Lagi, Jaksa Pakai Ayat Injil saat Tuntut Bharada Eliezer 12 Tahun Penjara

Metro

Rabu, 18 Januari 2023 | 17:18 WIB
Lagi, Jaksa Pakai Ayat Injil saat Tuntut Bharada Eliezer 12 Tahun Penjara
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut jaksa dengan hukuman 12 tahun penjara pada Rabu (18/1/2023) Jaksa mengutip Injil saat menuntut Bharada E ini. (Antara)

Jaksa penuntut umum kembali memakai ayat Injil saat membacakan tuntutan dalam perkara pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J.  

Jika sebelumnya ayat Alkitab digunakan dalam tuntutan Ferdy Sambo, maka hari ini (18/1/2023) isi Kita Suci Kristen tersebut dikutip dalam tuntutan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Bharada Eliezer dituntut jaksa dengan 12 tahun penjara karena diyakini terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Ayat Injil yang digunakan juga sama, yakni dari Matius 21 ayat 5.

Sebelumnya jaksa mengutip ayat Al Quran, yakni dari surat Al-Isra ayat 33. 

"Izinkan kami mengutip Surat Al-Isra ayat 33, 'Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah membunuhnya, kecuali dengan suatu alasan yang benar dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sungguh kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi jangan walinya melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan'," kata jaksa.

"Selanjutnya Matius 5 ayat 21, 'Kamu telah mendengar yang difirmankan nenek moyang kita, jangan membunuh, yang membunuh harus dihukum'," imbuh jaksa.

Dituntut Penjara 12 Tahun

Jaksa menuntut Richard Eliezer atau Bharada E, untuk menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.

baca juga

Jaksa menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer adalah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J. Perbuatan Eliezer juga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucapnya.

Adapun hal meringankan, menurut Jaksa Penuntut Umum, yakni terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan. Eliezer dinilai kooperatif selama di persidangan, menyesali perbuatannya dan keluarga korban sudah memaafkan Richard Eliezer.

“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini,” ucap Paris Manalu.

Richard Eliezer merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf. Ricky dan Kuat sudah dituntut 8 tahun penjara, Sambo dituntut penjara seumur hidup sementara Putri dituntut 8 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kuasa Hukum Sebut Tuntutan 12 Tahun Penjara Mengusik Rasa Keadilan Bharada E Hingga Masyarakat Luas

Kuasa Hukum Sebut Tuntutan 12 Tahun Penjara Mengusik Rasa Keadilan Bharada E Hingga Masyarakat Luas

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 17:08 WIB

Bharada E Tetap Divonis 12 Tahun Penjara, Padahal Sudah Sopan hingga Dimaafkan Keluarga Brigadir Yosua

Bharada E Tetap Divonis 12 Tahun Penjara, Padahal Sudah Sopan hingga Dimaafkan Keluarga Brigadir Yosua

Metro | Rabu, 18 Januari 2023 | 16:58 WIB

Senyum Bharada E Usai Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Senyum Bharada E Usai Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Foto | Rabu, 18 Januari 2023 | 16:47 WIB

Terkini

6 Rekomendasi Mobil Listrik 7 Seater Murah Terbaik untuk Pemula

6 Rekomendasi Mobil Listrik 7 Seater Murah Terbaik untuk Pemula

Otomotif | Rabu, 08 Juli 2026 | 12:20 WIB

Viral Video Petani Tuban Terbang Pakai Drone, Memangnya Drone Bisa Angkat Manusia?

Viral Video Petani Tuban Terbang Pakai Drone, Memangnya Drone Bisa Angkat Manusia?

Tekno | Rabu, 08 Juli 2026 | 12:19 WIB

Lentera Ganjil

Lentera Ganjil

Your Say | Rabu, 08 Juli 2026 | 12:18 WIB

Masak Praktis Kian Jadi Kebutuhan, Air Fryer Tak Lagi Sekadar Alat Goreng Tanpa Minyak

Masak Praktis Kian Jadi Kebutuhan, Air Fryer Tak Lagi Sekadar Alat Goreng Tanpa Minyak

Lifestyle | Rabu, 08 Juli 2026 | 12:17 WIB

7 Zodiak Paling Dominan saat Berdebat, Argumen Sulit Dikalahkan Lawan

7 Zodiak Paling Dominan saat Berdebat, Argumen Sulit Dikalahkan Lawan

Lifestyle | Rabu, 08 Juli 2026 | 12:14 WIB

Mesir Tuduh Piala Dunia Diseting untuk Argentina: Dunia Memang Tak Adil, Kenapa di Olahraga Juga?

Mesir Tuduh Piala Dunia Diseting untuk Argentina: Dunia Memang Tak Adil, Kenapa di Olahraga Juga?

Bola | Rabu, 08 Juli 2026 | 12:11 WIB

Hossam Hassan Ngamuk Mesir Dicurangi, Ada Skenario FIFA Untuk Messi?

Hossam Hassan Ngamuk Mesir Dicurangi, Ada Skenario FIFA Untuk Messi?

Your Say | Rabu, 08 Juli 2026 | 12:10 WIB

Perjalanan Menuju Candi Prambanan, Prabowo dan PM Narendra Modi Satu Helikopter

Perjalanan Menuju Candi Prambanan, Prabowo dan PM Narendra Modi Satu Helikopter

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 12:09 WIB

2 Mahasiswa di Medan Ditangkap Diduga Edarkan Ganja, Pemasok Diburu

2 Mahasiswa di Medan Ditangkap Diduga Edarkan Ganja, Pemasok Diburu

Sumut | Rabu, 08 Juli 2026 | 12:08 WIB

Pengedar Sabu Tiga Kilogram Dari Palopo Ditangkap di Kolaka

Pengedar Sabu Tiga Kilogram Dari Palopo Ditangkap di Kolaka

Sulsel | Rabu, 08 Juli 2026 | 12:07 WIB

×