Kasus Anak Pejabat Pajak, Presiden RI Joko Widodo Menyatakan Rakyat Pantas Kecewa

Metro | Suara.com

Jum'at, 03 Maret 2023 | 13:50 WIB
Kasus Anak Pejabat Pajak, Presiden RI Joko Widodo Menyatakan Rakyat Pantas Kecewa
Mario Dandy Satriyo (Twitter)

Penganiayaan brutal dan pamer-pamer harta yang dilakukan anak pejabat membuat rakyat kesal.

Saat membuka Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Kamis (2/3/2023), Presiden RI Joko Widodo menyatakan bahwa rakyat pantas kecewa dengan kasus penganiayaan brutal dan pamer-pamer harta yang dilakukan anak pejabat Ditjen Pejak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Dikutip dari kantor berita Antara, Presiden Joko Widodo menyebutkan ia mengetahui kekecewaan masyarakat atas kasus Mario Dandy Satriyo, anak RAT serta pejabat Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Eko Darmanto yang sering pamer kekayaan di media sosial.

"Kalau seperti itu ya, kalau menurut saya ya pantas rakyat kecewa karena pelayanannya dianggap tidak baik, kemudian aparatnya, perilakunya jumawa, dan pamer kuasa, kemudian pamer kekayaan, hedonis," paparnya.

"Dari komentar yang saya baca baik di lapangan, maupun di media sosial karena peristiwa di pajak dan di bea cukai, Saya tahu betul, mengikuti kekecewaan masyarakat terhadap aparat kita," ujarnya.

Presiden Joko Widodo mengingatkan bahwa inti dari program reformasi birokrasi yang selama ini dijalankan pemerintah adalah rakyat terlayani dengan baik, secara efektif dan akuntabel.

Disebutkan Presiden Joko Widodo bahwa jangan sampai aparat pemerintah memberikan pelayanan yang tidak baik, apalagi disertai dengan perilaku yang kerap arogan dan pamer kekuasaan serta pamer harta.

"Dan hati-hati tidak hanya urusan pajak dan bea cukai, ada kepolisian dan juga aparat hukum lainnya, ada birokrasi yang lainnya," tambahnya.

Nama pejabat pajak RAT mencuat dalam beberapa hari terakhir karena kekerasan brutal yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo terhadap pelajar bernama David Latuhamina di Jakarta Selatan. Kekerasan yang dilakukan Mario Dandy direkam dalam bentuk video dan viral di media sosial.

Kasus penganiayaan ini turut menguak sikap Mario Dandy Satriyo yang kerap pamer kendaraan mewah di media sosial. Belakangan diketahui sosok ini adalah anak pejabat pajak eselon III bernama Rafael Alun Trisambodo yang memiliki harta kekayaan hingga Rp 56 miliar. Jumlah kekayaan ini  dianggap tidak sesuai dengan profilnya. Inspektorat Jenderal Kemenkeu dan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sedang memeriksa harta dan aset si ayah.

 Adapun pasal-pasal yang diterapkan untuk menjerat pelaku dan tersangka kini adalah:

1. Mario Dandy Satriyo sekarang dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

2. Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dijerat dengan Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

3. Anak berkonflik dengan hukum, AG dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Menyatakan Benar, Pemilik Nama di STNK Jeep Wrangler Rubicon yang Dipakai Anak Rafael Alun Trisambodo Bekerja sebagai Cleaning Service

KPK Menyatakan Benar, Pemilik Nama di STNK Jeep Wrangler Rubicon yang Dipakai Anak Rafael Alun Trisambodo Bekerja sebagai Cleaning Service

| Jum'at, 03 Maret 2023 | 13:12 WIB

Bila Pelat Nomor Palsu Rubicon Terbukti Sengaja Dipasang Mario Dandy Satriyo untuk Tutupi Kejahatan, Hukuman Bakal Makin Berat

Bila Pelat Nomor Palsu Rubicon Terbukti Sengaja Dipasang Mario Dandy Satriyo untuk Tutupi Kejahatan, Hukuman Bakal Makin Berat

| Jum'at, 03 Maret 2023 | 12:08 WIB

Mario Dandy Bisa Dihukum Berat Jika Sengaja Pakai Pelat Palsu untuk Tutupi Penganiayaan David

Mario Dandy Bisa Dihukum Berat Jika Sengaja Pakai Pelat Palsu untuk Tutupi Penganiayaan David

Entertainment | Jum'at, 03 Maret 2023 | 11:39 WIB

Pemilik Nama di STNK Jeep Wrangler Rubicon Besutan Mario Dandy Satriyo Pakai Motor Tua Bila Pergi Kerja

Pemilik Nama di STNK Jeep Wrangler Rubicon Besutan Mario Dandy Satriyo Pakai Motor Tua Bila Pergi Kerja

| Jum'at, 03 Maret 2023 | 11:02 WIB

Berkaca dari Laporan Harta Gendut Milik Rafael Alun Trisambodo, Pejabat dengan Harta Kurus Juga Masuk Hitungan KPK

Berkaca dari Laporan Harta Gendut Milik Rafael Alun Trisambodo, Pejabat dengan Harta Kurus Juga Masuk Hitungan KPK

| Jum'at, 03 Maret 2023 | 09:55 WIB

Status Pacar Mario Dandy Satriyo Jadi Anak Berkonflik dengan Hukum, Ini Konstruksi Pasal Baru yang Diterapkan

Status Pacar Mario Dandy Satriyo Jadi Anak Berkonflik dengan Hukum, Ini Konstruksi Pasal Baru yang Diterapkan

| Jum'at, 03 Maret 2023 | 08:10 WIB

Terkini

Kronologi Maut Bus ALS di Muratara: Berawal dari Percikan Api hingga Terbakar Hebat, 16 Tewas

Kronologi Maut Bus ALS di Muratara: Berawal dari Percikan Api hingga Terbakar Hebat, 16 Tewas

Sumsel | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:23 WIB

Bahlil Mau Terapkan Skema Bagi Hasil Migas di Sektor Pertambangan

Bahlil Mau Terapkan Skema Bagi Hasil Migas di Sektor Pertambangan

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:20 WIB

Buntut IG Diretas dan Bikin Gaduh, Akun Ahmad Dhani Kini Disita Mulan Jameela: Saya Dimarahin

Buntut IG Diretas dan Bikin Gaduh, Akun Ahmad Dhani Kini Disita Mulan Jameela: Saya Dimarahin

Entertainment | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:20 WIB

DBH Sawit 4 Persen, Riau Harus Prioritaskan Bangun Jalan dan Jembatan

DBH Sawit 4 Persen, Riau Harus Prioritaskan Bangun Jalan dan Jembatan

Riau | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:19 WIB

Lepas Jamaah Haji, Ketua DPRD Kota Bogor Titip Doa untuk Kesejahteraan Warga

Lepas Jamaah Haji, Ketua DPRD Kota Bogor Titip Doa untuk Kesejahteraan Warga

Bogor | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:16 WIB

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:11 WIB

Ada Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ESDM, Ini Daftarnya

Ada Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ESDM, Ini Daftarnya

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:08 WIB

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:06 WIB

Profil Timnas Spanyol: Ambisi Raksasa Eropa Taklukkan Piala Dunia 2026

Profil Timnas Spanyol: Ambisi Raksasa Eropa Taklukkan Piala Dunia 2026

Bola | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:05 WIB

Malam Terindah di Emirates: Declan Rice Kehabisan Kata Usai Bawa Arsenal ke Final

Malam Terindah di Emirates: Declan Rice Kehabisan Kata Usai Bawa Arsenal ke Final

Bola | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:02 WIB