Pengamat mencoba mengikuti logika JPU tentang motif asmara yang digaungkan menyangkut Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Yosua. Jaksa Penuntut Umum menyebut ada perselingkuhan PC dengan Brigadir J.
Terkait hal itu, pengamat politik dan media sosial, Jhon Sitorus mencoba menerka logika JPU.
“Saya mencoba mengikuti logika JPU. Ini tentang asmara,” tulisnya di akun Twitter pribadi seperti dikutip Metro, Kamis (19/1/2023).
Jhon Sitorus lalu menaruh curiga Ferdy Sambo tak sanggup memuaskan nafsu Putri Candrawathi, sehingga istrinya itu harus mencari pelampiasan.
“FS tak mampu memuaskan birahi PC, lalu PC mencari pelampiasan,” tulis Jhon.
Masih menurut dugaan Jhon Sitorus, PC diduga memilih mencoba mendekati Yosua karena ketampanannya.
“Di antara semua ajudan, Josua jadi pilihan, juga yang paling ganteng,” tulis Jhon.
Tapi Jhon Sitorus menduga keimanan Yosua tidak mudah goyah oleh godaan PC.
“PC memaksa agar dirinya diperkosa, tapi Josua menolak meski sempat telanjang di depan Josua,” duga Jhon Sitorus.
Berdasarkan logika itu, menurut Jhon, membuat Putri Candrawathi malu lalu mengadu ke Ferdy Sambo bahwa dirinya diperkosa Brigadir J.Mendapat aduan itu, Ferdy Sambo sontak emosi hingga terjadi eksekusi.
“FS terpancing emosi, lalu membuat eksekusi Josua dengan memerintahkan RE untuk menembak duluan. FS menembak kembali memastikan Josua terbunuh,” tulis Jhon Sitorus yang mencoba mengikuti logika JPU.
Cuitan Jhon Sitorus sontak mengundang berbagi respons dari warganet
"Sungguh pengalihan isu yang mencemarkan nama baik seseorang yang telah meninggal," komentar warganet.
"Tapi tunggu dulu. Betapa bodohnya Jaksa menyebut itu Perselingkuhan. Sedangkan si PC mengaku dibanting 3 kali sampai setengah pingsan," tambah lainnya.
"Mana ada Perselingkuhan pakai bantingan," tulis warganet di kolom komentar.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menyimpulkan bahwa Putri Candrawathi tidak mengalami pelecehan seksual, namun justru ada perselingkuhan dengan mendiang Brigadir J saat berada di Magelang pada 7 Juli 2022.
Hal tersebut diungkapkan JPU dalam persidangan pembacaan tuntutan Kuat Maruf di PN Jakarta Selatan, Senin (16/01/2023).
Mulanya, jaksa menyampaikan bahwa keterangan ahli psikologi Reni Kusumowardhani terkait dengan kekerasan seksual Putri bertentangan dengan keterangan ahli lain.
Berdasarkan keterangan ahli poligraf Aji Febrianto, Putri terindikasi berbohong ketika diperiksa dan diberi pertanyaan apakah istri Sambo itu berselingkuh dengan Brigadir J di Magelang.