Video Viral Aksi Massa Geruduk Tempat Ibadah di Bandarlampung, Pemerintah Harus Menjamin Hak Beribadah

Metro

Rabu, 22 Februari 2023 | 14:06 WIB
Video Viral Aksi Massa Geruduk Tempat Ibadah di Bandarlampung, Pemerintah Harus Menjamin Hak Beribadah
GKKD Lampung (Suaralampung.id/Ahmad Amri)

Para pelaku yang melakukan pembubaran harus ditindak tegas, sebagai antisipasi untuk tidak terulang kembali di kemudian hari.

Saat itu, Minggu (19/2/2023), jemaat di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Bandarlampung tengah khusuk beribadah. Terjadi aksi massa oleh warga untuk membubarkan kegiatan itu. Ketua RT setempat bahkan dilaporkan sampai menaiki pagar untuk menghentikan ibadah ini. Warga berdalih pembubaran dilakukan karena pendirian gereja yang belum terbit perizinannya.

Dikutip dari laman News Suara.com, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyayangkan peristiwa ini.

"KontraS menyesali pembubaran ibadah yang terjadi pada jemaat GKKD Bandar Lampung. Kejadian sangatlah miris mengingat hanya berselang satu bulan pascaPresiden Joko Widodo memerintahkan Kepala Daerah se-Indonesia untuk menjamin hak beribadah dalam Rakornas Kepala Daerah Nasional (17/1/2023)," kata Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar, Rabu (22/2/2023).

KontraS mencatat, kasus pembubaran ibadah gereja di Bandarlampung ini bukan perdana, sebelumnya pada Juli 2022 hal serupa terjadi di Gereja Santo Paulus Bandar Lampung. Juga dialami di Jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Cilegon.

Perbuatan pembubaran dinilai telah melanggar Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa hak beragama merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

"Pada praktiknya serangan terhadap hak beragama juga didukung aturan mengenai izin pendirian rumah ibadah yang proses pengurusannya cukup rumit serta berbelit. Pada kasus GKKD Bandarlampung pihak jemaat GKKD sendiri telah mengurus izin pendirian rumah ibadah sejak 2014 namun baru direspon dan diberikan izin pascakasus pembubaran ibadah ini viral," ujar Rivanlee Anandar.

Pemerintah ditegaskan  harus menjamin hak beragama warga negara, dan harus sepenuhnya mendukung pendirian rumah ibadah dengan menyediakan pengurusan yang tidak berbelit-belit.

"Kami menilai bahwa pelanggaran terhadap hak beragama di Indonesia seringkali didukung aturan yang “mengekang” hak beribadah itu sendiri serta abainya pemerintah khususnya pemerintah daerah dalam menjamin kebebasan beragama sebagaimana yang dijamin oleh UUD 1945," tandasnya.

KontraS mendesak agar para pelaku yang melakukan pembubaran harus ditindak tegas, sebagai antisipasi untuk tidak terulang kembali di kemudian hari.

"Sebab, kejadian serupa tentu akan memunculkan ketakutan di tengah masyarakat dalam penikmatan hak beribadah dan beragama. Pemerintah juga memiliki tanggung jawab moril untuk melakukan edukasi terhadap masyarakat terkait dengan aktivitas toleransi beragama," pungkas Rivanlee Anandar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

YLBHI ke Polda Lampung: Usut Tuntas Tragedi Pembubaran Jemaat GKKD!

YLBHI ke Polda Lampung: Usut Tuntas Tragedi Pembubaran Jemaat GKKD!

