EL Buang Bayinya Ke Sungai Usai Dilahirkan di Kamar Mandi

Metro

Jum'at, 28 Oktober 2022 | 20:17 WIB
EL Buang Bayinya Ke Sungai Usai Dilahirkan di Kamar Mandi
Ilustrasi mayat bayi. (Antara)

Metro.Suara.com - Tim gabungan Tekab 308 Polsek Pugung dan Polres Tanggamus menangkap pelaku pembuangan bayi laki-laki, di sungai Dusun Suka Bangun, Desa Gunung Terang, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Tersangka merupakan seorang perempuan berinisial EL (23) yang diketahui adalah warga Kecamatan Bulok. Penangkapan terungkap karena rumah tersangka yang tidak jauh dari TKP penemuan mayat bayi.

Mayat bayi laki-laki tersebut diketahui pertama kali oleh seorang saksi bernama Sartini. Ia melihat benda seperti ada boneka yang tersangkut di atas batu aliran sungai. 

Sebelumnya, EL merantau di Pulau Jawa dan baru sebulan kembali ke rumahnya. Ia telah dua kali hamil akibat perbuatan terlarang bersama seorang laki-laki asal Bogor, Jawa Barat.

Kapolsek Pugung, Ipda Ori Wiryadi mengatakan, usai melakukan olah TKP dan evakuasi mayat bayi laki-laki yang ditemukan, pihaknya segera melakukan penyelidikan bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus.

Dari hasil penyelidikan tersebut, diketahui seorang perempuan mencurigakan yang diduga merupakan pembuang bayi laki-laki tersebut. Sempat dilakukan tindakan persuasif sehingga akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.

“Pelaku berhasil teridentifikasi sekitar 27 jam pasca penemuan mayat bayi tersebut, selanjutnya pelaku diamankan pada Kamis, 27 Oktober 2022, pukul 18.00 WIB,” ujarnya dalam siaran pers tertulisnya yang dikutip pada Jumat (28/10/2022).

Ori Wiryadi menjelaskan, pelaku mengakui telah melahirkan dan membuang bayinya di TKP. Hal ini disebabkan karena bayi hasil hubungan terlarang bersama pacarnya di wilayah bogor.

“Berdasarkan keterangan pelaku, bayi tersebut dilahirkan seorang diri tanpa bantuan medis di kamar mandi rumah, sehari sebelumnya. Namun setelah beberapa jam bayi meninggal, sehingga ia memutuskan membuangnya ke pinggir sungai, dengan jarak 300 meter dari rumahnya,” jelasnya.

baca juga

Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa kain warna putih yang dgunakan pelaku untuk membungkus bayi saat dibuang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 341 KUHPidana atau Pasal 342 KUHPidana dan Pasal 76c Juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mayat Bayi Dibawa dengan Koper Naik Ojek Sebelum Dikuburkan, Sang Ibu Mengaku Malu

Mayat Bayi Dibawa dengan Koper Naik Ojek Sebelum Dikuburkan, Sang Ibu Mengaku Malu

Metro | Kamis, 13 Oktober 2022 | 18:08 WIB

Dramatis... 2 Remaja di Lampung Tewas Terseret Ombak Pantai Batu Balai

Dramatis... 2 Remaja di Lampung Tewas Terseret Ombak Pantai Batu Balai

Metro | Senin, 10 Oktober 2022 | 19:15 WIB

Menilik Perjuangan Tukang Ojek Hutan Lampung Angkut Durian & Duku

Menilik Perjuangan Tukang Ojek Hutan Lampung Angkut Durian & Duku

Metro | Rabu, 28 September 2022 | 19:30 WIB

Terkini

Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang

Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey

Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:02 WIB

Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial

Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:01 WIB

Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi

Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026

Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:19 WIB

Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon

Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon

Jatim | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:33 WIB

Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok

Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:18 WIB

Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi

Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:08 WIB

Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata

Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan

Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:16 WIB

×