Enam Pengeroyok Ade Armando Divonis 8 Bulan Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Metro

Jum'at, 02 September 2022 | 11:42 WIB
Enam Pengeroyok Ade Armando Divonis 8 Bulan Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Enam pengeroyok Ade Armando mengikuti persidangan di PN Jakpus pada Kamis (1/9/2022). (Suara.com/Wely Hidayat)

Metro, Suara.com - Masih ingat dengan peristiwa pengeroyokan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia, Ade Armando, beberapa waktu lalu? Ya, saat itu Ade dikeroyok hingga babak belum oleh sekelompok orang saat datang dalam aksi unjuk rasa mahasiswa di Jakarta.

Polisi menangkap sejumlah orang dan setelah melalui proses hukum yang berlaku, enam orang tersangka harus menjalani persidangan atau berstatus terdakwa. Proses sidang sudah berlangsung dan sudah mencapai tahap pembacaan vonis hukuman.

Pada Kamis kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis enam terdakwa pemukulan dan pengeroyokan Ade Armando dengan hukuman 8 bulan penjara. Keenamnya adalah Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.

“Majelis memutuskan menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing terdakwa selama 8 bulan kurungan penjara,” tegas Hakim Ketua Dewa Ketut Kartana ketika membacakan vonis hukuman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dikutip pada Jumat (2/9/2022) dari berbagai sumber, diketahui bahwa putusan hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut keenam terdakwa dihukum dua tahun penjara.

Keenam terdakwa pun dituntut hukuman dua tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando.

Hakim pun menerangkan bahwa seluruh terdakwa melanggar beberapa poin didakwakan jaksa pada Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Para hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan dalam pengambilan putusannya. Hal yang memberatkan yakni tindakan para terdakwa menimbulkan perasaan tidak aman, tidak nyaman, dan mengganggu ketertiban umum.

Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah mau mengakui kesalahannya, serta beberapa dari mereka ada yang memiliki tanggungan keluarga.

baca juga

Mereka dituntut hukuman dua tahun penjara setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan beragam saksi dan bukti yang memberatkan para terdakwa di dalam persidangan.

Setelah dituntut dua tahun penjara, para terdakwa lalu menyampaikan pledoinya masing-masing pada sidang selanjutnya yang digelar pada Senin (30/8/2022).

Dalam peldoinya, mayoritas terdakwa mengakui perbuatannya di depan hakim. Mereka juga memohon keringanan hukuman karena mereka harus kembali ke rumah untuk menghidupi keluarga.

Sebelumnya, Ade Armando mengalami peristiwa pengeroyokan saat mendatangi aksi di depan Gedung DPR RI. Sebelum dikeroyok Ade sempat diwawacarai sejumlah awak media saat mahasiswa sedang orasi.

Entah dari mana awalnya, massa mulai mengerumuni Ade dan mulai berteriak-teriak, sebagai mencoba mengusirnya. Dalam suasana yang mulai tegang, seseorang tampak mulai memukul Ade terlebih dahulu kemudian diikuti sejumlah orang lain.

Kondisi Ade sudah babak belur saat coba diselamatkan dan di evakuasi personel keamanan. Bahkan, pakaian Ade sudah tidak lagi utuh. Beruntung Ade langsung dibawa ke rumah sakit dan sempat beberapa waktu mendapat perawatan intensif. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Wapres Minta Dosen Jadi Garda Terdepan Cegah Radikalisme

Wapres Minta Dosen Jadi Garda Terdepan Cegah Radikalisme

Metro | Jum'at, 12 Agustus 2022 | 09:16 WIB

Terkini

Penain Afsel yang Tampil di Piala Dunia 2026 Meninggal Dunia Misterius

Penain Afsel yang Tampil di Piala Dunia 2026 Meninggal Dunia Misterius

Bola | Minggu, 12 Juli 2026 | 00:01 WIB

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:14 WIB

3 Dekade Menghibur, Project Pop Siap Guncang Jakarta Lewat Konser Forever Young Forever Fun

3 Dekade Menghibur, Project Pop Siap Guncang Jakarta Lewat Konser Forever Young Forever Fun

Entertainment | Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:40 WIB

Pengamat Ibrahim: Kasus KUR Jember Bukan Kesalahan Bank Penyalur, tetapi Ulah Collection Agent

Pengamat Ibrahim: Kasus KUR Jember Bukan Kesalahan Bank Penyalur, tetapi Ulah Collection Agent

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:47 WIB

Tekanan Kerja Meningkat, Perhatian terhadap Kesehatan Mental Karyawan Dinilai Makin Mendesak

Tekanan Kerja Meningkat, Perhatian terhadap Kesehatan Mental Karyawan Dinilai Makin Mendesak

Health | Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:14 WIB

4 Manfaat Zinc untuk Kesehatan Kulit, dari Meredakan Jerawat hingga Kemerahan

4 Manfaat Zinc untuk Kesehatan Kulit, dari Meredakan Jerawat hingga Kemerahan

Lifestyle | Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:43 WIB

IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya

IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:41 WIB

Pencuri Kabel Senilai Ratusan Juta di Cikarang Ditangkap

Pencuri Kabel Senilai Ratusan Juta di Cikarang Ditangkap

Bekaci | Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:40 WIB

Lukisan Cadas Tertua di Muna Diusulkan Jadi Ikon Museum Sulawesi Tenggara

Lukisan Cadas Tertua di Muna Diusulkan Jadi Ikon Museum Sulawesi Tenggara

Sulsel | Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:33 WIB

4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir

4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir

Lifestyle | Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:31 WIB

×