News | Rabu, 22 Februari 2023 | 12:41 WIB

Video Viral Aksi Massa Bubarkan Jemaat Beribadah di Rajabasa, Pelaku Mesti Ditindak Secara Hukum Agar Tidak Terjadi Pembiaran

Video Viral Aksi Massa Bubarkan Jemaat Beribadah di Rajabasa, Pelaku Mesti Ditindak Secara Hukum Agar Tidak Terjadi Pembiaran

| Rabu, 22 Februari 2023 | 10:58 WIB

Reaksi Gibran Dinyinyiri Bangun Tempat Ibadah Cuma Buat Pencitraan, Warganet: Aku Padamu

Reaksi Gibran Dinyinyiri Bangun Tempat Ibadah Cuma Buat Pencitraan, Warganet: Aku Padamu

News | Rabu, 22 Februari 2023 | 08:40 WIB

Imbas Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Lampung, Ini Hasil Pertemuan Para Pihak Terlibat

Imbas Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Lampung, Ini Hasil Pertemuan Para Pihak Terlibat

Video | Selasa, 21 Februari 2023 | 15:00 WIB

Aksinya Bubarkan Ibadah di GKKD Bandar Lampung Dikecam, Ketua RT Buka Suara

Aksinya Bubarkan Ibadah di GKKD Bandar Lampung Dikecam, Ketua RT Buka Suara

Lampung | Selasa, 21 Februari 2023 | 11:11 WIB

Buntut Pembubaran Ibadah di GKKD, Sejumlah Pihak Gelar Pertemuan, Ini Hasilnya

Buntut Pembubaran Ibadah di GKKD, Sejumlah Pihak Gelar Pertemuan, Ini Hasilnya

Lampung | Selasa, 21 Februari 2023 | 10:46 WIB

Terkini

Jelang Perilisan, Tom Holland Ngaku Nunggu Hadirnya Spiderman Generasi Baru

Jelang Perilisan, Tom Holland Ngaku Nunggu Hadirnya Spiderman Generasi Baru

Your Say | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:12 WIB

7 Fakta Iwan Tuaji, Wabup PALI dari NasDem yang Kini Diperiksa Kejati Sumsel

7 Fakta Iwan Tuaji, Wabup PALI dari NasDem yang Kini Diperiksa Kejati Sumsel

Sumsel | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:12 WIB

Detik-detik Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Masuk Mobil Tahanan

Detik-detik Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Masuk Mobil Tahanan

Video | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:12 WIB

Elkan Baggott Bakal Dilepas Ipswich Town Musim Depan, Bisa Dipinjamkan Atau Pergi Permanen

Elkan Baggott Bakal Dilepas Ipswich Town Musim Depan, Bisa Dipinjamkan Atau Pergi Permanen

Bola | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:10 WIB

OTT Imigrasi Jakarta Barat, KPK Masih Lacak Keberadaan Silmy Karim

OTT Imigrasi Jakarta Barat, KPK Masih Lacak Keberadaan Silmy Karim

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:09 WIB

Writing with Fire Bukan Film, Mengulik Orang-Orang yang Menolak Dibungkam

Writing with Fire Bukan Film, Mengulik Orang-Orang yang Menolak Dibungkam

Your Say | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:09 WIB

Dirikan Brand Minyak Telon, Alumni Geografi UGM Berhasil Pasarkan Produk hingga Asia Tenggara

Dirikan Brand Minyak Telon, Alumni Geografi UGM Berhasil Pasarkan Produk hingga Asia Tenggara

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:08 WIB

Skuad Meksiko di Piala Dunia 2026, Kombinasi Magis Guillermo Ochoa dan Ketajaman Raul Jimenez

Skuad Meksiko di Piala Dunia 2026, Kombinasi Magis Guillermo Ochoa dan Ketajaman Raul Jimenez

Bola | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:06 WIB

Purbaya Ungkap Fungsi dan Tugas Baru OJK di RUU P2SK, Ini Rinciannya

Purbaya Ungkap Fungsi dan Tugas Baru OJK di RUU P2SK, Ini Rinciannya

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:06 WIB

Berapa Lama Menumbuhkan Rambut Pakai Minyak Kemiri? Ini Penjelasan dan Faktanya

Berapa Lama Menumbuhkan Rambut Pakai Minyak Kemiri? Ini Penjelasan dan Faktanya

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:05 WIB