Identitas Anak Pelaku Pencurian di Magelang Disebar di Media Sosial, KemenPPPA: Patut Melindungi

Mamagini

Jum'at, 14 April 2023 | 23:10 WIB
Identitas Anak Pelaku Pencurian di Magelang Disebar di Media Sosial, KemenPPPA: Patut Melindungi
ilustrasi

Seorang anak perempuan di Magelang, Jawa Tengah terlibat aksi pencurian dan identitasnya tersebar di media sosial.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyayangkan identitas Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). 

Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengingatkan kepada semua pihak agar tidak menyebar identitasnya, di samping harus mematuhi asas praduga tak bersalah, juga merupakan hak ABH untuk tidak dipublikasikan identitasnya.

“Kami sangat menyayangkan tersebarnya foto dan identitas ABH di media sosial yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi pihak yang terlibat, khususnya bagi ABH itu sendiri,” ujar Nahar dalam keterangannya, Jumat (14/4/2023).

Kata Nahar aturan tersebut tertuang dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang menegaskan bahwa identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.

Adapun pasal tersebut menjelaskan identitas sebagaimana dimaksud meliputi nama Anak, nama Anak Korban, nama Anak Saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi.

“Pada Pasal 19 UU SPPA menegaskan bahwa kita semua patut melindungi identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi dimana dalam hal ini disebut dengan ABH. Kami mengimbau dan mengingatkan semua pihak untuk menghargai harkat dan martabat ABH, tidak memberikan stigma dan label tertentu kepada anak dengan tidak menyebarkan dan mempublikasikan video dan foto yang memperlihatkan wajah, nama, dan identitas lain ABH dengan jelas,” tegas Nahar.

Bagi yang melanggar ketentuan itu, kata dia akan dikenakan sanksi pidana dalam Pasal 97 UU SPPA dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

***Artikel ini merupakan kerja sama Suara.com dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Keluarga Korban Ungkap Deretan Kejanggalan di Kasus Kecelakaan Putra Ira Riswana

Keluarga Korban Ungkap Deretan Kejanggalan di Kasus Kecelakaan Putra Ira Riswana

Entertainment | Jum'at, 14 April 2023 | 21:55 WIB

Review Novel "Jas Putih" Pentingnya Memiliki Kepedulian Sosial

Review Novel "Jas Putih" Pentingnya Memiliki Kepedulian Sosial

Your Say | Jum'at, 14 April 2023 | 20:29 WIB

Ibu Korban Kecelakaan Tuding Ira Riswana Berbohong: Semua Diputarbalikkan!

Ibu Korban Kecelakaan Tuding Ira Riswana Berbohong: Semua Diputarbalikkan!

Video | Jum'at, 14 April 2023 | 19:15 WIB

Terkini

Rute Lengkap KRL, TransJakarta dan Mikrotrans Menuju ke JIS

Rute Lengkap KRL, TransJakarta dan Mikrotrans Menuju ke JIS

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:49 WIB

HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun

HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:49 WIB

Mengaku Ketua Panitia, Mahasiswa Unhas Lakukan Pelecehan Seksual Terancam Dipecat

Mengaku Ketua Panitia, Mahasiswa Unhas Lakukan Pelecehan Seksual Terancam Dipecat

Sulsel | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:48 WIB

Piala Dunia 2026: Hancur di Tangan Prancis, Langkah Irak di Kian Terjepit

Piala Dunia 2026: Hancur di Tangan Prancis, Langkah Irak di Kian Terjepit

Your Say | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:47 WIB

Anime Horor Yamishibai Season 17 Mulai Tayang Juli, Usung Tema "Keputusan"

Anime Horor Yamishibai Season 17 Mulai Tayang Juli, Usung Tema "Keputusan"

Your Say | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:45 WIB

Belajar Hidup Sehat dari Ery Makmur: Mengubah 'Kecemasan' Menjadi Aksi Nyata Bersama Keluarga

Belajar Hidup Sehat dari Ery Makmur: Mengubah 'Kecemasan' Menjadi Aksi Nyata Bersama Keluarga

Lifestyle | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:44 WIB

Seruan Didenger, AS Longgarkan Pembatasan Perjalanan Timnas Iran

Seruan Didenger, AS Longgarkan Pembatasan Perjalanan Timnas Iran

Bola | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:41 WIB

Dianugerahi Lencana Emas di Gorontalo, Prabowo Dinilai Berjasa Bagi Petani-Nelayan

Dianugerahi Lencana Emas di Gorontalo, Prabowo Dinilai Berjasa Bagi Petani-Nelayan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:40 WIB

Piala Dunia 2026: Nestapa Timnas Turki, Gagal karena Kutukan Hakan Sukur?

Piala Dunia 2026: Nestapa Timnas Turki, Gagal karena Kutukan Hakan Sukur?

Your Say | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:40 WIB

WNA Asal Portugal Bawa 50 Amunisi di Bandara Ngurah Rai

WNA Asal Portugal Bawa 50 Amunisi di Bandara Ngurah Rai

Bali | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:34 WIB