Metro, Suara.com- Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) akan mengambil langkah hukum terkait konten video Alvin Lim. Video yang disasar itu adalah konten Youtube dengan judul “Kejaksaan Dibayar Kontan Bebaskan Ferdi Sambo Dari Segala Macam Tuduhan” yang ditayangkan akun youtube Catatan Hitam.
Anggota Bidang Advokasi Persaja, Fauzi Marasabessy mengatakan tayangan video yang berdurasi 19.04 menit itu berisikan fitnah yang mediskreditkan institusi Kejaksaan RI.
"Tidak hanya itu, Persaja juga akan melaporkan video di akun youtube Quotient TV. Tayangan yang disasar konten yang berjudul Serial Kejaksaan Sarang Mafia #Oknum Jaksa Jaksel Peras Leasing Modus Pinjam Pakai,"ujar Fauzi dalam siaran persnya, Rabu (14/9).
Fauzi mengaku setelah menonton konten youtube itu langsung berangkat ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan Pengurus Pusat Persaja untuk mengambil langkah hukum terhadap pengelola kanal youtube dan Alvin Lim.
Menurutnya, apa yang disampaikan dalam video tersebut berisi fitnah dan penyebaran kebencian kepada institusi kejaksaan dan jaksa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
“Apa yang disampaikan telah menyakiti hati jaksa seluruh Indonesia,” ungkap Fauzi.
Fauzi memandang apa yang disampaikan Alvin Liem telah menyebabkan gejolak internal di kejaksaan.
"Banyak jaksa yang memberi respon untuk menempuh langkah hukum termasuk adanya aspirasi dari Pengurus Persaja Bidang, Daerah dan Wilayah seluruh Indonesia meminta Pengurus Persaja Pusat mengambil langkah-langkah hukum karena munculnya keresahan Jaksa,"ungkapnya.
Lebih lanjut Fauzi manyampaikan pihaknya berinisiatif menempuh langkah hukum. Jika tidak diambil tindakan tegas terhadap yang bersangkutan maka akan berpotensi menimbulkan keonaran ditengah masyarakat.
Baca Juga: Digadang Paling Seimbang Lawan Hacker Bjorka, Ini Profil Komjen Dharma Pongrekun
Para Jaksa seluruh Indonesia mendesak untuk dilakukan proses hukum secara tegas terhadap Alvin Liem sebagai bentuk pembelajaran.
“Penyampaian pendapat di negara demokrasi tetap harus didasarkan pada etika dan nilai-nilai hukum,” tutupnya.