Metro, Suara.com- Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali berharap agar klub-klub sepakbola dan suporter tanah air mengimplementasikan UU Keolahragaan 2022.
UU Keolahragaan sendiri telah mengatur tentang hak dan kewajiban suporter sepakbola. Hal itu dimaksudkan agar kedepan menyaksikan sepakbola menjadi aman dan nyaman.
"UU tentang suporter ini harus segera diimplementasikan oleh klub dan kelompok suporter. Jadi, mudah-mudahan kita berusaha secepat mungkin, Polri juga sedang merumuskan aturan SOP tentang pengamanan yang mengadopsi aturan FIFA, aturan PSSI dan internal Polri sendiri. Supaya menjadi pegangan yang seragam seluruh Indonesia," kata Menporasaat jumpa pers usai tinjau Stadion Kanjuruhan, Malang bersama Menteri PUPR, Kamis (13/10).
Suporter menurutnya juga telah diatur dalam UU Keolahragaan No.11 tahun 2022 yang memiliki hak dan kewajibannya.
"Terkait hak dan kewajiban suporter ini sedang dirumuskan dan akan disosialisasikan. Kita akan meminta komitmen mereka semua agar menonton sepakbola itu nyaman, aman dan tenang," papar Zainudin Amali.
Zainudin Amali menjelaksan bahwa FIFA sudah mengirimkan surat dan ada lima poin yang harus diperhatikan. Pertama, tentang stadion agar dapat standar sesuai arahan FIFA, kemudian SOP penanganan pengamanan, keterlibatan pihak-pihak terkait (suporter, klub, dan lainnya), kemudian tentang jadwal pertandingan, dan benchmark negara lain yang sudah bagus pengelolaan sepakbolanya.
"Saya berharap dari rekomendasi FIFA itu kita lakukan perbaikan-perbaikan serius dan kompetisinya bisa jalan lagi. Jadi, paralel dengan apa yang sudah dikerjakan Menteri PUPR, Kepolisian, dan apa yang kita kerjakan bersama-sama," ujarnya.
Sebelumnya, Menpora juga menyampaikan arahan Presiden kepadanya untuk mengevaluasi total sepakbola tanah air menyusul terjadinya tragedi Kanjuruhan.
"Arahan Presiden, sepakbola kita semua dilakukan evaluasi secara total, minggu lalu saya sudah bertemu dengan PSSI, klub-klub, pimpinan suporter (Arema, Persebaya, Persija, Persib) semua sepakat ini tidak boleh terulang lagi, tinggal kita rumuskan seperti apa khususnya pengaturan-pengaturan sesuai dengan UU," pungkasnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Pastikan Pengumuman Hasil Investigasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan Digelar Besok