Alamat di STNK dan BPKB saksi bisu penganiayaan brutal ini adalah Mampang Prapatan, yang tidak bisa dimasuki mobil.
Nama Ahmad Saefudin belakangan menjadi viral, karena tertera di surat-surat dokumen Jeep Wrangler Rubicon yang dibesut Mario Dandy Satriyo saat melakukan penganiayaan atas Cristalino David Ozora Latumahina. Sebagai harta bergerak, mobil ini tidak dimasukkan oleh Rafael Alun Trisambodo, ayah tersangka, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Bahkan ia membantah bahwa mobil itu miliknya. Akan tetapi milik kakaknya yang dibeli dari Ahmad Saefudin dan tidak melakukan balik nama pemilik.
Dari temuan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, tim menyelidiki alamat STNK Jeep Wrangler Rubicon hitam itu, yang membawa kepada rumah Ahmad Saefudin di Gang Jati, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Sebuah ruas gang sempit yang sulit dibayangkan bisa jadi tempat bertengger mobil dengan dimensi sebesar Jeep Wrangler Rubicon.
Dikutip dari kantor berita Antara, Kamso Badrudin, Ketua RT 01/RW 01 Mampang Prapatan menyatakan sejumlah orang penting pernah mendatangi rumahnya untuk urusan Ahmad Saefudin. Mulai perusahaan kredit mobil, KPK, sampai Kementerian Keuangan. Sementara pihak yang mendatangi rumah kontrakan mantan warganya itu hanya dari media.
Pak RT berusia 49 tahun ini mengungkap bahwa Ahmad Saefudin memiliki kehidupan yang susah di sektor ekonomi. Mantan warganya itu sering menceritakan hidupnya, serta memakai sepeda motor tua untuk kegiatan sehari-harinya.
Ahmad Saefudin mengontrak sendiri sekira 2006 sampai 2008. Dengan harga kontrakan sekira Rp 400.000 per bulan.
Karena itu Kamso Badrudin tidak percaya bila seorang Ahmad Saefudin memiliki mobil Jeep Wrangler Rubicon.
"Saya baru dengar kalau dia pemilik mobil Rubicon tersebut. Kayaknya tidak mungkin banget. Tidak tahu kalau identitasnya dipakai oleh pihak tidak bertanggung jawab," tandas Kamso Badrudin di Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Ia juga menyatakan bahwa Ahmad Saefudin adalah sosok yang dikenal baik dan ramah ke semua orang. Akan tetapi tidak pernah menceritakan kepemilikan Jeep Wrangler Rubicon.
Saat meninggalkan kontrakannya, Ahmad Saefudin tidak mengabari, namun masih berkomunikasi dengan Ketua RT itu saat ada jatah bantuan sosial (bansos) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) 2022.
"Sekarang sudah tidak bisa dihubungi lagi nomor teleponnya. Menurut keterangan terakhirnya, dia tinggal di daerah Cipinang, Jakarta Timur," jelas Kamso Badrudin.
Pahala Nainggolan, Deputi Bidang Pencegahan KPK menyatakan KPK awalnya menelusuri identitas pemilik Jeep Wrangler Rubicon melalui pelat nomor. Penelusuran membawa tim KPK ke alamat yang terletak di Gang Jati, Mampang Prapatan Jakarta Selatan.
Disebutkannya bahwa Rafael Alun Trisambodo mengaku membeli mobil dari pemilik yang namanya tercantum di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Jeep Wrangler Rubicon itu dan menjualnya kepada kakaknya.
"Diklarifikasi kepada yang bersangkutan (Rafael Alun Trisambodo). (Rubicon) memang bukan atas nama yang bersangkutan, tapi atas nama kakak yang bersangkutan," ujar Pahala Nainggolan di Jakarta, Rabu (1/3/2023).