Penganiayaan brutal dan pamer-pamer harta yang dilakukan anak pejabat membuat rakyat kesal.
Saat membuka Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Kamis (2/3/2023), Presiden RI Joko Widodo menyatakan bahwa rakyat pantas kecewa dengan kasus penganiayaan brutal dan pamer-pamer harta yang dilakukan anak pejabat Ditjen Pejak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Dikutip dari kantor berita Antara, Presiden Joko Widodo menyebutkan ia mengetahui kekecewaan masyarakat atas kasus Mario Dandy Satriyo, anak RAT serta pejabat Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Eko Darmanto yang sering pamer kekayaan di media sosial.
"Kalau seperti itu ya, kalau menurut saya ya pantas rakyat kecewa karena pelayanannya dianggap tidak baik, kemudian aparatnya, perilakunya jumawa, dan pamer kuasa, kemudian pamer kekayaan, hedonis," paparnya.
"Dari komentar yang saya baca baik di lapangan, maupun di media sosial karena peristiwa di pajak dan di bea cukai, Saya tahu betul, mengikuti kekecewaan masyarakat terhadap aparat kita," ujarnya.
Presiden Joko Widodo mengingatkan bahwa inti dari program reformasi birokrasi yang selama ini dijalankan pemerintah adalah rakyat terlayani dengan baik, secara efektif dan akuntabel.
Disebutkan Presiden Joko Widodo bahwa jangan sampai aparat pemerintah memberikan pelayanan yang tidak baik, apalagi disertai dengan perilaku yang kerap arogan dan pamer kekuasaan serta pamer harta.
"Dan hati-hati tidak hanya urusan pajak dan bea cukai, ada kepolisian dan juga aparat hukum lainnya, ada birokrasi yang lainnya," tambahnya.
Nama pejabat pajak RAT mencuat dalam beberapa hari terakhir karena kekerasan brutal yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo terhadap pelajar bernama David Latuhamina di Jakarta Selatan. Kekerasan yang dilakukan Mario Dandy direkam dalam bentuk video dan viral di media sosial.
Kasus penganiayaan ini turut menguak sikap Mario Dandy Satriyo yang kerap pamer kendaraan mewah di media sosial. Belakangan diketahui sosok ini adalah anak pejabat pajak eselon III bernama Rafael Alun Trisambodo yang memiliki harta kekayaan hingga Rp 56 miliar. Jumlah kekayaan ini dianggap tidak sesuai dengan profilnya. Inspektorat Jenderal Kemenkeu dan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sedang memeriksa harta dan aset si ayah.
Adapun pasal-pasal yang diterapkan untuk menjerat pelaku dan tersangka kini adalah:
1. Mario Dandy Satriyo sekarang dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
2. Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dijerat dengan Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
3. Anak berkonflik dengan hukum, AG dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.