Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengungkapkan Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono belum memiliki kendaraan dinas operasional, karena mobil dinas lama sudah dialihkan ke mantan Gubernur Anies Baswedan.
“Pak Heru itu tidak punya kendaraan dinas di sini. Tidak memiliki, mohon maaf. Beliau tidak ada kendaraan dinas,” kata Joko di Balai Kota Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Sejak menjabat Penjabat Gubernur DKI, lanjut dia, Heru menggunakan kendaraan dinas dari Sekretariat Negara yakni mobil Toyota Innova selaku kapasitasnya sebagai Kepala Sekretariat Presiden.
Sedangkan mobil dinas lama gubernur DKI, lanjut dia, dalam proses peralihan kepemilikan kepada Gubernur DKI periode 2017-2022, Anies Baswedan.
“Apabila kepala daerah telah menjabat lebih empat tahun itu akan dialihkan kepemilikan kepada yang bersangkutan (Anies Baswedan) dengan harga yang tidak terlalu mahal,” katanya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2022, pada pasal 18 ayat 2 huruf a disebutkan kendaraan dengan umur empat sampai tujuh tahun, memiliki nilai jual 40 persen dari hasil penilaian kendaraan sesuai peraturan perundang-undangan bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Sementara itu, mengingat Heru belum memiliki kendaraan dinas, Pemprov DKI melakukan pengadaan kendaraan dinas operasional untuk Heru untuk mendukung kinerja selaku Penjabat Gubernur DKI.
Pengadaan kendaraan dinas untuk Heru, lanjut dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
Dalam peraturan itu, kendaraan dinas gubernur ada dua yaitu jenis sedan dengan kapasitas silinder maksimal 3.000 cc dan jenis jeep dengan kapasitas silinder maksimal 4.200 cc.
Selain itu, Pemprov DKI juga melakukan pengadaan mobil dinas untuk Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi.
Rencananya kedua mobil dinas itu akan berstandar jeep, tetapi belum ditentukan merek dan model yang akan dibeli.