Ketika KTP kalian rusak, kalian pasti akan malas untuk mengurus pergantian KTP kalian di kelurahan setempat di daerah rumah kalian.
Namun tenang, sekarang pergantian KTP bisa dilakukan secara online lho. Kalian tidak perlua lagi mengurus pergantian KTP kalian ke kelurahan.
Mengganti KTP yang rusak secara online bisa dilakukan lewat situs resmi Dukcapil serta situs kelurahan setempat.
Khusus untuk warga DKI Jakarta dan sekitarnya, sekarang Dukcapil sudah mengeluarkan sistem pengurusan KTP secara online, termasuk pengurusan pergantian KTP yang rusak, yaitu melalui aplikasi pelayanan Dukcapil bernama Alpukat Betawi dan dapat diakses melalui smartphone kalian.
Berikut adalah cara mengganti KTP yang rusak secara online khusus untuk warga yang berdomisili di DKI Jakarta
Cara Mengganti KTP Rusak Secara Online Domisili DKI Jakarta
![Ilustrasi KTP (Freepik) [suara.com]](https://media.suara.com/suara-partners/mamagini/thumbs/1200x675/2022/06/27/1-ilustrasi-ktp-nik-jadi-npwp-semua-orang-harus-bayar-pajak-freepik.jpg)
1. Download aplikasi Alpukat Betawi di Play Store untuk smartphone berbasis Android dan App Store smartphone berbasis iOS
2. Setelah aplikasi terinstal di smartphone, kalian. Registrasi akun kalian.
3. Kalian akan dihadapi tiga pilihan
- Untuk warga DKI Jakarta, kalian dapat registrasi menggunakan pilihan“Daftar Menggunakan Pengenalan Wajah” dan “Daftar menggunakan biodata
- Untuk warga Non DKI Jakarta, kalian dapat registrasi menggunakan pilihan “Daftar Menggunakan Biodata Non DKI”
4. Masukkan data diri kalian sesuai permintaan dari aplikasi Alpukat Betawi
Baca Juga: Hati-Hati! Berikut 5 Penyakit Yang Mengintai Kucing Peliharaan Kalian
5. Selesai registrasi, kalian akan mendapatkan kode OTP ke nomor telelpon yang telah kalian daftarkan
6. Login kedalam akun kalian
7. Aktivasi dan lanjutkan dengan memasukan foto KTP dan selfie.
8. Klik pilihan “Pencetakan KTPel”
9. Klik tanda plus (+) dan pilih NIK kalian
10. Klik pada kolom Keterangan Permohonan dan pilih “PENGGANTIAN-RUSAK” lalu kirim