Eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit menjadi salah satu pihak yang berimbas dari kasus Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J.
Akibat mengikuti skenario palsu Ferdy Sambo, Ridwan Soplanit harus mendapatkan hukuman demosi 8 tahun.
Hal itu karena dirinya dianggap kurang profesioal ketika menangani kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, dia juga ditempatkan di tempat khusus atau Patsus Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat selama 30 hari.
Ridwan pun kembali hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Selasa (28/11/2022).
Dipantau Suara Manado dari tayangan kanal YouTube KOMPAS TV, Ridwan Soplanit berkeluh kesah dan mengutarakan perasaanya ke Ferdy Sambo.
Momen itu terjadi di detik-detik terakhir Ridwan selesai memberikan kesaksiannya.
Ridwan meminta izin kepada Majelis Hakim untuk memberikan pertanyaan kepada mantan Kadiv Propam itu.
"Mungkin sebelum saya beralih yang lain, pertanyaan saya ke Pak Sambo, kenapa kami harus dikorbankan dalam masalah ini?" kata Ridwan.
Baca Juga: Istri KSAL Yudo Margono Calon Panglima TNI Bukan Orang Sembarangan, Pangkatnya AKBP!
"Baik, ada lagi?" imbuh hakim.
"Cukup," jawab Ridwan.
"Itu saja. Oke, nanti akan dijawab," tutur hakim.
Mendengar pertanyaan yang keluar dari Ridwan Soplanit, Ferdy Sambo hanya menganggukkan kepalanya.
Sebelumnya, Ridwan mendapatkan pertanyaan dari Majelis Hakim terkait berapa lama dia ditempatkan di patsus usai dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Ridwan menjawab, dia 30 hari berada di patsus hingga pada akhirnya mendapat hukuman demosi selama 8 tahun.
"Saudara dimasukkan ke sel berapa lama?" tanya hakim di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
"Saya di penetapan khusus itu 30 hari yang mulia," jawab Ridwan.
"Kemudian saudara disidang kode etik?" lanjut hakim.
"Betul yang mulia," ucap Ridwan.
"Saudara mendapatkan hukum apa?" tanya hakim.
"Demosi yang mulia," jawab Ridwan.
"Demosi selama?" tanya hakim.
"8 tahun yang mulia," jawab Ridwan.
"Atas kesalahan apa?" tanya hakim.
"Kurang profesional yang mulia," ucap Ridwan.
Ridwan menjelaskan, ketidakprofesional yang dimaksud adalah awal mula penanganan di tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian, ada pihak lain yang mengambil alih barang bukti.
Kini, Ridwan Soplanit menjadi Pamen Yaman Mabes Polri dan karirnya di Korps Bhayangkara menjadi terhambat imbas dari kasus ini. Sejurus kemudian, dia melayangkan pertanyaan kepada Sambo, mengapa harus mengorbankan dirinya terkait kasus pembunuhan tersebut.