YLBHI ke Polda Lampung: Usut Tuntas Tragedi Pembubaran Jemaat GKKD!

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 22 Februari 2023 | 12:41 WIB
YLBHI ke Polda Lampung: Usut Tuntas Tragedi Pembubaran Jemaat GKKD!
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto mendatangi Gereja Kristen Kemah Daud usai terjadinya pembubaran ibadah oleh sejumlah warga. [Suaralampung.id/Ahmad Amri]

Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Polda Lampung mengusut tuntas kasus pembubaran peribadatan jemaat di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Bandar Lampung, Minggu (19/2/2023) lalu.

"Usut tuntas tragedi pembubaran beribadah (jemaat GKKD) di Bandar Lampung,” tegas Ketua YLBHI Muhammad Isnur saat dihubugi Suara.com, Rabu (22/2/2023).

YLBHI menegaskan perbuatan pembubaran itu telah melanggar Undang-Undang yang menjami kebebasan beragama dan beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing.

Hal itu termuat pada Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi 'Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.'

"Yang artinya Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap warga negara untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya serta kepercayaannya itu," tegas Isnur.

Isnur juga menyebut, bunyi pasal itu juga berkesusaian dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human Right (UDHR) juga telah diatur dalam pasal 18.

Adapun isi pasal itu: "Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama” dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, dimuka umum maupun sendiri."

"Jemaat gereja yang seharusnya melakukan ibadah rutin di gereja dengan khusyuk, akibat peristiwa tersebut mereka merasa proses peribadatannya menjadi terganggu," kata Isnur.

Diberitakan sebelumnya, pembubaran itu diduga dilakukan sejumlah warga, saat para jemaat sedang khusuk beribadah.

baca juga

Bahkan dilaporkan Ketua RT setempat menaiki pagar untuk menghentikan ibadah para jemaat. Warga berdalih pembubaran dilakukan karena pendirian gereja yang belum terbit perizinannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ironi Pembubaran Jemaat GKKD, Noktah Hitam Keberagaman Indonesia

Ironi Pembubaran Jemaat GKKD, Noktah Hitam Keberagaman Indonesia

News | Rabu, 22 Februari 2023 | 11:48 WIB

Polemik Pembubaran Ibadah Gereja di Lampung: Ketua RT Ngeles, PGI Mengecam

Polemik Pembubaran Ibadah Gereja di Lampung: Ketua RT Ngeles, PGI Mengecam

News | Selasa, 21 Februari 2023 | 13:43 WIB

Kecam Aksi Pak RT dan Warga Bubarkan Ibadah Jemaah GKKD di Lampung, Anggota Komisi III: Tangkap, Jangan Dibiarkan!

Kecam Aksi Pak RT dan Warga Bubarkan Ibadah Jemaah GKKD di Lampung, Anggota Komisi III: Tangkap, Jangan Dibiarkan!

News | Selasa, 21 Februari 2023 | 10:24 WIB

Ferdy Sambo Divonis Mati, YLBHI: Bertentangan dengan Konstitusi!

Ferdy Sambo Divonis Mati, YLBHI: Bertentangan dengan Konstitusi!

News | Senin, 13 Februari 2023 | 22:26 WIB

Terkini

Apakah Air Mawar Boleh Dicampur Bedak? Ini yang Perlu Diperhatikan

Apakah Air Mawar Boleh Dicampur Bedak? Ini yang Perlu Diperhatikan

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 09:19 WIB

Bansos Salah Sasaran? Kemensos Bongkar Modus Baru Penyalahgunaan KTP Warga untuk Judi Online

Bansos Salah Sasaran? Kemensos Bongkar Modus Baru Penyalahgunaan KTP Warga untuk Judi Online

Sulsel | Kamis, 17 September 2026 | 09:19 WIB

Igor Tolic Bongkar Kunci Persib Bungkam FC Seoul: Berjuang hingga Detik Terakhir

Igor Tolic Bongkar Kunci Persib Bungkam FC Seoul: Berjuang hingga Detik Terakhir

Bola | Kamis, 17 September 2026 | 09:17 WIB

Harga HP Makin Mahal, Xiaomi: Value untuk Pengguna Tidak Berubah

Harga HP Makin Mahal, Xiaomi: Value untuk Pengguna Tidak Berubah

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 09:16 WIB

Ledakan Maut Guncang Pabrik Bata Ringan di Lamongan: 1 Tewas, 6 Luka Bakar Parah

Ledakan Maut Guncang Pabrik Bata Ringan di Lamongan: 1 Tewas, 6 Luka Bakar Parah

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 09:14 WIB

5 Warna Base Ombre untuk Bibir Hitam dan Kulit Gelap agar Hasilnya Cantik

5 Warna Base Ombre untuk Bibir Hitam dan Kulit Gelap agar Hasilnya Cantik

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 09:10 WIB

Petaka Usai Tahlilan di Lampung Tengah: 1 Warga Tewas, Puluhan Mendadak Tumbang

Petaka Usai Tahlilan di Lampung Tengah: 1 Warga Tewas, Puluhan Mendadak Tumbang

Lampung | Kamis, 17 September 2026 | 09:07 WIB

Cara Membuat SKCK Online: Syarat, Alur, Masa Berlaku, dan Biayanya

Cara Membuat SKCK Online: Syarat, Alur, Masa Berlaku, dan Biayanya

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 09:03 WIB

Ulasan Novel Para Putra dan Pujaan Hati: Ketika Kasih Ibu Menjadi Belenggu

Ulasan Novel Para Putra dan Pujaan Hati: Ketika Kasih Ibu Menjadi Belenggu

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 09:00 WIB

Ditopang Tambahan Pasokan Oman, Harga Minyak Mentah Dunia Turun Perdagangan Kamis

Ditopang Tambahan Pasokan Oman, Harga Minyak Mentah Dunia Turun Perdagangan Kamis

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:59 WIB

×