Metro.Suara.com - Putri Candrawathi, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, membantah kesaksian adik Brigadir J, Mahareza Rizky, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022) kemarin.
Dalam kesaksiannya, Reza menyebut Putri Candrawathi meminta Brigadir J untuk memberikan nomor telepon dirinya. Hal itu dibantah oleh Putri. Menurutnya, Brigadir J yang memberikan nomer telepon dirinya kepada Reza.
"Pertama bahwa saya tidak pernah memberitahu nomor handphone saya ke Reza. Tetapi saat itu Yosua meminta izin kepada saya untuk memberikan nomor handphone saya kepada Reza," kata Putri Candrawathi dalam sidang di PN Jaksel, yang dikutip pada Rabu (2/11/2022).
Istri Ferdy Sambo itu mengatakan Brigadir J meminta tolong agar membantu memfasilitasi mutasi adiknya ke Polda Jambi. Dengan alasan itu ia memberikan nomor teleponnya. Brigadir J meminta bantuan Putri untuk memindahkan memindahkan Reza ke Polda Jambi dikarenakan ingin dekat dengan orang tuanya.
"Pemindahan Reza ke Polda Jambi itu Yosua yang minta tolong kepada saya dan saya memfasilitasi kepada suami saya. Dan suami saya yang membantu untuk memindahkan saudara Reza ke Polda Jambi," uangkap Putri lagi.
Putri juga membantah kesaksian Reza soal pemberian uang Rp5 juta. Menurutnya, pemberian uang seperti itu hal yang biasa, tak ada yang spesial. Ia juga mengungkapkan seluruh ajudan Ferdy Sambo juga diberikan uang dan barang yang sama. Apalagi, pemberian itu berbarengan dengan momen HUT Bhayangkara.
"Saya memberikan kepada Reza karena dia anggota Polri dan juga saya berikan bukan hanya kepada Reza tetapi beberapa anggota sebagai tanda kasih keluarga," katanya.
Selain itu, Putri mengaku sempat memberi uang sebesar Rp10 juta kepada Brigadir J. Hal itu dikarenakan Brigadir J meminta bantuan untuk biaya pengobatan adiknya yang ketika itu sempat jatuh dan pingsan di kamar mandi.
"Yosua menyampaikan bahwa dia memerlukan dana untuk melakukan tindakan untuk adiknya, dan saya memberikan uang senilai 10 juta," ungkapnya.
Baca Juga: TP2DD Lampung Dorong Optimalkan Pendapatan Daerah Kota Metro Lewat Transaksi Non Tunai
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana kepada Brigadir J bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.
Atas perbuatannya, Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)