Menkopolhukam: Vonis Ferdy Sambo Sesuai Rasa Keadilan Publik

Metro

Selasa, 14 Februari 2023 | 09:07 WIB
Menkopolhukam: Vonis Ferdy Sambo Sesuai Rasa Keadilan Publik
Menkopolhukam Mahfud MD. ([Twitter/@Miduk17])

Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman mati, istrinya 20 tahun penjara.

Pada Senin (13/2/2023), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar pembacaan vonis bagi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, atas nama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Dalam pembacaan vonis, Ferdy Sambo yang mengenakan masker hitam tampak berkali-kali mengedipkan kedua matanya. Ia dikenai vonis pidana mati. Sementara istrinya, Putri Candrawathi diganjar 20 tahun bui. Pembacaan dilakukan terpisah, masing-masing duduk di kursi pesakitan, mengenakan atasan putih dan bawahan hitam.

Dikutip kantor berita Antara dari akun terverifikasi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa vonis pidana mati bagi Ferdy Sambo sesuai dengan rasa keadilan publik.

"Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta," demikian bunyi pernyataan Mahfud MD lewat media sosial Twitter @mohmahfudmd.

Pernyataan ini diunggah beberapa menit setelah Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso membacakan vonis terhadap Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.

Dalam pernyataan itu ia juga menyatakan pujian atas pembuktian tim jaksa penuntut umum dan menilai tim pembela terlalu mendramatisasi fakta. Majelis hakim bertugas dengan baik, independen, dan tanpa beban dalam persidangan kasus Brigadir J.

"Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati,"  ujar Menkopolhukam.

Pada 19 Januari 2023, Mahfud MD menjamin bahwa kejaksaan tidak akan terpengaruh oleh gerakan-gerakan bawah tanah yang ditengarai terjadi terkait kasus yang melibatkan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri tadi.

Pada 1 Februari 2023, Mahfud MD juga mengungkapkan bahwa majelis hakim yang bertugas akan memberikan vonis adil terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Berikut pasal KUHP yang menjadi dasar pemberian amar keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk pasangan Ferdy Sambo-Putri Candrawathi:

* Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis: pidana mati.

* Putri Candrawathi terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Vonis: 20 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Divonis Hukuman Mati, Pengacara Ungkap Ferdy Sambo Sudah Siap dengan Risiko Paling Tinggi

Divonis Hukuman Mati, Pengacara Ungkap Ferdy Sambo Sudah Siap dengan Risiko Paling Tinggi

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 08:04 WIB

Pasangan Ferdy Sambo-Putri Candrawathi: Dua Anak Jenderal Dijatuhi Vonis untuk Kolaborasi Pembunuhan Berencana Brigadir J

Pasangan Ferdy Sambo-Putri Candrawathi: Dua Anak Jenderal Dijatuhi Vonis untuk Kolaborasi Pembunuhan Berencana Brigadir J

Metro | Selasa, 14 Februari 2023 | 07:28 WIB

Dari Pembacaan Vonis Ferdy Sambo: Adanya Relasi Kuasa, Kecil Kemungkinan Brigadir J Melecehkan Putri Candrawathi Secara Seksual

Dari Pembacaan Vonis Ferdy Sambo: Adanya Relasi Kuasa, Kecil Kemungkinan Brigadir J Melecehkan Putri Candrawathi Secara Seksual

Metro | Selasa, 14 Februari 2023 | 06:50 WIB

Terkait Vonis Hukuman Mati Sambo, Amnesty Internasional: Ketinggalan Zaman, Adil Bisa Tanpa Pidana Mati!

Terkait Vonis Hukuman Mati Sambo, Amnesty Internasional: Ketinggalan Zaman, Adil Bisa Tanpa Pidana Mati!

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 08:05 WIB

Terungkap Alasan Jaksa Tak Berani Tuntut Hukuman Mati ke Ferdy Sambo Meski Dalangi Pembunuhan Brigadir J

Terungkap Alasan Jaksa Tak Berani Tuntut Hukuman Mati ke Ferdy Sambo Meski Dalangi Pembunuhan Brigadir J

Metro | Selasa, 31 Januari 2023 | 18:00 WIB

Penerima Sanksi PTDH dalam Kasus Brigadir J Berpeluang Ajukan Gugatan ke PTUN, Namun Simak Dahulu Kondisi Obstruction of Justice

Penerima Sanksi PTDH dalam Kasus Brigadir J Berpeluang Ajukan Gugatan ke PTUN, Namun Simak Dahulu Kondisi Obstruction of Justice

Metro | Sabtu, 28 Januari 2023 | 06:08 WIB

Terkini

Pesan Bijak Cristiano Ronaldo Untuk Portugal Jelang Laga Penentuan Lawan Kolombia

Pesan Bijak Cristiano Ronaldo Untuk Portugal Jelang Laga Penentuan Lawan Kolombia

Bola | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:45 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Garuda Calling! Bek Kendal Tornado FC Youth Davin Armadheni Dipanggil Seleksi Timnas U-20

Garuda Calling! Bek Kendal Tornado FC Youth Davin Armadheni Dipanggil Seleksi Timnas U-20

Jawa Tengah | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:28 WIB

Jelang Lawan Skotlandia, Ancelotti Ungkap Kabar Bahagia Soal Neymar, Apa Itu?

Jelang Lawan Skotlandia, Ancelotti Ungkap Kabar Bahagia Soal Neymar, Apa Itu?

Bola | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:22 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Dapur SPPG Ketaon Boyolali Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp21 Juta

Dapur SPPG Ketaon Boyolali Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp21 Juta

Surakarta | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:18 WIB

BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri

BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:10 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Rekomendasi Genset 500 Watt yang Bisa Dipakai di Rumah, Solusi saat Pemadaman Listrik

3 Rekomendasi Genset 500 Watt yang Bisa Dipakai di Rumah, Solusi saat Pemadaman Listrik

Lifestyle | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:05 WIB

Lebih dari Sekadar Pertandingan: Ketika Euforia Sepak Bola Menjadi Gaya Hidup Generasi Urban

Lebih dari Sekadar Pertandingan: Ketika Euforia Sepak Bola Menjadi Gaya Hidup Generasi Urban

Lifestyle | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:56 WIB