Ini Pernyataan Kapolri Tentang Peluang Bharada Richard Eliezer Kembali Dinas di Kepolisian

Metro Suara.Com
Jum'at, 17 Februari 2023 | 06:00 WIB
Ini Pernyataan Kapolri Tentang Peluang Bharada Richard Eliezer Kembali Dinas di Kepolisian
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Suara.com/Yaumal)

Pihak Kepolisian menyiapkan sidang etik bagi Richard Eliezer dengan memasukkan dua pertimbangan ini.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E  masih mengantongi peluang untuk kembali bekerja di institusi Polri.

Dikutip dari laman News Suara.com, beberapa hal menjadi pertimbangan untuk menerima kembali Richard Eliezer bertugas. Yaitu harapan masyarakat dan vonis majelis hakim.

Dua hal tadi menjadi pertimbangan Polri untuk memutuskan nasib dari sosok yang menjadi Justice Collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hakim menjadi catatan-catatan kami. Kami juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orangtua. Itu semua menjadi pertimbangan kami dalam waktu dekat," jelas Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Ia menambahkan, dalam waktu dekat Divisi Propam Polri segera menyiapkan sidang etik untuk Richard Eliezer.

"Kami minta tim dari Propam untuk persiapkan segala sesuatunya, kalau memang sudah bisa dilaksanakan," kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) tentang kasus pembunuhan berencana yang menyebabkan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia, Richard Eliezer diganjar vonis ringan 1 tahun 6 bulan.

Hal yang meringankan adalah statusnya sebagai pelaku yang bekerja sama menyingkap kasus atau Justice Collaborator (JC) serta dimaafkan oleh keluarga korban. Keduanya masuk sebagai pertimbangan oleh Majelis Hakim.


Berikut pasal KUHP yang menjadi dasar keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu:

* Ferdy Sambo

dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP  
Vonis: pidana mati.

* Putri Candrawathi

terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP
Vonis: 20 tahun bui.

* Kuat Maruf

melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 15 tahun bui.

* Ricky Rizal

melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 13 tahun bui.

* Richard Eliezer Pudihang Lumiu

melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP  
Vonis: 1 tahun 6 bulan penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI