Pelarangan Ibadah Gereja di Lampung, Menag: Selesaikan Dengan Musyawarah, Tak Perlu Ada Aksi Pembubaran

Mamagini

Senin, 20 Februari 2023 | 23:23 WIB
Pelarangan Ibadah Gereja di Lampung, Menag: Selesaikan Dengan Musyawarah, Tak Perlu Ada Aksi Pembubaran
Menteri Agama (Dok Kemenag Agama)

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyesalkan kembali munculnya polemik kegiatan ibadah umat beragama. Apalagi, kata Yaqut sampai terjadi proses penghentian peribadahan.

Yaqut menilai persoalan seperti itu seharusnya bisa diselesaikan dengan musyawarah. Apalagi kata dia sudah ada regulasi yang mengatur dan bisa dijadikan pedoman bersama.

"Semua pihak bertanggung jawab pada terciptanya kerukunan. Jika ada permasalahan, semestinya diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan para pihak yang bertanggung jawab dalam memelihara kerukunan. Tidak perlu ada aksi pembubaran atau pelarangan," ujar Yaqut di Jakarta dalam keterangannya yang dikutip Mamagini, Senin (20/2/2023).

Pernyataan Yaqut menaggapi viral video di media sosial yang memperlihatkan sejumlah massa melarang umat Kristen untuk menggelar ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud, Bandar Lampung.

Ketua GP Ansor itu menuturkan perihal polemik rumah ibadah sedianya dilaporkan kepada pemerintah daerah, kepolisian hingga kementerian agama setempat. 

Hal tersebut agar dapat diselesaikan sesuai hukum dan peraturan perundangan.

“Polemik izin rumah ibadah harus dilaporkan ke Pemerintah Daerah, FKUB, Kepolisian, dan Kemenag setempat agar dapat diambil langkah penyelesaiannya sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan," papar dia.

Selain itu, Yaqut menegaskan, pihaknya telah minta Kakanwil Kemenag Lampung untuk turun langsung ke lapangan dan ikut membantu menyelesaikan persoalan ini.

 Menurutnya, terkait aktivitas peribadahan, sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 Tahun 2006 dan Nomor: 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

Yaqut memaparkan bahwa Pasal 18 PBM mengatur bahwa pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari bupati/walikota dengan memenuhi persyaratan laik fungsi dan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat. 

"Proses yang sudah diatur seperti ini sebaiknya dipatuhi oleh para pihak. Pemerintah Daerah juga diharapkan bisa berperan sesuai kewenangannya sehingga umat beragama di daerahnya bisa menjalankan ibadah dengan nyaman dan aman," ucap Yaqut.

Lebih lanjut, Yaqut menuturkan pemerintah Daerah memiliki peran besar dalam upaya menjaga kerukunan dan perizinan rumah ibadah.

Bahkan, jika ada umat beragama yang belum bisa mendirikan rumah ibadah karena belum terpenuhinya persyaratan, PBM memberi mandat kepada Pemerintah Daerah untuk memfasilitasinya.

"Pasal 14 PBM mengatur, dalam hal persyaratan belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat," kata Yaqut

Karena itu Yaqut berharap aksi pembubaran kegiatan beribadah tidak terulang. Polemik rumah ibadah juga sudah diatur dalam PBM dan harus mengedepankan semangat musyawarah.

"Saya sudah minta jajaran Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota untuk proaktif dalam penyelesaian perselisihan semacam ini dan terus terdepan dalam menjaga kerukunan umat," katanya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dengar Tren Anak Muda Nikah di KUA, Menag Yaqut: Itu Sangat Luar Biasa

Dengar Tren Anak Muda Nikah di KUA, Menag Yaqut: Itu Sangat Luar Biasa

News | Rabu, 15 Februari 2023 | 16:53 WIB

CEK FAKTA: Ribuan Umat Muslim Bakar Rumah Menag Yaqut Cholil Qoumas, Benarkah?

CEK FAKTA: Ribuan Umat Muslim Bakar Rumah Menag Yaqut Cholil Qoumas, Benarkah?

| Minggu, 29 Januari 2023 | 15:03 WIB

CEK FAKTA: Menag Yaqut Cholil Qoumas Korupsi Dana Haji Rp100 Miliar, Benarkah?

CEK FAKTA: Menag Yaqut Cholil Qoumas Korupsi Dana Haji Rp100 Miliar, Benarkah?

| Minggu, 29 Januari 2023 | 13:37 WIB

Terkini

27 Tahun PNM, Excellence Awards 2026 Jadi Motor Transformasi Budaya Kerja

27 Tahun PNM, Excellence Awards 2026 Jadi Motor Transformasi Budaya Kerja

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:35 WIB

Devisa Hasil Ekspor Akan Digunakan sebagai Agunan Tunai

Devisa Hasil Ekspor Akan Digunakan sebagai Agunan Tunai

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:10 WIB

PMGO 2026 di Jakarta Jadi Sorotan Dunia, Indonesia Dibidik sebagai Hub Esports Global

PMGO 2026 di Jakarta Jadi Sorotan Dunia, Indonesia Dibidik sebagai Hub Esports Global

Sport | Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:38 WIB

15 Ton Sampah Diangkat di Sungai Cibanten, Kota Serang Waspada Ancaman Banjir

15 Ton Sampah Diangkat di Sungai Cibanten, Kota Serang Waspada Ancaman Banjir

Banten | Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:37 WIB

Ekonomi Indonesia Tidak Sedang Mengulang Krisis 1998, Purbaya Optimistis

Ekonomi Indonesia Tidak Sedang Mengulang Krisis 1998, Purbaya Optimistis

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:35 WIB

Tak Cukup Skincare, Kolagen Jadi Kunci Kulit Sehat dan Awet Muda dari Dalam

Tak Cukup Skincare, Kolagen Jadi Kunci Kulit Sehat dan Awet Muda dari Dalam

Lifestyle | Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:31 WIB

Wali Kota Sukabumi Pastikan P2RW Berlanjut dan Honor RT-RW Tepat Waktu

Wali Kota Sukabumi Pastikan P2RW Berlanjut dan Honor RT-RW Tepat Waktu

Jabar | Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:26 WIB

Tumbuhkan Kesadaran Ekologis, Taj Yasin Ajak Ratusan Santri Tanam Mangrove di Rembang

Tumbuhkan Kesadaran Ekologis, Taj Yasin Ajak Ratusan Santri Tanam Mangrove di Rembang

Jawa Tengah | Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:03 WIB

Aksi Gacor Joe Taslim di Mortal Kombat: Lagi Tayang di Netflix, Wajib Tonton Akhir Pekan Ini!

Aksi Gacor Joe Taslim di Mortal Kombat: Lagi Tayang di Netflix, Wajib Tonton Akhir Pekan Ini!

Entertainment | Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:00 WIB

Incar Kos-kosan saat Subuh, Komplotan Maling Motor di Cimahi Putus Soket Pakai Gunting Khusus

Incar Kos-kosan saat Subuh, Komplotan Maling Motor di Cimahi Putus Soket Pakai Gunting Khusus

Jabar | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:59 WIB