Polisi Tangkap Pelaku Begal Payudara di Bukittinggi yang Membuat Warga Resah, Jerat Ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun

Metro Suara.Com
Rabu, 01 Februari 2023 | 17:19 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Begal Payudara di Bukittinggi yang Membuat Warga Resah, Jerat Ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun
Satreskrim Polresta Bukittinggi menangkap seorang pria yang diduga menjadi pelaku aksi begal payudara. (ANTARA)

Lelaki berinisial AC ini melakukan perbuatan melawan hukum berupa tindakan perbuatan cabul.

Seorang pemuda yang dilaporkan menjadi pelaku begal payudara dan selama ini meresahkan warga daerah setempat, pada Rabu (1/2/2023) berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat.

Dikutip dari kantor berita Antara, Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal di Bukittinggi menyatakan pelaku dilaporkan keluarga korban dengan Nomor Laporan LP/B/10/II/2023/SPKT/Polresta Bukittinggi/Polda Sumbar.

"Pelaku inisial AC (20) berhasil kami tangkap dini hari tadi. Pelaku dilaporkan sebelumnya oleh keluarga korban karena melakukan perbuatan melawan hukum berupa tindakan perbuatan cabul," jelas AKP Fetrizal di Bukittinggi.
 
"Sesuai keterangan korban A (17) pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 17.30 WIB pada Selasa (31/1/2023) dengan merangkul korban dari belakang," katanya.
 
Menurutnya pelaku ditangkap delapan petugas yang telah mencarinya sejak awal kejadian hingga berhasil diamankan di daerah Sumurapak.
 
"Korban juga berstatus masih pelajar, aksi pelaku ini sangat meresahkan warga Bukittinggi. Ia kami amankan dengan beberapa barang bukti,"  tandas AKP Fetrizal.
 
Selain membuat trauma korban, aksi itu juga membuat korban terluka karena terjatuh saat kejadian.
 
Pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik pelaku dengan nomor polisi BA 3082 PK dan pakaian yang digunakannya saat beraksi.

Aksi begal payudara ini sebelumnya juga banyak disampaikan warga melalui media sosial di Bukittinggi, namun tidak ditindaklanjuti ke pelaporan resmi ke Kepolisian.

"Kami masih mendalami kasus ini. Bukan tidak mungkin masih ada korban lain yang bisa saja enggan atau malu untuk melaporkan, selain juga memeriksa kejiwaan pelaku," jelas AKP Fetrizal.
 
Ia mengimbau kepada warga Kota Bukittinggi dan sekitarnya untuk tetap mewaspadai kemungkinan adanya pelaku lain yang masih berkeliaran.
 
"Tingkatkan kewaspadaan, hindari berjalan sendirian di daerah sepi atau malam hari. Kami minta laporkan ke petugas kepolisian jika melihat indikasi kejahatan itu secepatnya," tegasnya.
 
Terhadap perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI