Beredar narasi yang menyebut jika Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terancam menjadi terpidana mati.
Dalam narasi ini dijelaskan bahwa hal tersebut merupakan buntut dari kedua tokoh tersebut terlibat dalam kasus KM 50.
Informasi ini disebarkan melalui video yang diunggah oleh kanal YouTube Agenda Politik pada Jumat (24/2/2023).
Dalam unggahannya kanal YouTube ini menuliskan narasi sebagai berikut.
"KAPOLRI SERET SEMUA YANG TERLIBAT KASUS PEMBANTAIAN 6 LASKAR FPI ~ BREAKING NEWS ~ AGENDA POLITIK."
"BREAKING NEWS. TERINDIKASI TERLIBAT KASUS KM 50 !! JOKOWI & MAHFUD TERANCAM TERPIDANA MATI !!"
Selain itu, dalam thumbnail video yang dibagikan, terlihat gambar Jokowi dan Mahfud MD berbaju tahanan.
Hingga kini, video unggahan ini telah ditayangkan lebih dari 2 ribu kali. Dalam kolom komentarnya tak sedikit netizen yang mempercayai klaim yang ada dalam video.
Lalu benarkah klaim tersebut?
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Muzdalifah Mantan Istri Nassar Meninggal saat Tunaikan Ibadah Haji?
Penjelasan
Berdasarkan penelusuran metro.suara.com, klaim Jokowi dan Mahfud MD terancam jadi terpidana mati karena terlibat dalam kasus KM 50 adalah tidak benar.
Faktanya, dalam video berdurasi 5 menit 22 detik ini sama sekali tidak menguraikan dan menjelaskan terkait klaim yang ditulis oleh pengunggah video. Tayangan ini justru berisi beberapa potong video berbeda-beda dan tidak saling berkaitan yang diedit menjadi satu.
Foto Jokowi dan Mahfud MD berpakaian seperti tahanan yang ada dalam thumbnail video pun merupakan hasil editan.
Selain itu, narator dalam video ini hanya membacakan beberapa artikel terkait kejadian tewasnya 6 laskar FPI. Salah satunya artikel berjudul Viral Tangan Kapolri Bergetar di Istana Saat Sampaikan Hasil Arahan Jokowi yang diunggah oleh KOMPASTV pada 15 Oktober 2022 silam.
Terlepas dari isi video tersebut, hingga sekarang juga tidak ada informasi valid atau kredibel mengenai kabar Jokowi dan Mahfud MD terancam jadi terpidana mati karena terlibat dalam kasus KM 50.