- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah pusat akan mengambil alih pembayaran gaji PPPK daerah mulai 2027.
- Pemerintah pusat menyiapkan anggaran Rp31,1 triliun untuk mengubah status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu pada awal Januari tahun depan.
- Pemerintah mengalokasikan dana Transfer ke Daerah sebesar Rp735 triliun dalam Rancangan APBN 2027 yang meningkat dari tahun sebelumnya.
Suara.com - Pemerintah pusat berencana mengambil alih pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini menjadi tanggungan pemerintah daerah (pemda).
Kebijakan tersebut direncanakan mulai berlaku pada 2027 dan akan dilaksanakan secara bertahap selama tiga tahun ke depan.
“Untuk pegawai pemerintah daerah yang PPPK yang dibayar dari daerah, nanti akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri (PNS) yang dibayar oleh pemerintah pusat, dilakukan secara bertahap selama tiga tahun ke depan,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI di Jakarta, Senin.
Purbaya mengatakan pengambilalihan pembayaran gaji PPPK tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi beban pemerintah daerah.
Selain mengambil alih gaji PPPK daerah, pemerintah juga menyiapkan anggaran sekitar Rp31,1 triliun untuk membiayai perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
“Jadi ada program di tahun depan, awal Januari semua PPPK paruh waktu akan menjadi penuh waktu dan dibayar oleh pemerintah pusat. Anggaran sekitar Rp31,1 triliun, mungkin juga lebih,” ujar Purbaya.
Meski demikian, Purbaya menyebut rencana tersebut belum disosialisasikan secara masif kepada masing-masing pemda.
Sementara itu, pemerintah mengalokasikan dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp735 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
Alokasi tersebut meningkat 5,5 persen dibandingkan outlook 2026 yang sebesar Rp696,9 triliun.