Seorang ibu di Bangka Belitung tega menjual anaknya dengan harga belasan juta. Kasus itu kemudian diungkap Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).
Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Pol. Parajohan Simanjuntak kepada media menyebutkan bahwa perdagangan orang atau jual beli bayi melibatkan pelaku jaringan lintas Provinsi di tanah air.
“Bayi AH dijual ibunya dengan harga mulai Rp 12 Juta hingga Rp 25 Juta oleh para pelaku lainnya,” ucap Kombes Pol Parajohan saat memimpin Konferensi Pers didampingi Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Ruang Command Center Polda Sulteng, pada Selasa (27/6/2023).
Lanjut dia tersangka berinisial S ini sengaja menjual bayinya sendiri sebesar Rp 12 Juta.
“Di wilayah Jawa Tengah, tim memeriksa R dan mendapatkan informasi bahwa F adalah makelar jual beli anak, R juga mengatakan kalau ibu kandung menginginkan anaknya kembali harus memberikan tebusan Rp 25 Juta,” ungkapnya.
Polda Sulteng dibantu Kepolisian setempat berhasil mengamankan 3 tersangka di daerah itu, masing-masing berinisial M alias CM warga Kabupaten Bekasi, saudari LK alias Lia warga Jakarta dan saudari YN warga Pangkal Pinang Provinsi Babel.
“Tersangka M sudah 9 kali melakukan jual beli anak. Saat menjual kepada Y, LK alias Lia meyakinkan M bahwa anak itu dari Kabupaten Bangka dan mencari orang tua untuk di adopsi,” jelasnya.
Sementara di DKI Jakarta polisi mengamankan 3 tersangka.
“Terhadap para tersangka, penyidik menjerat dengan undang undang perlindungan anak dana tau undang undang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp 60 Juta dan maksimal Rp 300 Juta,” ujarnya.