Enam Pengeroyok Ade Armando Divonis 8 Bulan Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Metro

Jum'at, 02 September 2022 | 11:42 WIB
Enam Pengeroyok Ade Armando Divonis 8 Bulan Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Enam pengeroyok Ade Armando mengikuti persidangan di PN Jakpus pada Kamis (1/9/2022). (Suara.com/Wely Hidayat)

Metro, Suara.com - Masih ingat dengan peristiwa pengeroyokan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia, Ade Armando, beberapa waktu lalu? Ya, saat itu Ade dikeroyok hingga babak belum oleh sekelompok orang saat datang dalam aksi unjuk rasa mahasiswa di Jakarta.

Polisi menangkap sejumlah orang dan setelah melalui proses hukum yang berlaku, enam orang tersangka harus menjalani persidangan atau berstatus terdakwa. Proses sidang sudah berlangsung dan sudah mencapai tahap pembacaan vonis hukuman.

Pada Kamis kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis enam terdakwa pemukulan dan pengeroyokan Ade Armando dengan hukuman 8 bulan penjara. Keenamnya adalah Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.

“Majelis memutuskan menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing terdakwa selama 8 bulan kurungan penjara,” tegas Hakim Ketua Dewa Ketut Kartana ketika membacakan vonis hukuman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dikutip pada Jumat (2/9/2022) dari berbagai sumber, diketahui bahwa putusan hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut keenam terdakwa dihukum dua tahun penjara.

Keenam terdakwa pun dituntut hukuman dua tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando.

Hakim pun menerangkan bahwa seluruh terdakwa melanggar beberapa poin didakwakan jaksa pada Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Para hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan dalam pengambilan putusannya. Hal yang memberatkan yakni tindakan para terdakwa menimbulkan perasaan tidak aman, tidak nyaman, dan mengganggu ketertiban umum.

Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah mau mengakui kesalahannya, serta beberapa dari mereka ada yang memiliki tanggungan keluarga.

baca juga

Mereka dituntut hukuman dua tahun penjara setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan beragam saksi dan bukti yang memberatkan para terdakwa di dalam persidangan.

Setelah dituntut dua tahun penjara, para terdakwa lalu menyampaikan pledoinya masing-masing pada sidang selanjutnya yang digelar pada Senin (30/8/2022).

Dalam peldoinya, mayoritas terdakwa mengakui perbuatannya di depan hakim. Mereka juga memohon keringanan hukuman karena mereka harus kembali ke rumah untuk menghidupi keluarga.

Sebelumnya, Ade Armando mengalami peristiwa pengeroyokan saat mendatangi aksi di depan Gedung DPR RI. Sebelum dikeroyok Ade sempat diwawacarai sejumlah awak media saat mahasiswa sedang orasi.

Entah dari mana awalnya, massa mulai mengerumuni Ade dan mulai berteriak-teriak, sebagai mencoba mengusirnya. Dalam suasana yang mulai tegang, seseorang tampak mulai memukul Ade terlebih dahulu kemudian diikuti sejumlah orang lain.

Kondisi Ade sudah babak belur saat coba diselamatkan dan di evakuasi personel keamanan. Bahkan, pakaian Ade sudah tidak lagi utuh. Beruntung Ade langsung dibawa ke rumah sakit dan sempat beberapa waktu mendapat perawatan intensif. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Wapres Minta Dosen Jadi Garda Terdepan Cegah Radikalisme

Wapres Minta Dosen Jadi Garda Terdepan Cegah Radikalisme

Metro | Jum'at, 12 Agustus 2022 | 09:16 WIB

Terkini

21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran

21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran

Jogja | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:25 WIB

Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija

Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:24 WIB

Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger

Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League

Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League

Jawa Tengah | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa

Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara

Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU

Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU

Jatim | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:34 WIB

Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum

Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok

Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan

Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:25 WIB

×