Polisi Tangkap Pelaku Begal Payudara di Bukittinggi yang Membuat Warga Resah, Jerat Ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun

Metro

Rabu, 01 Februari 2023 | 17:19 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Begal Payudara di Bukittinggi yang Membuat Warga Resah, Jerat Ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun
Satreskrim Polresta Bukittinggi menangkap seorang pria yang diduga menjadi pelaku aksi begal payudara. (ANTARA)

Lelaki berinisial AC ini melakukan perbuatan melawan hukum berupa tindakan perbuatan cabul.

Seorang pemuda yang dilaporkan menjadi pelaku begal payudara dan selama ini meresahkan warga daerah setempat, pada Rabu (1/2/2023) berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat.

Dikutip dari kantor berita Antara, Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal di Bukittinggi menyatakan pelaku dilaporkan keluarga korban dengan Nomor Laporan LP/B/10/II/2023/SPKT/Polresta Bukittinggi/Polda Sumbar.

"Pelaku inisial AC (20) berhasil kami tangkap dini hari tadi. Pelaku dilaporkan sebelumnya oleh keluarga korban karena melakukan perbuatan melawan hukum berupa tindakan perbuatan cabul," jelas AKP Fetrizal di Bukittinggi.
 
"Sesuai keterangan korban A (17) pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 17.30 WIB pada Selasa (31/1/2023) dengan merangkul korban dari belakang," katanya.
 
Menurutnya pelaku ditangkap delapan petugas yang telah mencarinya sejak awal kejadian hingga berhasil diamankan di daerah Sumurapak.
 
"Korban juga berstatus masih pelajar, aksi pelaku ini sangat meresahkan warga Bukittinggi. Ia kami amankan dengan beberapa barang bukti,"  tandas AKP Fetrizal.
 
Selain membuat trauma korban, aksi itu juga membuat korban terluka karena terjatuh saat kejadian.
 
Pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik pelaku dengan nomor polisi BA 3082 PK dan pakaian yang digunakannya saat beraksi.

Aksi begal payudara ini sebelumnya juga banyak disampaikan warga melalui media sosial di Bukittinggi, namun tidak ditindaklanjuti ke pelaporan resmi ke Kepolisian.

"Kami masih mendalami kasus ini. Bukan tidak mungkin masih ada korban lain yang bisa saja enggan atau malu untuk melaporkan, selain juga memeriksa kejiwaan pelaku," jelas AKP Fetrizal.
 
Ia mengimbau kepada warga Kota Bukittinggi dan sekitarnya untuk tetap mewaspadai kemungkinan adanya pelaku lain yang masih berkeliaran.
 
"Tingkatkan kewaspadaan, hindari berjalan sendirian di daerah sepi atau malam hari. Kami minta laporkan ke petugas kepolisian jika melihat indikasi kejahatan itu secepatnya," tegasnya.
 
Terhadap perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Mahasiswi Cianjur dan Mahasiswa UI Punya Kemiripan, Bagaimana Citra Polisi Nantinya?

Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Mahasiswi Cianjur dan Mahasiswa UI Punya Kemiripan, Bagaimana Citra Polisi Nantinya?

Metro | Senin, 30 Januari 2023 | 20:28 WIB

Lagi Indehoi di Kamar Hotel Bukittinggi, 3 Pasangan Ilegal Ditangkap Satpol PP

Lagi Indehoi di Kamar Hotel Bukittinggi, 3 Pasangan Ilegal Ditangkap Satpol PP

Sumbar | Rabu, 25 Januari 2023 | 12:32 WIB

Fabio Quartararo Ditangkap Polantas Akibat Motoran Tanpa SIM, Franco Morbidelli Sukarela Mampir Kantor Polisi

Fabio Quartararo Ditangkap Polantas Akibat Motoran Tanpa SIM, Franco Morbidelli Sukarela Mampir Kantor Polisi

Metro | Senin, 23 Januari 2023 | 05:40 WIB

9 Perempuan Terjaring Razia Satpol PP Bukittinggi, Terciduk di Hotel dan Kafe

9 Perempuan Terjaring Razia Satpol PP Bukittinggi, Terciduk di Hotel dan Kafe

Sumbar | Kamis, 19 Januari 2023 | 15:00 WIB

Aniaya hingga Tusuk Dada Pacar, Pemuda di Agam Diringkus Polisi

Aniaya hingga Tusuk Dada Pacar, Pemuda di Agam Diringkus Polisi

Sumbar | Rabu, 18 Januari 2023 | 13:12 WIB

Selidiki Kasus Korupsi, Polisi dan Jaksa Gerebek Istana Presiden Peru

Selidiki Kasus Korupsi, Polisi dan Jaksa Gerebek Istana Presiden Peru

Metro | Jum'at, 12 Agustus 2022 | 08:03 WIB

Terkini

Pelanggaran Fatal Terungkap! 6 Fakta di Balik Penangguhan 41 Dapur Makan Bergizi Gratis di Tangsel

Pelanggaran Fatal Terungkap! 6 Fakta di Balik Penangguhan 41 Dapur Makan Bergizi Gratis di Tangsel

Banten | Kamis, 11 Juni 2026 | 23:15 WIB

Siapa 'Pimpinan Berjenjang' BPK yang Disebut Titin Rita dalam Kasus Edison Muara Enim?

Siapa 'Pimpinan Berjenjang' BPK yang Disebut Titin Rita dalam Kasus Edison Muara Enim?

Sumsel | Kamis, 11 Juni 2026 | 23:11 WIB

Jutaan Ikan Mati Mendadak di Mempawah, Kerugian Pembudidaya Diperkirakan Miliaran

Jutaan Ikan Mati Mendadak di Mempawah, Kerugian Pembudidaya Diperkirakan Miliaran

Kalbar | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:53 WIB

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Piala Dunia 2026 Dimulai! Jadwal Pembukaan dan Link Streaming Pertandingan

Piala Dunia 2026 Dimulai! Jadwal Pembukaan dan Link Streaming Pertandingan

Bola | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:20 WIB

Korupsi Makan Bergizi Gratis Memanas! Kejagung Isyaratkan Jumlah Tersangka Bakal Bertambah

Korupsi Makan Bergizi Gratis Memanas! Kejagung Isyaratkan Jumlah Tersangka Bakal Bertambah

Jabar | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:10 WIB

Iwan Fals, Dewa 19, dan NDX AKA Bakal Ramaikan +62 Coffee R-I Fest 2026

Iwan Fals, Dewa 19, dan NDX AKA Bakal Ramaikan +62 Coffee R-I Fest 2026

Entertainment | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:00 WIB

Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit

Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit

Jakarta | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:58 WIB

Listrik Jabodetabek Padam Bergilir

Listrik Jabodetabek Padam Bergilir

Bogor | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:56 WIB

Dorong Pola Makan Seimbang, Konsumsi Buah dan Sayur Masih Jadi Tantangan di Indonesia

Dorong Pola Makan Seimbang, Konsumsi Buah dan Sayur Masih Jadi Tantangan di Indonesia

Health | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:51 WIB