pamekasan Terbongkar

Jatim | Jum'at, 17 April 2026 | 07:40 WIB

Wall Street Pecah Rekor di Tengah Harapan Damainya Perang, Berimbas ke IHSG?

Wall Street Pecah Rekor di Tengah Harapan Damainya Perang, Berimbas ke IHSG?

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 07:37 WIB

Banjir Setinggi 1 Meter Lebih Rendam Kebon Pala Jaktim Pagi Ini

Banjir Setinggi 1 Meter Lebih Rendam Kebon Pala Jaktim Pagi Ini

News | Jum'at, 17 April 2026 | 07:37 WIB