Abaikan Putusan PN Jakpus, KPU Pastikan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024 Tetap Sah

Metro

Kamis, 02 Maret 2023 | 22:58 WIB
Abaikan Putusan PN Jakpus, KPU Pastikan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024 Tetap Sah
Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan penetapan parpol peserta pemilu 2024 tetap sah. (SuaraJogja.id/Putu)

Komisi Pemilihan Umum menegaskan Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 tetap sah dan berkekuatan hukum tetap usai adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus.

Penegasan ini disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari menanggapi putusan Majelis Hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

"Keputusan KPU tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024 masih berlaku sah dan berkekuatan hukum mengikat, sehingga status tentang parpol mana saja yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2024 tidak ada perubahan," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers secara daring, sebagaimana dipantau di Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan keputusan KPU mengenai penetapan parpol peserta Pemilu 2024 itu tetap sah dan berkekuatan hukum mengikat karena pihak yang mengajukan gugatan ke PN Jakpus adalah Partai Prima, yakni parpol calon peserta Pemilu 2024.

Kemudian, lanjut dia, objek yang digugat adalah keputusan KPU tersebut. Hasyim lalu menyampaikan kewenangan untuk menguji produk-produk pejabat tata usaha negara, seperti KPU sebagai penyelenggara negara, khususnya yang menyelenggarakan pemilu, dimiliki oleh pengadilan tata usaha negara (PTUN).
 
"Itu wewenangnya ada di PTUN dan kami nyatakan itu sudah pernah diuji di PTUN, dan dinyatakan tidak dapat diterima. Dengan begitu, Keputusan KPU tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024 masih berlaku sah dan berkekuatan hukum mengikat," ujar Hasyim seperti dilansir dari Antara.

Saat ini, terdapat 18 partai politik nasional dan enam partai politik lokal yang menjadi peserta Pemilu 2024. Mereka adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Berikutnya, Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Lalu, ada pula partai lokal Aceh, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Yusril Ihza Mahendra: Hakim PN Jakpus Keliru Putuskan Tunda Pemilu 2024

Yusril Ihza Mahendra: Hakim PN Jakpus Keliru Putuskan Tunda Pemilu 2024

| Kamis, 02 Maret 2023 | 22:31 WIB

Respons Putusan PN Jakarta Pusat soal Pemilu 2024, Partai Prima: Ini Kemenangan Rakyat Biasa

Respons Putusan PN Jakarta Pusat soal Pemilu 2024, Partai Prima: Ini Kemenangan Rakyat Biasa

News | Kamis, 02 Maret 2023 | 22:07 WIB

PN Jakpus: Putusan untuk Hentikan Tahapan Pemilu 2024 Belum Berkekuatan Hukum Tetap

PN Jakpus: Putusan untuk Hentikan Tahapan Pemilu 2024 Belum Berkekuatan Hukum Tetap

| Kamis, 02 Maret 2023 | 21:58 WIB

Terkini

Sistem Home - Away Baru Diterapkan, Empat Tim Raksasa Berebut Tiket Final IBL 2026

Sistem Home - Away Baru Diterapkan, Empat Tim Raksasa Berebut Tiket Final IBL 2026

Jabar | Jum'at, 05 Juni 2026 | 23:36 WIB

Saham BBCA dan BBRI Sedang 'Cuci Gudang', Saatnya Borong?

Saham BBCA dan BBRI Sedang 'Cuci Gudang', Saatnya Borong?

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 23:33 WIB

Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi

Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi

Sumut | Jum'at, 05 Juni 2026 | 23:26 WIB

Star Energy Ajak Siswa SDN Pasirwalang Sukabumi Jaga Kelestarian Gunung Salak

Star Energy Ajak Siswa SDN Pasirwalang Sukabumi Jaga Kelestarian Gunung Salak

Jabar | Jum'at, 05 Juni 2026 | 23:12 WIB

Polisi Bubarkan Perkemahan Pemuda Ahmadiyah, Jubir JAI: Itu Cuma Camping Anak-Anak dan Olahraga

Polisi Bubarkan Perkemahan Pemuda Ahmadiyah, Jubir JAI: Itu Cuma Camping Anak-Anak dan Olahraga

Jawa Tengah | Jum'at, 05 Juni 2026 | 22:55 WIB

Menakar Ramalan '98 Jilid 2' Noel: Nyanyian Kosong atau Ancaman Nyata Penggulingan Prabowo?

Menakar Ramalan '98 Jilid 2' Noel: Nyanyian Kosong atau Ancaman Nyata Penggulingan Prabowo?

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 22:51 WIB

Jonatan Christie Lolos ke Semifinal Indonesia Open 2026, Ungkap Tantangan Angin di Istora

Jonatan Christie Lolos ke Semifinal Indonesia Open 2026, Ungkap Tantangan Angin di Istora

Sport | Jum'at, 05 Juni 2026 | 22:23 WIB

Sikat Senior Lewat Comeback Epik, Rachel/Febi Segel Tiket Semifinal Indonesia Open 2026

Sikat Senior Lewat Comeback Epik, Rachel/Febi Segel Tiket Semifinal Indonesia Open 2026

Sport | Jum'at, 05 Juni 2026 | 22:13 WIB

Hasil Timnas Indonesia vs Oman: Garuda Menang Telak!

Hasil Timnas Indonesia vs Oman: Garuda Menang Telak!

Bola | Jum'at, 05 Juni 2026 | 22:11 WIB

'Presiden Punya Mata dan Telinga', Prabowo Pantau Terus Kasus Korupsi Imigrasi dan BGN

'Presiden Punya Mata dan Telinga', Prabowo Pantau Terus Kasus Korupsi Imigrasi dan BGN

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 22:09 WIB