Setelah Ditetapkan Tersangka, Panji Gumilang Mendekam di Rutan Bareskrim

Suara Linimasa

Rabu, 02 Agustus 2023 | 15:38 WIB
Setelah Ditetapkan Tersangka, Panji Gumilang Mendekam di Rutan Bareskrim
Panji Gumilang ; Al Zaytun (Suara.com/Alfian Winanto)

LINIMASA - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sebelumnya, Panji ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penahanan dilakukan selama 2o hari ke depan terhitung sejak 2 hingga 21 Agustus 2o23. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak pukul 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8/2023), melansir Suara.com.

Panji sebelumny diperiksa selama empat jam berlangsung sejak pukul 15.00 WIB hingga 19.30 WIB pada Selasa (1/8/2023). Setelahnya, orang nomor wahid di Ponpes Al Zaytun tersebut ditetapkan sebagai tersangka. 

Direktur Tindakan Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan Panji tercatat sempat mengubah atau mengoreksi keterangan sebanyak lima kali. 

"Pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai namun yang bersangkutan (Panji) masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses mengoreksi," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).

Setelah pemeriksaan, kata dia, penyidik didampingi Itwasum, Propam, Divisi Hukum, dan Biro Wassidik kemudian melakukan gelar perkara hingga hasilnya sepakat meningkatkan status Panji Gumilang sebagai tersangka. 

Pasal-Pasal yang dipersangkakan terhadap Panji meliputi Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Djuhandhani. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dua Kali Jalani Pemeriksaan Bareskrim, Panji Gumilang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama

Dua Kali Jalani Pemeriksaan Bareskrim, Panji Gumilang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama

| Rabu, 02 Agustus 2023 | 09:21 WIB

Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Penahanan Panji Gumilang Ditentukan Polri 1x24 Jam

Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Penahanan Panji Gumilang Ditentukan Polri 1x24 Jam

| Rabu, 02 Agustus 2023 | 08:31 WIB

Penuhi Panggilan Bareskrim, Panji Gumilang Diperiksa Terkait Dugaan Penistaan Agama

Penuhi Panggilan Bareskrim, Panji Gumilang Diperiksa Terkait Dugaan Penistaan Agama

| Selasa, 01 Agustus 2023 | 22:50 WIB

Terkini

Berada di Polda Sumsel, Bupati Edison Dijadwalkan Dibawa ke Jakarta Besok Pagi usai OTT KPK

Berada di Polda Sumsel, Bupati Edison Dijadwalkan Dibawa ke Jakarta Besok Pagi usai OTT KPK

Sumsel | Senin, 08 Juni 2026 | 23:59 WIB

BRI Salurkan Rp9,21 Triliun Kredit Perumahan, Tertinggi Secara Nasional

BRI Salurkan Rp9,21 Triliun Kredit Perumahan, Tertinggi Secara Nasional

Sulsel | Senin, 08 Juni 2026 | 23:33 WIB

Dukung Program Perumahan Nasional, Penyaluran KPP BRI Tembus Rp9,21 Triliun

Dukung Program Perumahan Nasional, Penyaluran KPP BRI Tembus Rp9,21 Triliun

Sumsel | Senin, 08 Juni 2026 | 23:29 WIB

BRI Jadi Penyalur Terbesar Kredit Program Perumahan Nasional, Realisasi Rp9,21 Triliun

BRI Jadi Penyalur Terbesar Kredit Program Perumahan Nasional, Realisasi Rp9,21 Triliun

Jabar | Senin, 08 Juni 2026 | 23:25 WIB

BRI Perkuat Akses Keuangan di 5 Pulau Halmahera Selatan Lewat Teras Kapal

BRI Perkuat Akses Keuangan di 5 Pulau Halmahera Selatan Lewat Teras Kapal

Sulsel | Senin, 08 Juni 2026 | 23:14 WIB

BRI Salurkan KUR Rp2,5 Miliar untuk Masyarakat Pesisir Halmahera Selatan Lewat Teras Kapal

BRI Salurkan KUR Rp2,5 Miliar untuk Masyarakat Pesisir Halmahera Selatan Lewat Teras Kapal

Sumsel | Senin, 08 Juni 2026 | 23:10 WIB

BRI Didukung 705 Agen BRILink untuk Perluas Layanan di Halmahera Selatan

BRI Didukung 705 Agen BRILink untuk Perluas Layanan di Halmahera Selatan

Jabar | Senin, 08 Juni 2026 | 23:06 WIB

BRI Melayarkan Bank ke Laut, Teras Kapal Jangkau 27 Pulau di Indonesia

BRI Melayarkan Bank ke Laut, Teras Kapal Jangkau 27 Pulau di Indonesia

Kaltim | Senin, 08 Juni 2026 | 22:59 WIB

BRI Layani 216 Warga Suku Bajo dan Dorong Ekonomi Pesisir di Maluku Utara

BRI Layani 216 Warga Suku Bajo dan Dorong Ekonomi Pesisir di Maluku Utara

Jatim | Senin, 08 Juni 2026 | 22:54 WIB

Geger Video Pesta LGBT di Karawang: Ini 6 Fakta dan Desakan MUI Terkait THM Tak Berizin

Geger Video Pesta LGBT di Karawang: Ini 6 Fakta dan Desakan MUI Terkait THM Tak Berizin

Jabar | Senin, 08 Juni 2026 | 22:53 WIB