Abaikan Putusan PN Jakpus, KPU Pastikan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024 Tetap Sah

Metro | Suara.com

Kamis, 02 Maret 2023 | 22:58 WIB
Abaikan Putusan PN Jakpus, KPU Pastikan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024 Tetap Sah
Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan penetapan parpol peserta pemilu 2024 tetap sah. (SuaraJogja.id/Putu)

Komisi Pemilihan Umum menegaskan Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 tetap sah dan berkekuatan hukum tetap usai adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus.

Penegasan ini disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari menanggapi putusan Majelis Hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

"Keputusan KPU tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024 masih berlaku sah dan berkekuatan hukum mengikat, sehingga status tentang parpol mana saja yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2024 tidak ada perubahan," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers secara daring, sebagaimana dipantau di Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan keputusan KPU mengenai penetapan parpol peserta Pemilu 2024 itu tetap sah dan berkekuatan hukum mengikat karena pihak yang mengajukan gugatan ke PN Jakpus adalah Partai Prima, yakni parpol calon peserta Pemilu 2024.

Kemudian, lanjut dia, objek yang digugat adalah keputusan KPU tersebut. Hasyim lalu menyampaikan kewenangan untuk menguji produk-produk pejabat tata usaha negara, seperti KPU sebagai penyelenggara negara, khususnya yang menyelenggarakan pemilu, dimiliki oleh pengadilan tata usaha negara (PTUN).
 
"Itu wewenangnya ada di PTUN dan kami nyatakan itu sudah pernah diuji di PTUN, dan dinyatakan tidak dapat diterima. Dengan begitu, Keputusan KPU tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024 masih berlaku sah dan berkekuatan hukum mengikat," ujar Hasyim seperti dilansir dari Antara.

Saat ini, terdapat 18 partai politik nasional dan enam partai politik lokal yang menjadi peserta Pemilu 2024. Mereka adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Berikutnya, Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Lalu, ada pula partai lokal Aceh, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Yusril Ihza Mahendra: Hakim PN Jakpus Keliru Putuskan Tunda Pemilu 2024

Yusril Ihza Mahendra: Hakim PN Jakpus Keliru Putuskan Tunda Pemilu 2024

| Kamis, 02 Maret 2023 | 22:31 WIB

Respons Putusan PN Jakarta Pusat soal Pemilu 2024, Partai Prima: Ini Kemenangan Rakyat Biasa

Respons Putusan PN Jakarta Pusat soal Pemilu 2024, Partai Prima: Ini Kemenangan Rakyat Biasa

News | Kamis, 02 Maret 2023 | 22:07 WIB

PN Jakpus: Putusan untuk Hentikan Tahapan Pemilu 2024 Belum Berkekuatan Hukum Tetap

PN Jakpus: Putusan untuk Hentikan Tahapan Pemilu 2024 Belum Berkekuatan Hukum Tetap

| Kamis, 02 Maret 2023 | 21:58 WIB

Terkini

Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih

Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih

News | Senin, 20 April 2026 | 23:45 WIB

Film Monster Pabrik Rambut: Teror Horor Tanpa Setan, Ancam Rachel Amanda hingga Iqbaal Ramadhan

Film Monster Pabrik Rambut: Teror Horor Tanpa Setan, Ancam Rachel Amanda hingga Iqbaal Ramadhan

Video | Senin, 20 April 2026 | 23:00 WIB

Ditahan Dewa United, Persib Terancam! Borneo FC Tempel Ketat, Perebutan Juara Semakin Panas

Ditahan Dewa United, Persib Terancam! Borneo FC Tempel Ketat, Perebutan Juara Semakin Panas

Bola | Senin, 20 April 2026 | 22:51 WIB

Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat

Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat

News | Senin, 20 April 2026 | 22:24 WIB

Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi

Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi

News | Senin, 20 April 2026 | 22:15 WIB

Janin Dikubur di Rumah Pelaku: Sisi Gelap Guru Silat di Waringinkurung dan Istrinya Terungkap

Janin Dikubur di Rumah Pelaku: Sisi Gelap Guru Silat di Waringinkurung dan Istrinya Terungkap

Banten | Senin, 20 April 2026 | 22:06 WIB

Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni

Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni

News | Senin, 20 April 2026 | 22:05 WIB

Dari Penjaga Fast Food, Kisah Syahriyadi Sosok di Balik Viral 'P P Apa' yang Mendunia

Dari Penjaga Fast Food, Kisah Syahriyadi Sosok di Balik Viral 'P P Apa' yang Mendunia

Entertainment | Senin, 20 April 2026 | 22:00 WIB

Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

News | Senin, 20 April 2026 | 21:57 WIB

Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'

Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'

News | Senin, 20 April 2026 | 21:52 WIB