Bakal calon presiden (capres) dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan Anies Baswedan menyoroti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dinilai mengganggu kebebasan berekspresi. Ia pun meminta pasal karet yang ada di UU ITE seharusnya direvisi.
"Jadi kalau ada pasal-pasal di dalam undang-undang yang mengganggu kebebasan berkspresi sudah seharusnya itu direvisi dan harus bisa melindungi justru kebebasan berekspresi. Bukan malah menghalangi kebebasan berekspresi," ujar Anies saat mengisi kuliah kebangsaan di FISIP UI, Depok, Selasa (29/8/2023).
Bahkan ia menilai UU ITE bermasalah karena bukan melindungi data atau informasi seseorang, melainkan terdapat pasal karet yang yang digunakan untuk meredam ekspresi kebebasan berpendapat.
"Nah UU ITE itu bermasalah kami melihat bukan pada melindungi data, itu yang diperlukan, melindungi data, melindungi informasi, tapi ketika itu pasal-pasal karet itu digunakan untuk meredam ekspresi kebebasan, itu bermasalah," papar dia,
Ia pun menganalogikan soal laporan dari masyarakat terkait bengkel yang bermasalah. Jika laporan tersebut negatif, maka bisa dilaporkan atas pencemaran nama baik.
"Kasihan lapor bengkel bermasalah aja bisa disebut pencemaran nama baik, padahal pelayanan bengkel bukan pelayanan pemerintah. Pelayanan bengkel aja bahkan pelayanan rumah sakit juga begitu," tandasnya.